Satpol PP Siap Kawal Instruksi Plt Gubernur Riau, Awasi ASN Selama Ramadan

Satpol PP akan mengawasi ASN yang keluar kantor saat jam kerja. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau akan meningkatkan pengawasan terhadap disiplin kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama Ramadan, jam kerja seluruh ASN sudah dilakukan penyesuaian yang tertuang dalam Surat Edaran Plt. Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026.

Aturan itu berlaku bagi seluruh perangkat daerah sebagai bentuk penyesuaian waktu kerja selama bulan puasa.

Bagi ASN tetap diberlakukan sistem lima hari kerja, Senin-Kamis. Namun selama Ramadan jam masuk ditetapkan pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit.

Khusus Jumat, jam kerja sampai pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam untuk salat jumat. Untuk memastikan aturan berjalan dengan baik, Satpol PP dilibatkan melakukan pengawasan.

Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Riau drg. Sri Sadono Mulyanto menegaskan siap mengawal surat edaran tersebut di lapangan.

“Kami siap mengawal penegakan Perda dan keputusan Gubernur. Instruksi melalui Surat Edaran Gubernur akan kami kawal sepenuhnya, termasuk soal jam kerja ASN selama Ramadan. Jangan ada pegawai keluyuran pada jam kerja yang sudah disesuaikan,” kata Sri Sadono kepada wartawan, Jumat (20/2/2026) di Pekanbaru.

Dikatakan, Satpol PP akan memantau sejumlah titik yang berpotensi menjadi tempat ASN berada di luar kantor saat jam kerja, seperti pusat perbelanjaan, supermarket, pasar Ramadan hingga kedai kopi.

Bila ada ASN yang berada di luar kantor tanpa surat tugas resmi, petugas akan mendata dan melaporkan ke instansi terkait untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. (bsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *