Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau Keempat Tersandung Kasus Korupsi

Saleh Yasit, Rusli Zainal, Annas Maamun dan Abdul Wahid. (Foto: Tribunews)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Gubernur Riau Abdul Wahid merupakan satu dari 10 orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, Senin (3/11/2025) kemarin.

Penangkapan ini sekaligus mencatatkan dirinya sebagai Gubernur Riau keempat yang tersandung kasus korupsi.

”Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Sampai saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin malam.

Selain menangkap sejumlah pihak yang merupakan penyelenggara negara itu, KPK turut menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.

Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar panjang Gubernur Riau yang tersandung kasus korupsi.

Sebelumnya, berturut-turut tiga Gubernur Riau era Reformasi telah dipenjara, karena terbukti korupsi. Mereka adalah Saleh Jasit, Rusli Zainal dan Annas Maamun. Kasus apa saja yang menyangkut ketiga gubernur tersebut?

Saleh Djasit
Kasus yang melibatkan Saleh Djasit, Gubernur Riau di era 1998-2003 terungkap tahun 2008. Dia ditangkap dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, karena terbukti korupsi dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Saleh terbukti merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar. Ia disebut telah menyalahi ketentuan jabatannya sebagai gubernur dan memperkaya orang lain serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya.

Meski divonis penjara 4 tahun, Saleh kemudian menerima bebas bersyarat setelah 2,5 tahun menjalani hukuman.

Rusli Zainal
Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal merupakan Gubernur Riau dua periode 2003-2008 dan 2008-2013. Saat itu, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau menjatuhkan vonis penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Itu terkait kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak.

Majelis hakim menilai, Rusli Zainal telah secara sah menerima hadiah atau suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan.

Untuk korupsi PON, Rusli dinyatakan terbukti telah menerima hadiah untuk melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan daerah (perda) terkait Pekan Olahraga Nasional di Riau 2012.

Meski dihukum 14 tahun, Rusli mengajukan PK ke MA. Hukumannya berubah lebih ringan menjadi 10 tahun.

Annas Maamun
Kemudian Gubernur Riau 2014-206, Annas Maamun. Dia tersangkut dalam kasus korupsi suap untuk merevisi kawasan hutan.

Tujuannya agar perkebunan sawit yang dimiliki oleh penyuap ditetapkan berada di luar kawasan hutan.

Annas terbukti menerima suap sebesar 166.100 dollar AS atau sekitar Rp 2,34 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dalam bentuk dollar Singapura.

KPK yang menangani kasus itu menilai, korupsi yang dilakukan Anas termasuk korupsi yang berada di dua sektor.

Pertama, korupsi itu sendiri dan berada dalam sektor kehutanan. Korupsi di sektor kehutanan tak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan lingkungan itu sendiri.

Selain gubernur, sejumlah kepala daerah lainnya di Riau juga pernah dihukum karena tersangkut korupsi. Bupati Siak Arwin AS, Burhanuddin (Kampar), Ramlan Zas (Rokan Hulu), Tengku Azmun Jaafar (Pelalawan), Raja Thamsir Rahman (Indragiri Hulu) dan Herliyan Saleh (Bengkalis) juga disebut koruptor. (bsh)

Sumber: kompas.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *