Hukum  

Mantan Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Divonis 4 Tahun, Bayar Sisa Uang Pengganti Rp510 Juta

Meta Description: PT Riau menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Muhammad Arief Setiawan dan mewajibkannya membayar sisa uang pengganti Rp510 juta. (Foto: Dok. FokusRiau.Com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan berakhir dengan vonis empat tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Riau dalam persidangan tingkat banding. Ketua Majelis Hakim PT Riau, Abdul Aziz membacakan langsung amar putusan tersebut.

Majelis menyatakan, Muhammad Arief terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam perkara ini, hakim menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata Abdul Aziz saat membacakan putusan.

Dijatuhi Hukuman 4 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Atas tindak pidana tersebut, PT Riau menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Muhammad Arief.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Bila denda itu tidak dilunasi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Putusan ini sekaligus menetapkan posisi Muhammad Arief dalam perkara tersebut setelah proses hukum berlanjut ke tingkat banding.

“Menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta,” ujar hakim.

Uang Pengganti Rp1,13 Miliar, Sisa Rp510 Juta
Beban hukum Muhammad Arief tidak berhenti pada pidana badan dan denda. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Namun, sebagian kewajiban tersebut telah dipenuhi melalui pengembalian uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp620 juta.

Setelah dikurangi pembayaran tersebut, uang pengganti yang masih harus dibayarkan Muhammad Arief mencapai Rp510 juta.

Dengan demikian, kewajiban pembayaran uang pengganti yang tercantum dalam putusan tidak lagi sebesar nilai awal Rp1,13 miliar karena telah memperhitungkan pengembalian yang sudah dilakukan.

PT Riau juga menetapkan konsekuensi apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan. Muhammad Arief diberi waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika pembayaran tidak dilakukan, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Hasil lelang digunakan untuk menutup uang pengganti yang masih menjadi kewajibannya.

Apabila nilai harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, majelis menjatuhkan tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari amar putusan yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan banding.

Masa Penahanan Tetap Diperhitungkan
Dalam putusannya, majelis juga menetapkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Muhammad Arief diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Artinya, masa yang sudah dijalani selama proses hukum tidak diabaikan dalam penghitungan pidana penjara empat tahun yang dijatuhkan.

PT Riau juga menetapkan Muhammad Arief tetap berada dalam tahanan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Abdul Aziz.

Vonis terhadap Muhammad Arief menjadi bagian dari rangkaian perkara korupsi yang turut menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, PT Riau juga telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Vonis terhadap Abdul Wahid tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Rangkaian putusan di tingkat banding itu kembali menempatkan perkara korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi Riau dalam sorotan. Kini, Muhammad Arief menghadapi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, serta kewajiban melunasi sisa uang pengganti Rp510 juta sesuai amar putusan PT Riau. (rac)