JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menyatakan, praktik under invoicing pada ekspor sawit menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp500-600 triliun setiap tahun.
Sehingga Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembenahan tata kelola ekspor melalui sistem satu pintu. Jika temuan tersebut terbukti dan berhasil dihentikan, dampaknya tidak hanya meningkatkan penerimaan negara dalam jumlah sangat besar.
Tetapi juga berpotensi mengubah tata niaga ekspor sawit nasional, memperbaiki pembentukan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, sekaligus memperketat pengawasan terhadap transaksi ekspor perusahaan-perusahaan sawit.
Isu ini menjadi perhatian serius karena Indonesia merupakan produsen sekaligus eksportir minyak sawit terbesar di dunia. Sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar nasional sehingga setiap kebocoran dalam rantai perdagangan berdampak langsung terhadap penerimaan pajak, devisa negara, hingga kesejahteraan jutaan petani sawit.
Amran mengungkapkan, Presiden Prabowo telah memerintahkan agar tata kelola ekspor dilakukan melalui satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk menutup celah praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini diduga terjadi.
“Kemarin Bapak Presiden perintahkan, ini ada permainan. Bapak Presiden perintahkan satu pintu. Kenapa? Ada under invoicing,” kata Amran saat menghadiri Pemilihan Ketua Umum Persatuan Wredatama (PWRI) Pertanian Masa Bhakti 2026-2031 di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dugaan Berlangsung Selama 34 Tahun
Amran memaparkan, praktik under invoicing diduga berlangsung sangat lama, yakni sepanjang periode 1991 hingga 2024.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, akumulasi nilai transaksi yang diduga mengalami under invoicing mencapai sekitar US$908 miliar selama 34 tahun.
Menurutnya, praktik tersebut membuat negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah sangat besar, terutama dari sektor perpajakan yang seharusnya diperoleh dari ekspor komoditas sawit.
Dalam praktik tersebut, nilai ekspor yang dicatat pada dokumen perdagangan disebut lebih rendah dibandingkan harga jual sebenarnya di negara tujuan. Padahal, transaksi dilakukan antarperusahaan yang masih berada dalam kelompok usaha yang sama.
Skema itu, menurut Amran, membuat dasar pengenaan pajak menjadi jauh lebih kecil dibandingkan nilai transaksi sebenarnya.
“Under invoicing artinya ini beli Rp14.000 per kilogram, di sana dijual Rp27.000 per kilogram, padahal perusahaannya sendiri. Jadi tidak kena pajak,” ujarnya.
Disebutkan, potensi kehilangan negara secara kumulatif selama puluhan tahun mencapai angka fantastis. “Selama 34 tahun itu Rp15.000 triliun kehilangan negara, senilai dengan aset negara BUMN. Ini yang dimaksud Bapak Presiden,” kata Amran.
Harga CPO Naik, Harga TBS Justru Turun
Selain menyoroti dugaan manipulasi ekspor, Amran juga mempertanyakan mekanisme pembentukan harga sawit di dalam negeri yang dinilainya tidak berjalan secara wajar.
Dicontohkan, kondisi ketika harga CPO dunia mengalami kenaikan signifikan dan nilai tukar dolar AS terhadap rupiah juga meningkat. Dalam kondisi normal, menurutnya, harga tandan buah segar (TBS) yang diterima petani seharusnya ikut naik.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. “Harga dunia CPO itu Rp27.000 per kilogram. Kemudian dolar naik menjadi Rp17.000-Rp18.000 per dolar AS. Harusnya TBS naik, tapi harga TBS turun. Ini tidak masuk akal,” ujar Amran.
Ia mengaku telah memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai anomali tersebut.
Menurutnya, kondisi seperti itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam rantai perdagangan sawit yang perlu dibenahi agar petani memperoleh harga yang lebih adil.
Tata Kelola Ekspor Akan Diubah
Pemerintah menilai pembenahan tata kelola ekspor menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan transparansi perdagangan komoditas strategis nasional.
Melalui mekanisme ekspor satu pintu, pemerintah berharap seluruh transaksi dapat tercatat berdasarkan nilai sebenarnya sehingga potensi penerimaan negara tidak lagi hilang akibat praktik manipulasi harga.
Amran mengatakan, apabila ekspor dilakukan langsung ke negara tujuan menggunakan harga transaksi yang sesungguhnya, maka penerimaan negara dari sektor sawit berpotensi meningkat secara signifikan.
“Kalau ini kita ambil kembali dan direct ke negara tujuan, bisa dua kali lipat. Kita kehilangan peluang Rp500-600 triliun setiap tahun. Kalau sepuluh tahun berarti Rp6.000 triliun. Baru sawit,” ujarnya.
Dampaknya bagi Industri Sawit
Pernyataan Amran membuka kembali perdebatan mengenai transparansi tata niaga ekspor sawit Indonesia yang selama ini menjadi perhatian berbagai pihak.
Apabila dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui proses audit maupun penegakan hukum, maka pemerintah berpotensi memperoleh tambahan ruang fiskal yang sangat besar untuk membiayai pembangunan nasional.
Di sisi lain, pembenahan sistem perdagangan juga dinilai dapat memperbaiki mekanisme pembentukan harga sawit domestik sehingga harga TBS yang diterima petani menjadi lebih mencerminkan harga pasar global.
Namun demikian, implementasi sistem ekspor satu pintu juga diperkirakan akan menjadi perhatian pelaku industri karena berpotensi mengubah mekanisme bisnis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Selain membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, pemerintah juga harus memastikan kebijakan tersebut tetap menjaga daya saing ekspor Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Tata Kelola Sawit
Komoditas sawit selama ini menjadi salah satu penopang utama ekspor Indonesia dengan kontribusi devisa yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Karena itu, setiap kebocoran dalam rantai perdagangan memiliki implikasi besar terhadap penerimaan negara.
Pernyataan Menteri Pertanian menjadi sinyal bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola ekspor komoditas strategis, terutama yang melibatkan transaksi lintas negara antarperusahaan dalam satu grup usaha.
Ke depan, efektivitas kebijakan ekspor satu pintu dan langkah penegakan hukum akan menjadi penentu apakah potensi penerimaan negara yang disebut mencapai Rp500-600 triliun per tahun benar-benar dapat dipulihkan, sekaligus memperkuat transparansi industri sawit nasional. (*)
Sumber: CNBC Indonesia






