PELALAWAN, FOKUSRIAU.COM-Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan belasan satwa hasil penyelamatan dari perdagangan ilegal, konflik dengan manusia, dan penyerahan sukarela ke habitat alaminya di Taman Nasional Zamrud, Kabupaten Siak, Selasa (23/6/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ekologis satwa liar, sekaligus upaya menekan dampak perdagangan satwa yang masih terjadi.
Satwa yang dikembalikan ke alam terdiri atas sejumlah satwa dilindungi, yakni kucing hutan, binturong, kukang, owa ungko, elang laut dada putih, dan elang brontok. Selain itu, turut dilepasliarkan beruk dan monyet ekor panjang yang bukan termasuk satwa dilindungi.
Kepala BBKSDA Riau, Supartono mengatakan, seluruh satwa yang dilepasliarkan telah melalui proses panjang sebelum dinyatakan layak kembali ke habitatnya.
“Proses pelepasliaran hari ini merupakan rangkaian yang cukup panjang. Ada delapan jenis satwa yang dilepasliarkan pada kegiatan kali ini,” ujarnya.
Menurut Supartono, satwa-satwa tersebut berasal dari berbagai proses penyelamatan yang dilakukan BBKSDA Riau bersama Yayasan Arsari Djojohadikusumo. Sebagian merupakan hasil penindakan terhadap perdagangan satwa liar, sementara lainnya berasal dari penyerahan sukarela masyarakat maupun penyelamatan satwa yang terjerat.
Ia menjelaskan, setelah diterima petugas, seluruh satwa menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum memasuki tahap rehabilitasi di pusat penyelamatan satwa. Selama proses tersebut, tim memastikan kondisi fisik, perilaku, serta kemampuan bertahan hidup satwa kembali pulih.
“Seluruh tahapan mulai dari penyerahan masyarakat, rehabilitasi hingga akhirnya bisa dilepasliarkan hari ini dilakukan bersama tim BBKSDA Riau dan Yayasan Arsari sesuai prosedur,” katanya.
Sebelum dilepasliarkan, setiap satwa dipastikan memiliki kembali sifat liarnya sehingga mampu mencari makan, menghindari predator, dan beradaptasi dengan lingkungan alami. Tahapan ini menjadi syarat penting agar peluang bertahan hidup setelah dilepasliarkan tetap tinggi.
Taman Nasional Zamrud dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena dinilai masih memiliki habitat yang sesuai bagi berbagai jenis satwa tersebut. Kawasan konservasi ini juga menjadi salah satu bentang alam penting di Provinsi Riau yang berfungsi menjaga keanekaragaman hayati.
Pelepasliaran satwa tidak hanya bertujuan mengembalikan individu satwa ke alam, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem. Kehadiran satwa liar di habitat aslinya berperan dalam menjaga rantai makanan, penyebaran biji tumbuhan, hingga keseimbangan populasi satwa lainnya.
Di sisi lain, kegiatan tersebut juga menjadi gambaran bahwa praktik perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati. Banyak satwa yang diamankan petugas berasal dari perdagangan ilegal maupun dipelihara secara tidak semestinya sebelum akhirnya diserahkan kepada negara.
BBKSDA Riau mengingatkan bahwa satwa liar memiliki fungsi ekologis yang tidak dapat digantikan dan seharusnya tetap hidup di habitat alaminya, bukan dipelihara sebagai koleksi pribadi. Oleh karena itu, penyelamatan, rehabilitasi, hingga pelepasliaran menjadi bagian penting dalam upaya konservasi jangka panjang.
Kolaborasi antara BBKSDA Riau dan Yayasan Arsari Djojohadikusumo juga menjadi salah satu bentuk sinergi dalam mendukung penyelamatan satwa liar di Provinsi Riau. Kerja sama tersebut mencakup penanganan satwa sejak proses evakuasi, rehabilitasi, hingga pengembalian ke alam.
Dengan dikembalikannya belasan satwa tersebut ke kawasan Taman Nasional Zamrud, diharapkan populasi satwa liar di habitat alaminya tetap terjaga sekaligus memperkuat upaya pelestarian keanekaragaman hayati di Riau. (why)
