Hukum  

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Alih Fungsi Hutan, Sita SGD12 Ribu dari Ketua DPRD Kuansing

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Antara)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan gratifikasi, terkait proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai 12 ribu dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.

Penyitaan dilakukan, Rabu (8/7/2026) bersamaan dengan pemeriksaan Juprizal dalam perkara yang juga menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Selain uang dari Juprizal, penyidik turut menyita uang tunai Rp15 juta dari saksi Fahdiansyah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus gratifikasi proses permohonan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuansing.

“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000 dan saksi saudara FHD sejumlah Rp15.000.000,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Budi, penyidik saat ini tidak hanya fokus pada perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, tetapi juga mendalami proses pengajuan alih fungsi kawasan hutan yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dan menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Dalam penyidikan, KPK menduga praktik korupsi tidak hanya terjadi pada proses pengisian jabatan perangkat daerah selama periode 2021–2026, tetapi juga berkaitan dengan pemberian gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Baca juga:  KPK Bongkar Jejak Alih Fungsi Hutan Lindung Kuansing di Tengah Kasus Suap Jabatan Sekda

Penyidik menduga dana gratifikasi tersebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang beranggotakan para petani di Kabupaten Kuansing. Dugaan itu masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan para saksi dan penelusuran dokumen maupun aliran dana.

Untuk memperkuat pembuktian, KPK telah melakukan penggeledahan selama tiga hari, Sabtu sampai Senin (4-6/7/2026) di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Pekanbaru.

Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, rumah Kepala Dinas Perkebunan, hingga beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Di Pekanbaru, penyidik juga menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyidikan.

Salah satu temuan penting adalah sebuah mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan bagian dari pemberian suap kepada Suhardiman Amby.

Mobil tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Saat ditemukan, kendaraan itu diduga telah menggunakan pelat nomor berbeda sebelum akhirnya diamankan dan dibawa ke Jakarta menggunakan kendaraan towing untuk kepentingan penyidikan.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing pada 2025.

Dalam proses seleksi itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain. Penyidik menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat agar salah satu kandidat dipilih menjadi Sekda.

Permintaan tersebut diduga dipenuhi oleh Zulkarnain dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Ardiles sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Setelah transaksi tersebut, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

Baca juga:  Air Sumur Warga Kuansing Keruh, Laporan PETI di Hutan Lindung Berujung Penggerebekan Polisi

KPK juga menduga pemberian fasilitas kepada Suhardiman telah berlangsung sejak 2021. Saat Zulkarnain akan menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing, ia diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.

Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Kuansing dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,2 miliar pada 2022. Ia juga kembali memenangkan proyek pada 2025 dan 2026 di sejumlah organisasi perangkat daerah serta Sekretariat Daerah dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri dugaan gratifikasi dalam proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena dapat menghambat proses penegakan hukum.

Penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan korupsi secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterkaitan berbagai pihak dalam proses permohonan alih fungsi hutan yang kini menjadi salah satu fokus utama pengembangan perkara. (tpc)