KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Kuansing mendorong optimalisasi kinerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Upaya ini dinilai krusial, untuk memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap aturan daerah sekaligus memaksimalkan potensi pendapatan.
Bupati Kuansing, Suhardiman Amby menegaskan, PPNS memiliki peran penting dalam memastikan setiap Peraturan Daerah (Perda) berjalan efektif di lapangan. Dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki, PPNS diharapkan mampu menindak pelanggaran secara tegas dan terukur.
Menurutnya, peningkatan fungsi PPNS tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada sektor-sektor penyumbang PAD. “Peran PPNS harus diperkuat, baik dari sisi koordinasi maupun pelaksanaan tugas penyidikan,” ujar Suhardiman kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Ia menekankan pentingnya sinergi antara PPNS dengan aparat penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Kolaborasi ini diperlukan agar proses penegakan Perda berjalan efektif dan memiliki kekuatan hukum yang jelas.
Sejumlah sektor menjadi fokus pengawasan, terutama yang berkaitan langsung dengan sumber pendapatan daerah. Di antaranya penertiban lalu lintas oleh Dinas Perhubungan, optimalisasi pajak daerah, serta pengawasan retribusi yang selama ini menjadi tulang punggung PAD Kuansing.
Selain itu, pemerintah daerah juga menaruh perhatian serius pada penindakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan dengan muatan berlebih dinilai tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari sektor retribusi dan pajak.
Penertiban ODOL, lanjutnya, menjadi bagian dari strategi terpadu dalam menjaga kualitas jalan sekaligus meningkatkan pemasukan daerah. “Semua sektor harus berjalan seiring, mulai dari pajak, retribusi hingga pengawasan kendaraan,” katanya.
Target PAD Kuansing tahun ini ditetapkan sebesar Rp255 miliar. Angka tersebut diharapkan dapat tercapai melalui peningkatan pengawasan, penegakan aturan yang konsisten, serta kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Secara umum, penguatan peran PPNS menjadi salah satu instrumen penting dalam reformasi tata kelola daerah. Selain meningkatkan penerimaan, langkah ini juga menciptakan iklim kepatuhan hukum yang lebih baik di tengah masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan strategi yang terarah dan dukungan lintas sektor, Pemkab Kuansing optimistis mampu merealisasikan target PAD sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. (trp/haz)




