Hukum  

Mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang Ditahan dalam Kasus Gratifikasi Rp1,2 Miliar

Waka kejati Sumbar, didampingi Kajari Padang dan Aspidsus Kejati Sumbar memberikan keterangan kasus gratifikasi bendahara UIN Imam Bonjol. (Foto: Kompas)

PADANG, FOKUSRIAU.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan mantan Bendahara Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang periode 2020 berinisial DE, terkait dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp1,2 miliar dalam proyek pembangunan Kampus III UIN IB Padang. Penahanan dilakukan setelah DE menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (18/6/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna mengatakan, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang masih berlangsung. DE sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2026.

“Hari ini yang bersangkutan resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Arjuna di Padang, Kamis kemarin.

Setelah ditahan, DE kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Anak Air, Padang. Masa penahanan pertama berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, DE yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN IB Padang diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau setara sekitar Rp1,2 miliar.

Baca Juga:  Kehadiran Ustadz Abdul Somad Picu Lonjakan Pengunjung Sidang Abdul Wahid

Uang tersebut diduga diberikan oleh IM, Project Manager PT PP, yang kini telah meninggal dunia akibat kecelakaan beberapa tahun lalu.

Menurut Arjuna, uang tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi Rektor UIN Imam Bonjol Padang. Namun, pemberian tersebut ditolak oleh rektor baik secara lisan maupun tertulis. “Rektor menolak pemberian itu, baik secara lisan maupun tertulis,” ujar Arjuna.

Penyidik menemukan, setelah penolakan tersebut, uang yang telah diserahkan kepada DE ternyata tidak dikembalikan kepada pihak pemberi sebagaimana mestinya. Kondisi itu kemudian menjadi titik awal dugaan tindak pidana gratifikasi yang kini sedang diusut Kejati Sumbar.

“Seharusnya uang tersebut dikembalikan kepada saudara IM melalui tersangka DE. Namun hingga saat ini uang tersebut tidak dikembalikan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” katanya.

Kejati Sumbar menilai, cukup bukti untuk menetapkan DE sebagai tersangka dan melanjutkan proses hukum melalui penahanan. Langkah tersebut juga dilakukan guna mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian, karena berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas pendidikan tinggi yang dibiayai untuk mendukung pengembangan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. Dugaan gratifikasi dalam proyek tersebut dinilai berpotensi mencederai tata kelola dan integritas pengelolaan proyek di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga:  Bersaksi di Sidang Abdul Wahid, UAS: Saya Tak Pernah Membela Saudara Kandung Seperti Membela Beliau

Selain itu, perkara ini juga menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan terhadap aliran dana yang berkaitan dengan proyek pemerintah maupun institusi pendidikan. Penolakan yang dilakukan rektor terhadap pemberian uang tersebut menjadi salah satu fakta penting yang terungkap dalam proses penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik Kejati Sumbar masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan fakta lain yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. (kpc)