PI 10 Persen Bukan Sekadar Dividen, Daerah Penghasil Migas Harus Mampu Kuasai Bisnis Energi

PI 10 persen migas dinilai masih belum optimal. Daerah penghasil masih fokus pada dividen, padahal tujuan utamanya membangun kapasitas bisnis migas. (Foto: Antara)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen yang diberikan kepada daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas), dinilai belum sepenuhnya mencapai tujuan awal pembentukannya. Di berbagai daerah, termasuk wilayah penghasil migas seperti Riau, PI lebih banyak dipandang sebagai sumber tambahan pendapatan daerah bukan instrumen untuk membangun kemampuan pemerintah daerah mengelola bisnis migas.

Pandangan tersebut mengemuka di tengah masih rendahnya kapasitas sebagian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penerima PI dalam memahami industri hulu migas yang memiliki karakter bisnis berisiko tinggi, membutuhkan investasi besar serta menuntut penguasaan aspek teknis, komersial hingga tata kelola.

Akibatnya, manfaat strategis PI sebagai sarana transfer pengetahuan dan peningkatan kompetensi daerah dinilai belum berjalan optimal, meski kebijakan tersebut telah diterapkan selama bertahun-tahun.

Mantan Kepala BP Migas, Kardaya Warnika mengatakan, filosofi dasar pemberian PI 10 persen sejatinya bukan sekadar memberikan keuntungan finansial kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, sejak awal kebijakan tersebut dirancang agar daerah penghasil dapat ikut terlibat langsung dalam industri hulu migas, memahami proses bisnisnya, sekaligus memperoleh pengalaman mengelola investasi energi yang kompleks.

“Filosofi awal PI bukan untuk bagi-bagi uang, tetapi transfer pengalaman dan keterlibatan bisnis,” ujar Kardaya dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).

PI Berbeda dengan Dana Bagi Hasil
Kardaya menilai masih banyak pemerintah daerah yang belum memahami perbedaan mendasar antara Participating Interest dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Padahal, kedua instrumen tersebut memiliki karakter yang sangat berbeda. DBH merupakan mekanisme fiskal yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah daerah menerima pendapatan tanpa harus terlibat dalam risiko bisnis.

Sebaliknya, PI merupakan hak kepemilikan partisipasi dalam suatu wilayah kerja migas yang membawa konsekuensi bisnis.

Melalui PI, BUMD tidak hanya memperoleh bagian keuntungan apabila proyek berhasil, tetapi juga harus memahami mekanisme investasi, pengelolaan biaya operasi, audit, hingga berbagai risiko yang melekat pada industri migas.

Karena itu, menurut Kardaya, PI seharusnya dipandang sebagai instrumen pembelajaran bisnis, bukan semata-mata tambahan pemasukan daerah.

“Yang terjadi sekarang, PI justru lebih dipersepsikan sebagai instrumen tambahan pendapatan daerah,” katanya.

Berawal dari Upaya Belajar Teknologi Migas
Kardaya menjelaskan, konsep PI sebenarnya telah dikenal sejak lahirnya sistem Production Sharing Contract (PSC) pada era 1960-an.

Baca Juga:  Kemendagri Bantah Program MBG Gerus PAD Riau, Justru APBD Hemat Rp45 Miliar

Saat itu Indonesia masih memiliki keterbatasan teknologi dan kemampuan eksplorasi migas lepas pantai sehingga pemerintah menggandeng perusahaan minyak internasional.

Agar Indonesia tidak hanya menjadi penerima manfaat ekonomi, pemerintah memberikan ruang kepada Pertamina untuk memiliki saham partisipasi dalam proyek migas sehingga dapat belajar langsung mengenai teknologi, operasi lapangan, hingga tata kelola industri.

Konsep tersebut kemudian berkembang ketika era otonomi daerah mulai berjalan. Hak kepemilikan partisipasi sebesar 10 persen diberikan kepada pemerintah daerah melalui BUMD sebagai bentuk keadilan bagi daerah penghasil sekaligus mendorong lahirnya perusahaan daerah yang mampu menjadi pelaku bisnis energi.

