ROKAN HULU, FOKUSRIAU.COM-Koflik sosial di kawasan kebun eks PT Torganda, Kabupaten Rokan Hulu mendapat perhatian langsung pusat. Persoalan yang selama ini berlarut di tengah masyarakat, kini dibahas secara terbuka dalam forum resmi yang melibatkan DPR RI, pemerintah daerah dan manajemen perusahaan pengelola.
Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Achmad, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul, Pasir Pengaraian, Senin (11/5/2026).
Agenda tersebut menjadi bagian dari kegiatan reses Komisi VI DPR RI untuk menelusuri berbagai persoalan pengelolaan kebun eks PT Torganda yang kini berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH.
Fokus utama pembahasan tertuju pada konflik sosial yang mencuat di wilayah operasional PT APN, terutama di Kecamatan Tambusai Utara.
Hadir dalam pertemuan itu Bupati Rokan Hulu Anton, Region Head III Bidang Kelembagaan PT Agrinas Palma Nusantara, Brigjen (Purn) TNI Ahmad Arisman, Penjabat Sekda Rohul Drs H Yusmar, sejumlah kepala OPD dan unsur kecamatan.
Dalam forum tersebut, Bupati Anton menegaskan, pembagian manfaat sebesar 20 persen dari pengelolaan kebun harus benar-benar berpihak kepada masyarakat tempatan. Ia mengingatkan pemerintah tidak ingin program tersebut justru memicu kecemburuan sosial baru di tengah warga.
Menurut Anton, proses pendataan penerima manfaat wajib dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan pemerintah desa serta kecamatan.
“Yang menerima manfaat harus benar-benar masyarakat sekitar. Jangan sampai muncul persoalan baru karena data tidak valid,” ujar Anton.
Pernyataan itu menjadi penting di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pengelolaan lahan eks PT Torganda. Selama bertahun-tahun, kawasan perkebunan tersebut kerap memunculkan polemik terkait legalitas lahan, penguasaan kebun dan distribusi manfaat ekonomi.
Di sisi lain, Dr Achmad menilai, keberadaan PT Agrinas Palma Nusantara tidak boleh hanya berfokus pada produksi perkebunan semata. Perusahaan, kata dia, harus hadir sebagai solusi sosial sekaligus penggerak ekonomi masyarakat sekitar.
Ia menekankan arahan Presiden terkait pengelolaan aset negara harus berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Karena itu, pola kerja sama perusahaan diminta lebih melibatkan unsur lokal seperti BUMDes, koperasi masyarakat maupun BUMD.
“Kehadiran perusahaan harus bisa meredam konflik sosial dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat,” katanya.
Politisi Demokrat itu juga menyoroti lemahnya sosialisasi pola kemitraan perusahaan yang dinilai menjadi salah satu pemicu munculnya kesalahpahaman di lapangan. Banyak warga, menurutnya, belum memahami konsep plasma maupun skema pembagian manfaat yang dijalankan perusahaan.
Karena itu, ia meminta seluruh sistem pengelolaan kebun dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memunculkan asumsi liar.
Dalam rapat tersebut, sejumlah keputusan penting akhirnya disepakati. Salah satunya, PT Agrinas Palma Nusantara diminta menghentikan pembukaan kerja sama operasional (KSO) baru. Bahkan, seluruh KSO yang telah berjalan akan dievaluasi menyeluruh karena dianggap menjadi sumber persoalan di lapangan.
Ke depan, pengelolaan kebun diarahkan menggunakan pola plasma inti, KKPA dan model kemitraan lain yang lebih melibatkan masyarakat tempatan.
Dr Achmad juga meminta Camat Tambusai Utara segera melakukan pendataan masyarakat agar pelibatan warga dalam program kemitraan dapat berjalan lebih tertib dan tepat sasaran. “Kita ingin masyarakat sekitar benar-benar ikut merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut meluruskan pemahaman masyarakat mengenai konsep plasma. Menurutnya, plasma bukan berarti masyarakat memiliki lahan perkebunan, melainkan memperoleh bagian manfaat dari hasil pengelolaan kebun.
“Yang diberikan adalah manfaat ekonominya, bukan kepemilikan lahannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Arisman menegaskan PT Agrinas Palma Nusantara hanya bertindak sebagai operator pengelola lahan yang telah dikuasai kembali negara melalui Satgas PKH.
Menurut dia, kewenangan terkait pelepasan maupun penyerahan lahan kepada masyarakat sepenuhnya berada di tangan Satgas PKH, bukan perusahaan. “Terkait status dan penyerahan lahan itu kewenangan Satgas PKH,” katanya.
Ia memastikan skema plasma dan pembagian manfaat 20 persen yang dibahas tidak berkaitan dengan penguasaan lahan oleh masyarakat. Skema itu murni berbentuk pembagian hasil dari pengelolaan kebun.
Ahmad Arisman juga mengakui sistem KSO selama ini banyak menimbulkan persoalan di lapangan. Bahkan, ia menyebut posisi perusahaan kerap berada dalam situasi sulit akibat pola kerja sama tersebut.
“Selama ini perusahaan seperti menjadi debt collector. Karena itu KSO akan dihentikan dan pengelolaan dilakukan mandiri,” ujarnya.
Langkah evaluasi terhadap pola pengelolaan kebun eks PT Torganda ini dipandang menjadi momentum penting bagi pemerintah dan perusahaan untuk meredam konflik sosial yang terus berulang. Jika tidak dikelola secara transparan dan melibatkan masyarakat, persoalan agraria di kawasan tersebut dikhawatirkan kembali memicu gesekan horizontal.
Dengan keterlibatan langsung DPR RI, publik kini menaruh harapan agar pengelolaan kebun eks PT Torganda benar-benar memberi kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat Rokan Hulu. (ckl)





