Kasus Dokter Icha di TTU Jadi Sorotan, IPDN Sebut DPRD Alami Krisis Etika

Prof. Dr. Djohermansyah Djohan. (Foto: Istimewa).

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Dugaan intimidasi terhadap dokter Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berujung wafatnya tenaga kesehatan tersebut, dinilai telah melampaui persoalan individu. Peristiwa ini dipandang sebagai alarm serius atas memburuknya etika penyelenggara negara dan praktik penyalahgunaan kewenangan yang masih terjadi di lingkungan pejabat publik.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Prof. Djohermansyah Djohan menilai, dugaan intervensi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU terhadap keputusan medis merupakan persoalan yang harus diproses secara etik dan menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem politik serta mekanisme rekrutmen pejabat publik di Indonesia.

Menurut Djohermansyah, apabila dugaan tekanan terhadap dokter Icha terbukti, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran etika individu, tetapi juga menunjukkan adanya budaya kekuasaan yang masih menempatkan jabatan sebagai alat untuk menekan profesi lain, termasuk tenaga kesehatan yang bekerja berdasarkan standar ilmiah dan kode etik profesi.

“Anggota DPRD bukan penguasa. Mereka adalah wakil rakyat yang memiliki kehormatan, bukan pihak yang berhak memaksa tenaga kesehatan mengambil tindakan yang bertentangan dengan pertimbangan profesional,” kata Djohermansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/7/2026).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul informasi bahwa keluarga seorang pasien yang memiliki hubungan dengan salah seorang anggota DPRD mendesak dokter Icha agar segera memberikan obat antibisa ular. Namun berdasarkan hasil observasi medis, dokter menilai tindakan tersebut belum diperlukan sehingga memilih mengikuti prosedur kedokteran yang berlaku.

Perbedaan penilaian tersebut diduga memicu tekanan verbal terhadap dokter Icha. Tekanan itu disebut-sebut menyebabkan beban psikologis berat hingga akhirnya dokter tersebut meninggal dunia.

Bagi Djohermansyah, inti persoalan bukan semata perbedaan pandangan mengenai penanganan pasien, melainkan adanya dugaan intervensi pejabat publik terhadap keputusan profesional seorang dokter.

Ia menegaskan, dalam negara hukum, setiap profesi memiliki ruang independensi yang harus dihormati. Dokter bertanggung jawab terhadap keselamatan pasien berdasarkan ilmu kedokteran, bukan atas tekanan politik maupun kekuasaan.

Menurutnya, praktik-praktik serupa bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Perilaku arogan sebagian pejabat masih kerap ditemukan di berbagai tingkatan pemerintahan, baik di daerah maupun pusat.

Bentuknya beragam, mulai dari memarahi bawahan, mengancam aparatur sipil negara, mengintervensi keputusan profesional, memaksakan kehendak, hingga menggunakan jabatan untuk memperoleh perlakuan khusus.

Baca juga:  Apkasi Desak Revisi UU Pemda, Resentralisasi Dinilai Bebani 416 Kabupaten

“Budaya merasa paling berkuasa masih hidup di sebagian birokrasi dan lembaga politik kita. Jabatan sering dipersepsikan sebagai alat untuk memerintah semua orang, bukan amanah untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Fenomena tersebut, menurut Djohermansyah, berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik karena para profesional di berbagai sektor bisa kehilangan independensi akibat tekanan dari pihak yang memiliki kekuasaan.

Di sektor kesehatan, kondisi seperti ini dinilai sangat berbahaya. Dokter dan tenaga medis dapat menghadapi dilema antara menjalankan standar pelayanan medis atau memenuhi tekanan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh politik.

Karena itu, ia menilai penyelesaian kasus dokter Icha tidak cukup berhenti pada pemberian sanksi kepada individu yang terbukti melanggar. Pemerintah dan pembentuk undang-undang perlu melakukan pembenahan yang lebih mendasar terhadap sistem politik dan tata kelola penyelenggara pemerintahan.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah memperketat proses rekrutmen calon anggota DPRD melalui partai politik.

