Raja Juli Beberkan Fakta Bertemu Bupati Kuansing, Ditinggalkan Amplop Tapi Sudah Dikembalikan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni angkat bicara terkait pertemuannya dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. (Foto: Detikcom)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya memberikan penjelasan rinci mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang belakangan menjadi sorotan, setelah kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026), Raja Juli mengungkap fakta, Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map usai audiensi resmi pada 2 Juni 2026. Namun, dia menegaskan, amplop tersebut langsung diperintahkan untuk dikembalikan dan telah diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum KPK melakukan OTT.

Penjelasan tersebut menjadi penting, karena nama Raja Juli sempat dikaitkan dengan perkara yang kini menjerat Suhardiman, terutama setelah beredar berbagai narasi di media sosial yang menghubungkan pertemuan keduanya dengan penyidikan kasus dugaan suap dan dugaan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Raja Juli juga membantah adanya keputusan yang dikeluarkannya terkait pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Ia memastikan, selama menjabat Menteri Kehutanan tidak ada satu pun surat keputusan (SK) yang mengubah status kawasan hutan di daerah tersebut menjadi areal penggunaan lain (APL), sehingga menepis dugaan bahwa audiensi tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

Audiensi Disebut Resmi dan Terdokumentasi
Raja Juli menjelaskan, pertemuan dengan Suhardiman bukanlah agenda tertutup, melainkan audiensi resmi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melalui surat permohonan.

Menurutnya, seluruh proses pertemuan terdokumentasi dengan baik, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulensi hingga publikasi di media sosial resmi Kementerian Kehutanan.

Karena seluruh administrasi tersedia, Raja Juli menyatakan pihaknya siap memberikan seluruh dokumen apabila sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik KPK. “Kalau suatu saat KPK memerlukan, bahkan kami akan proaktif menyerahkan seluruh dokumen yang ada,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi upaya menjawab spekulasi yang berkembang mengenai maksud pertemuan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing.

Amplop Langsung Saya Minta Dikembalikan
Dalam penjelasannya, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang audiensi.

Baca juga:  KPK Usut Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing, Raja Juli Masuk Radar Penyidik

Dikatakan, tidak mengetahui isi amplop tersebut karena tidak pernah membukanya. Meski demikian, ia menganggap pemberian itu bukan haknya sehingga langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut sehingga saya meminta ajudan mengembalikannya,” katanya.

Menurut Raja Juli, pengembalian dilakukan melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau.

Ia menghubungi langsung Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuantan Singingi.

Pengembalian amplop dilakukan 12 Juni 2026 pukul 14.57 WIB. Raja Juli bahkan memperlihatkan kepada wartawan bukti tanda terima beserta dokumentasi foto saat amplop tersebut diserahkan kembali.

Ditegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pencegahan gratifikasi.

Bantah Terbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan
Selain menjelaskan soal amplop, Raja Juli juga membantah dugaan bahwa dirinya mengeluarkan kebijakan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurutnya, sejak menjabat Menteri Kehutanan tidak ada satu pun keputusan yang mengubah status kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan yang saya keluarkan menjadi APL,” tegasnya.

Penjelasan ini menjadi perhatian karena KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT), selain perkara dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Dengan pernyataan tersebut, Raja Juli berupaya menegaskan bahwa kewenangan yang dimilikinya tidak pernah digunakan untuk mengubah status kawasan hutan di daerah tersebut.

Siap Kooperatif dengan KPK
Raja Juli memastikan, dirinya akan bersikap terbuka apabila penyidik KPK membutuhkan keterangan ataupun dokumen tambahan.

Ia menilai, proses hukum yang sedang berjalan harus didukung agar seluruh dugaan tindak pidana korupsi dapat diungkap secara menyeluruh.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi juga menjadi bagian dari proses pembenahan tata kelola pemerintahan.

Baca juga:  Riau Siaga Darurat Karhutla, El Nino Ancam Gambut Sampai November 2026

“Apa yang sedang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami bantu dan kami kooperatif karena ini bagian dari kami berbenah apabila memang ditemukan persoalan,” ujarnya.

KPK Dalami Dua Dugaan Perkara
Kasus yang menjerat Suhardiman Amby kini berkembang tidak hanya terkait dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi.

Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK mengungkap penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan operasi tangkap tangan.

Artinya, penyidikan kini berpotensi berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi lain apabila alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai mencukupi.

Meski demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam perkara dugaan pelepasan HPT tersebut.

Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuantan Singingi, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Selain menelusuri aliran uang dalam dugaan jual beli jabatan, KPK juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Penjelasan Raja Juli mengenai audiensi, pengembalian amplop, serta bantahan terkait pelepasan kawasan hutan diperkirakan akan menjadi bagian dari informasi yang dapat diklarifikasi lebih lanjut apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan dalam proses pengembangan perkara. (dtc)