Namun dalam praktiknya, orientasi tersebut dinilai belum sepenuhnya tercapai. Banyak daerah lebih fokus pada besarnya dividen yang diterima setiap tahun dibanding membangun kemampuan organisasi, sumber daya manusia, maupun tata kelola perusahaan.

Investor Butuh Mitra, Bukan Sekadar Penerima Dividen
Mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara menilai, keberadaan PI tetap memiliki nilai strategis karena mampu menumbuhkan rasa memiliki pemerintah daerah terhadap proyek migas yang beroperasi di wilayahnya.

Namun hubungan antara investor dengan pemerintah daerah sering kali belum berjalan seimbang.

Dalam praktik bisnis migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) umumnya memberikan fasilitas carried interest, yakni talangan pembiayaan kepada daerah sehingga BUMD tidak harus mengeluarkan modal besar pada tahap awal investasi.

Sebagai kompensasi, investor berharap pemerintah daerah ikut membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Dukungan tersebut dapat berupa percepatan proses perizinan, penyelesaian persoalan sosial di sekitar wilayah operasi, hingga menjaga stabilitas keamanan proyek.

Namun harapan tersebut belum selalu terpenuhi. “Investor merasa sudah meng-carry daerah, tetapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah,” ujar Benny.

Menurutnya, keterlambatan proyek akibat persoalan nonteknis dapat berdampak langsung terhadap keekonomian investasi migas.

Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu bagian keuntungan, tetapi juga harus berkontribusi menjaga kelancaran investasi.

Kapasitas BUMD Masih Menjadi Tantangan
Selain persoalan pemahaman terhadap filosofi PI, Benny juga menyoroti kemampuan sebagian BUMD penerima PI yang dinilai masih belum memadai.

Baca Juga:  Tingkah Lucu Nona Seroja Bikin Gemas, Kelahirannya Bawa Harapan Baru Gajah Sumatera

Sebagian perusahaan daerah dinilai belum memiliki sumber daya manusia dengan pengalaman yang cukup untuk memahami mekanisme bisnis migas yang sangat kompleks.

Mulai dari evaluasi biaya operasi (cost recovery), audit, manajemen risiko, hingga analisis keekonomian proyek masih menjadi tantangan bagi banyak BUMD.

Padahal, tanpa kapasitas tersebut, posisi perusahaan daerah akan sulit menjadi mitra strategis investor. Karena itu, Benny mendorong reformasi menyeluruh terhadap BUMD penerima PI.

Menurutnya, perusahaan daerah perlu membuka ruang lebih besar bagi tenaga profesional dan praktisi migas yang memiliki pengalaman panjang di industri agar mampu meningkatkan kualitas pengambilan keputusan.

“Perusahaan daerah harus berani merekrut tenaga profesional dan praktisi migas berpengalaman agar mampu menjadi mitra bisnis yang setara dengan investor,” katanya.

Momentum Memperkuat Daerah Penghasil Migas
Meski berbagai tantangan masih membayangi implementasi PI 10 persen, Kardaya dan Benny sepakat kebijakan tersebut tetap penting dipertahankan.

PI dinilai menjadi salah satu bentuk keadilan bagi daerah penghasil yang selama ini menjadi lokasi eksplorasi dan produksi migas nasional.

Namun manfaat jangka panjangnya hanya akan tercapai apabila pemerintah daerah tidak berhenti pada orientasi memperoleh dividen.

Penguatan tata kelola BUMD, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemahaman terhadap bisnis migas, serta kemampuan membangun kemitraan yang sehat dengan investor menjadi kunci agar PI benar-benar menjadi instrumen penguatan ekonomi daerah.

Bagi daerah penghasil migas seperti Riau, keberhasilan memanfaatkan PI tidak hanya berpotensi meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga melahirkan BUMD yang memiliki kompetensi menjadi pelaku bisnis energi nasional. Jika transformasi tersebut berhasil dilakukan, PI 10 persen tidak lagi sekadar menjadi sumber pendapatan, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun kemandirian ekonomi daerah di sektor energi. (bsh)

Sumber: Kompas.Com