STNK Hilang! Begini Syarat dan Biaya Mengurusnya Sesuai Aturan Resmi Polri

Cara mengurus STNK hilang 2025 sesuai aturan resmi Polri. (Foto: PMJNews)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi masalah tersendiri bagi pemilik kendaraan, terutama saat hendak melakukan perjalanan jauh.

Sebagai dokumen penting yang menunjukkan legalitas kendaraan, STNK memiliki peran vital dalam memastikan kepemilikan dan keabsahan penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.

Namun, masih ada pemilik kendaraan yang mengalami kebingungan mengenai langkah yang harus dilakukan ketika mengurus STNK hilang di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Berikut panduan lengkap mengurus STNK hilang sesuai aturan resmi dari Polri.
Syarat Mengurus STNK Hilang 2025
Prosedur penggantian STNK baru akibat kehilangan telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Merujuk Pasal 60 ayat (2), ada beberapa berkas yang wajib dibawa ke Samsat ketika mengurus STNK hilang:

  1. Formulir permohonan (tersedia di kantor Samsat)
  2. Tanda bukti identitas Surat kuasa bermeterai cukup
  3. Fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  4. BPKB
  5. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
  6. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
  7. Hasil cek fisik kendaraan.

Cara Mengurus STNK Hilang 2025
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/7/2024), berkas persyaratan mengurus STNK bisa dibawa ke Samsat untuk diproses lebih lanjut oleh petugas.

Berikut langkah-langkah mengurus STNK hilang sesuai ketentuan Polri:

  1. Pemilik kendaraan membuat laporan kehilangan ke kantor polisi, baik Polda, Polres atau Polsek
  2. Datang ke Samsat sesuai tempat STNK teregistrasi
  3. Pemilik kendaraan mengikuti cek fisik kendaraan
  4. Mengambil formulir pendaftaran dan arsip
  5. Ajukan permohonan ke loket duplikat STNK
  6. Bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke loket BRI
  7. Tunggu beberapa saat sampai STNK ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah 8. Lakukan pembayaran di kasir jika sudah jatuh tempo PKB
  8. Petugas akan menyerahkan STNK kepada pemilik kendaraan.

Biaya Mengurus STNK Hilang 2025
Biaya mengurus penerbitan STNK baru, karena kehilangan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang teregister.

Setelah seluruh berkas lengkap dan proses selesai, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya sesuai ketentuan berikut:

  1. Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000 per penerbitan
  2. Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan. (kpc/bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *