Utang Pinjol Masyarakat Tembus Rp106,94 Triliun, Risiko Kredit Macet Ikutan Naik

Ilustrasi. Utang pinjol masyarakat Agustus 2026 mencapai Rp106,94 triliun. OJK mencatat risiko kredit macet naik menjadi 4,73 persen. (Foto: Dok. FokusRiau.Com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Industri pinjaman daring (pinjol) terus mencatat pertumbuhan pembiayaan. Sampai Agustus 2026, nilai pembiayaan yang masih berjalan atau outstanding telah mencapai Rp106,94 triliun.

Di balik pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat adanya peningkatan tekanan pada kualitas kredit. Risiko kredit macet pinjaman daring juga bergerak naik dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan yang digelar secara daring, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, outstanding pembiayaan pada industri pinjaman daring atau Pinjol pada Agustus 2026 tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year on year).

Pertumbuhan itu membuat nilai pembiayaan yang beredar di industri tersebut menembus Rp106,94 triliun.

Pertumbuhan pembiayaan tersebut berjalan beriringan dengan kenaikan tingkat risiko kredit macet. OJK juga mencatat Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) pada Agustus 2026 berada di angka 4,73 persen.

Baca Juga :  BYD Makin Tak Terkejar di Pasar Mobil Listrik China, Penjualan September Tembus 456 Ribu Unit

Angka tersebut meningkat dibandingkan Juli 2026 yang berada di level 4,32 persen.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, kenaikannya terlihat lebih tajam. Pada Agustus 2025, TWP90 masih berada pada posisi 2,60 persen.

Kondisi itu menjadi perhatian OJK, karena peningkatan pembiayaan perlu diikuti kemampuan industri dalam menjaga kualitas penyaluran dana. Semakin besar pembiayaan yang beredar, pengelolaan risiko juga menjadi tantangan yang tidak bisa diabaikan.

Menurut Agusman, OJK terus memantau perkembangan risiko kredit di industri Pindar guna menjaga stabilitas serta melindungi kepentingan masyarakat yang terlibat dalam ekosistem pendanaan digital.

OJK Siapkan Aturan Baru Pinjaman Daring
Menghadapi perkembangan industri yang semakin besar, OJK juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan baru.

Salah satunya, melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan bagi pemberi dana sekaligus memperkokoh pengelolaan industri Pinjol. Mitigasi risiko akan diperkuat, termasuk melalui pengaturan yang lebih ketat mengenai hubungan perjanjian antara pemberi dana dan penerima dana.

Baca Juga :  BYD Makin Tak Terkejar di Pasar Mobil Listrik China, Penjualan September Tembus 456 Ribu Unit

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik terhadap dana masyarakat yang disalurkan melalui platform pendanaan digital.

OJK juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pegadaian dan pegadaian syariah.

Penyusunan aturan tersebut menjadi tindak lanjut dari POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian.

Aturan yang tengah disiapkan mencakup sejumlah aspek, mulai dari perizinan, kegiatan yang dapat menghasilkan pendapatan berbasis biaya atau fee-based income, kegiatan usaha lainnya hingga pengaturan mengenai benda jaminan.

Masih Ada Perusahaan Belum Penuhi Modal Minimum
Di tengah pertumbuhan industri pembiayaan dan Pindar, OJK juga masih menemukan pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan permodalan.

Agusman mengungkapkan, dari 144 perusahaan pembiayaan, masih terdapat tujuh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban modal inti minimum sebesar Rp100 miliar.

Baca Juga :  BYD Makin Tak Terkejar di Pasar Mobil Listrik China, Penjualan September Tembus 456 Ribu Unit

Sementara di sektor Pindar, terdapat 10 dari 94 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

OJK telah meminta perusahaan-perusahaan tersebut menyampaikan rencana aksi atau action plan untuk memenuhi ketentuan permodalan yang telah ditetapkan.

Rencana tersebut memuat langkah yang akan ditempuh masing-masing perusahaan untuk mengejar kebutuhan modal minimum.

Bagi industri pinjaman daring yang terus berkembang, penguatan modal dan pengendalian risiko menjadi dua sisi yang berjalan beriringan. Pertumbuhan pembiayaan yang tinggi perlu ditopang kemampuan perusahaan menjaga kesehatan usaha sekaligus melindungi dana masyarakat. (dtc)