PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Perjalanan hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid memasuki babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman terhadap terdakwa perkara korupsi tersebut dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.
Putusan banding itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Abdul Azis dalam persidangan yang berlangsung secara daring, Senin (5/10/2026) pagi.
Majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dakwaan tersebut menggunakan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata hakim ketika membacakan amar putusan.
Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Tak hanya hukuman penjara yang bertambah, PT Riau tetap menjatuhkan denda kepada Abdul Wahid sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Kewajiban tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika Abdul Wahid tidak memenuhi kewajiban tersebut, jaksa dapat melakukan penyitaan terhadap harta bendanya. Aset yang disita kemudian dilelang untuk menutup pembayaran uang pengganti.
Bila hasil penyitaan dan pelelangan belum mencukupi, Abdul Wahid harus menjalani pidana tambahan selama satu tahun enam bulan.
“Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan,” ujar hakim.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim memerintahkan Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.
Penasihat Hukum dan KPK Pilih Pikir-Pikir
Setelah amar putusan selesai dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid melalui penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menentukan sikap.
Kedua pihak memiliki waktu 14 hari untuk menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau menempuh upaya hukum kasasi.
Penasihat hukum Abdul Wahid memilih belum menentukan langkah hukum. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam persidangan.
Sikap serupa diambil JPU KPK. Dengan demikian, perkara tersebut masih terbuka untuk berlanjut ke tingkat kasasi apabila salah satu pihak memutuskan menempuh upaya hukum tersebut.
Vonis Banding Lebih Berat dari Pengadilan Tingkat Pertama
Putusan PT Riau mengubah hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada tingkat pertama, Abdul Wahid divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama pada 30 Juli 2026.
Dalam putusan tersebut, Abdul Wahid juga dikenai denda Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.
Vonis dua tahun itu jauh di bawah tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,45 miliar.
Berawal dari Permintaan Setoran kepada Pejabat
Perkara yang menyeret Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan permintaan setoran uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani.
Dalam dakwaan JPU KPK, para terdakwa disebut terlibat dalam praktik pengumpulan uang dari sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan selama periode April hingga November 2025.
Rangkaian peristiwa tersebut disebut bermula dari pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025.
Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid didakwa meminta para pejabat menunjukkan loyalitas kepada pimpinan. Pernyataan “matahari hanya satu” disebut muncul dalam rapat tersebut.
Para pejabat yang dianggap tidak mengikuti arahan disebut menghadapi risiko mutasi hingga pencopotan dari jabatan.
Setoran Disebut Mencapai Rp3,55 Miliar
Permintaan uang tersebut mencuat setelah Pemerintah Provinsi Riau melakukan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp271 miliar.
Dari perubahan anggaran itu, muncul permintaan setoran kepada para kepala UPT. Besarannya semula disebut sekitar 2,5 persen dari anggaran yang dikelola.
Dalam perkembangan berikutnya, persentase tersebut disebut meningkat menjadi 5 persen. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena berada dalam tekanan dan khawatir kehilangan posisi mereka.
Pengumpulan uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencapai Rp1,8 miliar, kemudian Rp1 miliar pada tahap kedua dan Rp750 juta pada tahap ketiga. Jika seluruhnya dijumlahkan, uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Menurut dakwaan JPU KPK, sebagian dana tersebut kemudian mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara.
Dana tersebut juga disebut digunakan untuk sejumlah kepentingan di luar kebutuhan kedinasan, termasuk kepentingan pribadi dan kegiatan tertentu.
Dengan putusan banding yang memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara, posisi hukum Abdul Wahid kini kembali bergantung pada langkah yang akan diambil dalam masa 14 hari ke depan.
Abdul Wahid dan JPU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir setelah putusan PT Riau dibacakan. (ric)






