Apkasi Desak Revisi UU Pemda, Resentralisasi Dinilai Bebani 416 Kabupaten

Bupati Siak, Afni Zulkifli menghadiri pertemuan Apkasi di Lubuk Pakam. (Foto: Dok. Kominfo Siak)

LUBUK PAKAM, FOKUSRIAU.COM-Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak pemerintah bersama DPR RI, segera merevisi secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Organisasi yang mewadahi 416 pemerintah kabupaten di Indonesia itu menilai, arah kebijakan pemerintahan selama beberapa tahun terakhir semakin memperkuat resentralisasi kewenangan.

Dampaknya, mengurangi peran pemerintah kabupaten dalam mengelola pembangunan sekaligus meningkatkan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah.

Desakan tersebut bukan hanya menyangkut perubahan regulasi, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar mengenai masa depan otonomi daerah. Apkasi menilai banyak kewenangan strategis yang sebelumnya berada di daerah kini kembali terkonsentrasi di pemerintah pusat.

Di sisi lain, pemerintah kabupaten tetap memikul tanggung jawab pelayanan publik dan pelaksanaan berbagai program nasional yang membutuhkan pembiayaan besar.

Akibatnya, menurut Apkasi, ruang fiskal pemerintah kabupaten semakin sempit. Sebagian besar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) habis untuk memenuhi belanja wajib, sementara kemampuan membiayai pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, hingga mempercepat investasi di daerah menjadi semakin terbatas.

Sikap tersebut disepakati dalam Dialog Otonomi Daerah bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah yang berlangsung di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (2/7/2026). Forum itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-26 Apkasi sekaligus HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang.

Salah satu suara yang mengemuka dalam forum tersebut datang dari Bupati Siak, Afni Z. Menurutnya, revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus menjadi agenda prioritas pembahasan nasional karena berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten saat ini sudah tidak lagi bersifat sektoral, melainkan berdampak langsung terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Afni menegaskan, usulan perubahan regulasi tidak disusun berdasarkan kepentingan politik jangka pendek, tetapi bertumpu pada data empiris yang menggambarkan kondisi nyata yang dihadapi ratusan pemerintah kabupaten di Indonesia.

“Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi. Usulan yang kami susun berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten,” kata Afni.

Resentralisasi Dinilai Hambat Investasi Daerah
Dalam kajian yang dipaparkan kepada peserta dialog, Apkasi mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan utama yang menjadi dasar perlunya revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga:  Pemko Pekanbaru Siapkan 2.000 Dosis Vaksin Rabies Gratis, Ratusan Warga Antusias Datang

Persoalan pertama adalah semakin menguatnya resentralisasi kewenangan pemerintah. Menurut Apkasi, sejumlah kewenangan strategis, terutama pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis, semakin terkonsentrasi di pemerintah pusat.

Kondisi tersebut dinilai memiliki konsekuensi langsung terhadap kemampuan pemerintah kabupaten dalam merespons kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha. Daerah menjadi memiliki ruang yang lebih terbatas untuk mengambil keputusan yang cepat sesuai karakteristik wilayahnya.

Bagi pelaku investasi, proses pengambilan keputusan yang semakin terpusat dinilai berpotensi memperpanjang birokrasi dan mengurangi fleksibilitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan investasi. Padahal, pemerintah kabupaten selama ini menjadi ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat maupun investor.

Apkasi menilai apabila kondisi tersebut terus berlangsung tanpa evaluasi, maka daya saing daerah dalam menarik investasi baru maupun mengembangkan potensi ekonomi lokal dapat ikut terdampak.

Program Nasional Bertambah, Fiskal Daerah Semakin Tertekan
Masalah kedua yang menjadi perhatian Apkasi adalah meningkatnya ketimpangan fiskal antara beban tugas pemerintah daerah dengan kemampuan pembiayaan yang dimiliki.

Menurut hasil kajian organisasi tersebut, pemerintah kabupaten dalam beberapa tahun terakhir menerima tambahan tanggung jawab untuk menjalankan berbagai program nasional. Namun, peningkatan kewajiban tersebut dinilai belum diikuti oleh penambahan kapasitas pendanaan yang memadai.

Akibatnya, APBD kabupaten semakin terbebani. Sebagian besar anggaran harus dialokasikan untuk memenuhi belanja wajib yang telah ditentukan regulasi, sehingga ruang fiskal yang tersedia untuk pembangunan infrastruktur daerah, pelayanan publik, pengembangan ekonomi lokal, maupun program prioritas lainnya menjadi semakin terbatas.

Kondisi itu juga dinilai menyulitkan pemerintah kabupaten dalam menyusun kebijakan pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Daerah memiliki tanggung jawab yang besar, tetapi tidak selalu memiliki keleluasaan anggaran untuk mengeksekusinya.

Dalam jangka panjang, tekanan fiskal tersebut berpotensi memengaruhi kualitas pembangunan daerah apabila tidak diimbangi dengan perbaikan sistem hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tumpang Tindih Kewenangan Dinilai Masih Terjadi
Persoalan ketiga yang diangkat Apkasi berkaitan dengan pembagian kewenangan pemerintahan yang dinilai masih belum sepenuhnya jelas.

Organisasi itu menilai masih terdapat potensi tumpang tindih antara posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketidakjelasan pembagian peran tersebut dinilai berpotensi memunculkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan kebijakan, memperpanjang proses birokrasi, hingga menghambat sinkronisasi program pembangunan.

Baca juga:  SF Hariyanto Emosi Lihat Kepala OPD Ramai-Ramai Absen Saat Paripurna APBD

Apkasi memandang revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadi momentum untuk memperjelas hubungan kewenangan antarpemerintahan sehingga setiap level pemerintahan memiliki fungsi yang tegas tanpa saling tumpang tindih.

Dorong Skema Pembiayaan Alternatif
Selain mendorong perubahan regulasi, forum juga membahas berbagai strategi untuk memperkuat kemandirian fiskal pemerintah kabupaten.

Salah satu rekomendasi yang muncul adalah pengembangan berbagai skema pembiayaan alternatif agar daerah tidak sepenuhnya bergantung pada transfer pemerintah pusat dalam membiayai pembangunan.

Forum juga menyepakati perlunya penyempurnaan substansi draf revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar mampu menjawab perubahan kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah saat ini.

Di samping itu, Apkasi juga memasukkan agenda penguatan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing ekonomi daerah. Langkah tersebut dipandang penting untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus memperkuat ekonomi lokal.

Revisi UU Dinilai Menentukan Masa Depan Otonomi Daerah
Desakan Apkasi menunjukkan bahwa isu otonomi daerah kembali menjadi salah satu pembahasan penting dalam hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bagi pemerintah kabupaten, revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bukan sekadar perubahan norma hukum, melainkan menyangkut pembagian kewenangan, kemampuan fiskal, efektivitas pelayanan publik, hingga iklim investasi di daerah.

Apabila usulan tersebut masuk ke dalam agenda legislasi nasional, pembahasan diperkirakan akan mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari desain pembagian kewenangan, hubungan keuangan pusat dan daerah, hingga mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan di daerah.

Dalam forum tersebut, Apkasi juga menegaskan seluruh rangkaian kegiatan diselenggarakan secara mandiri melalui iuran anggota. Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga akuntabilitas, independensi, dan kemandirian kelembagaan dalam memperjuangkan kepentingan pemerintah kabupaten di tingkat nasional. (bsh)