Sinergi Polda Kepri-Pemko Batam Perangi Rayap Besi, Investasi Dijaga

Wali Kota Batam Amsakar Achmad (ketiga kiri) menghadiri silaturahmi Kapolda Kepri bersama Forkopimda dan pengusaha scrap di Mapolresta Barelang, Batam, Senin (15/6/2026). (Foto: Dok. Pemkot Batam)

BATAM, FOKUSRIAU.COM-Maraknya pencurian fasilitas publik di Kota Batam mulai menimbulkan kekhawatiran serius, tidak hanya terhadap keamanan masyarakat tetapi juga terhadap keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi daerah. Kepolisian mencatat, sedikitnya 22 orang telah diamankan dalam kasus pencurian dan penadahan infrastruktur publik yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.

Aksi para pelaku tidak lagi menyasar barang-barang bernilai kecil, melainkan berbagai fasilitas vital yang menopang aktivitas masyarakat sehari-hari. Kabel listrik, lampu lalu lintas, komponen jembatan, besi drainase hingga fasilitas pelabuhan menjadi target kelompok pelaku yang dikenal sebagai “rayap besi”.

Pemerintah Kota Batam bersama Polda Kepulauan Riau kini memperkuat langkah penindakan dan pencegahan guna menghentikan praktik yang dinilai merugikan negara, masyarakat, dan dunia usaha tersebut.

Infrastruktur Publik Jadi Sasaran Utama
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan berbagai fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara dan daerah justru menjadi sasaran tindak kriminal.

Beberapa fasilitas yang dilaporkan mengalami pencurian antara lain besi pelabuhan, komponen Jembatan Barelang, jembatan penyeberangan orang (JPO), kabel listrik perumahan, papan informasi publik hingga baterai halte.

Fenomena tersebut menunjukkan perubahan pola kejahatan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik.

Kerusakan infrastruktur akibat pencurian menyebabkan terganggunya fungsi fasilitas umum yang digunakan masyarakat setiap hari. Dalam sejumlah kasus, hilangnya kabel listrik dan komponen fasilitas publik berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, gangguan lalu lintas, hingga pemadaman layanan.

Menurut Amsakar, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha scrap atau gudang besi tua yang menjadi salah satu mata rantai perdagangan barang hasil curian.

Modus “Rayap Besi” Kian Beragam
Data kepolisian menunjukkan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperoleh material yang memiliki nilai jual tinggi, khususnya tembaga dan besi.

Dalam sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pelaku diketahui membongkar fasilitas umum dengan cara memanjat menara telekomunikasi, menggali tanah untuk mengambil kabel bawah tanah, hingga mengupas kabel guna mengambil kandungan tembaganya.

Sasaran mereka adalah Kabel menara telekomunikasi, kabel penerangan jalan umum (PJU), lampu lalu lintas, besi drainase, trafo listrik, infrastruktur pelabuhan, komponen jembatan dan fasilitas publik lainnya.

Baca Juga:  Dana Transfer Daerah Menyusut, UU Obligasi Daerah Dinilai Mendesak

Material hasil pencurian kemudian dijual kepada penadah atau gudang besi tua untuk memperoleh keuntungan cepat. Modus ini dinilai berbahaya karena kerusakan yang ditimbulkan sering kali jauh lebih besar dibanding nilai ekonomi barang yang dicuri.

Polisi Tangkap 22 Tersangka
Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang mencatat telah menangani sedikitnya 10 perkara terkait pencurian infrastruktur publik.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 18 tersangka pelaku pencurian dan 4 tersangka penadah. Total terdapat 22 orang yang telah diproses hukum dalam kasus yang berkaitan dengan pencurian fasilitas publik di Batam.

Penindakan terhadap penadah menjadi perhatian penting karena dianggap sebagai faktor yang membuat kejahatan tersebut terus berulang. Tanpa adanya pasar yang menampung barang curian, rantai bisnis ilegal tersebut diyakini akan lebih mudah diputus.

Karena itu, pemerintah daerah meminta seluruh pelaku usaha scrap memperketat pemeriksaan asal-usul barang yang dibeli dan memastikan setiap transaksi memiliki dasar legal yang jelas.

Investasi Batam Berisiko Terdampak
Di tengah meningkatnya pertumbuhan investasi, maraknya pencurian infrastruktur publik dinilai berpotensi mengganggu kepercayaan investor.

Amsakar menyebut nilai investasi Batam pada triwulan pertama tahun 2026 meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut menjadi indikator bahwa Batam masih menjadi salah satu tujuan investasi strategis di Indonesia.

Namun, keamanan merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan investor sebelum menanamkan modal.

Pencurian kabel listrik, fasilitas pelabuhan, dan infrastruktur pendukung industri berpotensi meningkatkan biaya operasional, memperlambat aktivitas ekonomi, serta menciptakan persepsi negatif terhadap stabilitas keamanan daerah.

Bagi kawasan industri dan investasi seperti Batam, gangguan terhadap infrastruktur dasar dapat berdampak lebih luas dibandingkan kerugian fisik semata.

Kerusakan fasilitas publik juga berpotensi menurunkan kualitas layanan perkotaan yang selama ini menjadi salah satu daya tarik utama Batam bagi investor domestik maupun asing.

Pemko dan Polda Perluas Pengawasan CCTV
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kota Batam bersama aparat kepolisian mulai memperluas pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik strategis.

Baca Juga:  HUT Pekanbaru 2026 Bawa Keuntungan Warga, Bus TMP Gratis Bahkan Penghapusan Denda Pajak

Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada pencurian maupun perusakan fasilitas publik.

Pengawasan berbasis teknologi dinilai menjadi salah satu solusi yang efektif karena mampu mempercepat proses identifikasi pelaku sekaligus memperkuat pembuktian hukum saat penindakan dilakukan.

Selain pemasangan CCTV, pemerintah daerah juga mendorong pembentukan komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah dan pelaku usaha scrap melalui pakta integritas guna mencegah praktik penjualan barang hasil kejahatan.

Ancaman Hukuman Bagi Pelaku dan Penadah
Kepolisian menegaskan bahwa pencurian fasilitas publik merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Sementara itu, pihak yang membeli, menyimpan atau memperdagangkan barang hasil kejahatan dapat dikenakan Pasal 591 tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Penegakan hukum terhadap pelaku maupun penadah menjadi strategi utama untuk memutus rantai kejahatan yang selama ini menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.

Ancaman Nyata bagi Kota Industri
Kasus pencurian infrastruktur di Batam tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan konvensional biasa. Kerusakan yang ditimbulkan berdampak langsung pada pelayanan publik, keamanan masyarakat, keberlanjutan pembangunan, hingga kepercayaan investor.

Jika tidak dikendalikan, praktik “rayap besi” berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar daripada nilai barang yang dicuri.

Karena itu, sinergi antara Pemerintah Kota Batam, Polda Kepulauan Riau, Polresta Barelang, pelaku usaha scrap, dan masyarakat menjadi faktor penting untuk menjaga keamanan infrastruktur sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi dan investasi Batam tetap berjalan tanpa gangguan. (bsh)

Sumber: Tempo.Co