Hukum  

Cabuli 2 Anak Tiri, Polisi Tangkap Pria 50 Tahun di Pelalawan

Konferensi pers Polres Pelalawan terkait pencabulan 2 anak oleh ayah tirinya. (Foto: dok. Polda Riau)

PELALAWAN, FOKUSRIAU.COM-Seorang pria inisial ZU alias Zul (50) di Kabupaten Pelalawan, Riau ditangkap polisi akibat mencabuli 2 anak tirinya.

“Tersangka Zul diamankan 2 September lalu di rumahnya dalam kasus pelecehan anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata dalam keterangan persnya, Senin (15/9/2025).

Kedua korban berusia 11 dan 8 tahun. Keduanya dicabuli tersangka sejak 2023 silam.

Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban pada 11 Agustus 2025. Unit 4 PPA Satreskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Selain itu, polisi juga mengantongi hasil visum kedua korban. Hasil pemeriksaan terungkap, aksi bejat tersangka dilakukan sejak 2023 silam.

Baca Juga:  TKD 2027 Berpotensi Naik Rp90 Triliun, Daerah Dapat Suntikan Dana Besar

Berbekal dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga menetapkan ZU sebagai tersangka. ZU sendiri ditangkap pada 2 September 2025 tanpa perlawanan.

“Tersangka mengakui telah mencabuli kedua korban yang merupakan putri sambungnya sejak 2023,” tukasnya. (dtc/bsh)