Menurutnya, selama ini proses seleksi calon legislatif masih terlalu banyak dipengaruhi faktor popularitas dan kemampuan finansial, sementara aspek integritas, rekam jejak pengabdian, pendidikan, pengalaman organisasi, serta kualitas kepemimpinan belum menjadi pertimbangan utama.

Padahal, wakil rakyat memiliki kewenangan besar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sehingga kualitas personal menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Selain memperbaiki proses kaderisasi, Djohermansyah juga mengusulkan evaluasi terhadap sistem pemilu legislatif.

Ia berpandangan, sistem proporsional terbuka mendorong kompetisi politik yang semakin mahal dan berorientasi pada individu sehingga partai politik kurang terdorong membangun kaderisasi yang kuat.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan penerapan sistem proporsional tertutup yang diawali dengan mekanisme primary election secara demokratis di internal partai.

Melalui mekanisme tersebut, partai politik diharapkan dapat melakukan seleksi calon secara lebih objektif berdasarkan kapasitas dan integritas, sementara masyarakat tetap memperoleh kandidat terbaik hasil proses kaderisasi.

Menurutnya, gagasan tersebut tentu membutuhkan perubahan terhadap Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang Pemilu.

Tidak hanya itu, Djohermansyah juga mendorong lahirnya Undang-Undang Etika Penyelenggara Pemerintahan yang berlaku bagi seluruh pejabat negara.

Ia menilai pengaturan etika penyelenggara negara selama ini masih tersebar di berbagai kode etik masing-masing lembaga sehingga penerapannya tidak seragam dan daya ikatnya relatif lemah.

Keberadaan undang-undang khusus dinilai penting untuk menetapkan standar perilaku seluruh penyelenggara pemerintahan, termasuk larangan menggunakan jabatan untuk mengintimidasi masyarakat, menyalahgunakan kewenangan, maupun melakukan tindakan yang merendahkan martabat publik.

Baca juga:  Bupati Siak: Otonomi Daerah di Ujung Tanduk, Revisi UU Harus Diprioritaskan

“Sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur standar etika seluruh penyelenggara pemerintahan. Perkataan, perbuatan, maupun tindakan pejabat yang merendahkan martabat publik, menyalahgunakan jabatan, atau mengintimidasi warga harus dilarang secara tegas dan disertai sanksi yang jelas,” tegasnya.

Secara khusus, Djohermansyah meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara segera memproses dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPRD secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Ia juga mendorong keluarga dokter Icha maupun masyarakat yang memiliki bukti untuk menyampaikan laporan resmi kepada Badan Kehormatan agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, penegakan etik yang terbuka menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Badan Kehormatan tidak boleh membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif hanya dapat dipulihkan apabila pelanggaran etik diproses secara terbuka dan diberikan sanksi yang setimpal,” ujarnya.

Kasus dokter Icha kini menjadi sorotan luas karena tidak hanya menyangkut nasib seorang tenaga kesehatan, tetapi juga membuka kembali perdebatan mengenai batas kewenangan pejabat publik, perlindungan terhadap profesi yang bekerja berdasarkan standar keilmuan, serta pentingnya membangun budaya pemerintahan yang menjunjung etika.

Djohermansyah menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilu, tetapi juga dari perilaku para pejabat yang dipilih rakyat.

Menurutnya, jabatan publik bukan simbol superioritas, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas, penghormatan terhadap hukum, serta kesadaran bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.

“Rakyat memilih wakilnya untuk memperjuangkan kepentingan publik, bukan untuk mempertontonkan arogansi kekuasaan. DPRD harus kembali menjadi lembaga yang terhormat karena perilaku anggotanya juga terhormat. Jangan lagi ada anggota DPRD yang bertindak seolah-olah lebih tinggi daripada hukum dan etika,” tukasnya. (rls/bsh)