PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melalui tim kuasa hukumnya mengajukan dua permohonan penting dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Permohonan itu mencakup pemisahan pemeriksaan perkara dan pengalihan status penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah, dengan alasan efektivitas pembuktian serta kondisi kesehatan terdakwa.
Permohonan Strategis di Awal Persidangan
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar pemeriksaan terhadap para terdakwa dilakukan secara terpisah, setidaknya untuk kliennya.
Menurut Kemal, langkah ini diperlukan agar proses pembuktian berjalan lebih fokus dan optimal, baik bagi tim pengacara, jaksa penuntut umum, maupun majelis hakim.
“Dengan pemisahan perkara, proses pembelaan dapat dilakukan lebih maksimal,” ujar Kemal di hadapan majelis hakim.
Selain itu, tim advokat yang berjumlah 15 orang juga menyoroti keterbatasan kapasitas ruang sidang di PN Pekanbaru.
Kondisi tersebut dinilai menghambat efektivitas pendampingan hukum terhadap terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Tak hanya itu, Abdul Wahid juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah.
Permohonan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 108 ayat (5) dan ayat (11) KUHAP.Kemal menjelaskan, pengajuan tersebut turut mempertimbangkan aspek kesehatan kliennya, yang didukung dengan rekam medis sebagai bagian dari dokumen permohonan.
“Selain alasan kesehatan, kami juga melampirkan surat jaminan dari pihak keluarga serta memenuhi syarat administratif lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ulasnya.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh permohonan tersebut secara objektif dalam proses persidangan yang masih berlangsung. (trp/bsh)




