KPK Ungkap Soal ‘Jatah Preman’ di Kasus OTT Gubernur Riau

KPK ungkap soal adanya jatah preman dalam kasus OTT Gubernur Abdul Wahid. (Foto: Kompas)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktek pemerasan atau jatah preman, dalam kasus dugaan pemerasan yang menjadi latar belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lainnya di Dinas PUPR Riau.

“Terkait penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Kantor KPK, Jakarta, Selasa malam.

Dikatakan, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose dan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Identitas para tersangka serta konstruksi lengkap perkara akan disampaikan dalam konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

Saat OTT di Riau, KPK menangkap total 10 orang. Di antaranya Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda dan Tata Maulana yang disebut sebagai orang kepercayaan Abdul Wahid.

Satu orang lainnya, Dani M. Nursalam merupakan Tenaga Ahli Gubernur menyerahkan diri ke KPK, Selasa (4/11/2025) malam.

Dari operasi tersebut, KPK turut menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan poundsterling dengan total setara Rp1,6 miliar.

Kata Budi, uang tersebut bukanlah penyerahan pertama. Abdul Wahid diduga sudah beberapa kali menerima uang sebelum tertangkap dalam OTT.

“Uang Rp1,6 miliar itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” ungkap Budi.

“Jadi sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” tukasnya. (bsh)

sumber: cnnindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *