AGAM, FOKUSRIAU.COM-Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam menggagalkan upaya penyelundupan 225 ekor burung liar yang akan dikirim ke Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KZ (48) yang diduga menjadi pelaku perdagangan satwa liar antarprovinsi.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena dari ratusan burung yang disita, terdapat beberapa spesies yang masuk kategori satwa dilindungi, sehingga perdagangan maupun pengangkutannya tanpa izin merupakan tindak pidana yang diancam hukuman berat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pelaku ditangkap setelah petugas menghentikan sebuah minibus yang melintas di Jalan Lintas Manggopoh–Simpang Ampek, tepatnya di depan Polsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam.
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Hartono, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan dalam upaya memberantas perdagangan satwa liar yang masih marak terjadi di wilayah Sumatera.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mengumpulkan burung-burung tersebut dari sejumlah daerah, mulai dari Pasaman Barat hingga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Selanjutnya satwa itu rencananya akan dibawa dan diperjualbelikan ke wilayah Lampung,” kata Hartono.
Menurut dia, KZ mengaku telah beberapa kali melakukan aktivitas serupa. Motif utama pelaku adalah memperoleh keuntungan dari tingginya permintaan pasar terhadap burung liar, termasuk jenis-jenis yang memiliki nilai jual tinggi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai jenis burung yang diangkut dalam kendaraan tersebut. Di antaranya terdapat Cica Daun Besar dan Cica Daun Kecil yang merupakan spesies dilindungi negara.
Selain itu, turut diamankan burung Kepodang, Kutilang Emas, Kapas Tembak, Pleci (burung kacamata), serta Kolibri.
Seluruh burung tersebut kemudian disita sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolres Agam untuk kepentingan penyidikan.
Hartono menjelaskan, keberadaan spesies yang dilindungi dalam pengiriman tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut upaya perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia.
Saat ini, tersangka KZ masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Agam guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
Petugas juga mendalami jalur distribusi, pemasok burung dari berbagai daerah, hingga pihak yang diduga menjadi tujuan penjualan di Lampung.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, KZ dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam aturan tersebut, pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, disertai sanksi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain proses hukum terhadap pelaku, perhatian juga difokuskan pada kondisi ratusan burung yang berhasil diselamatkan.
BKSDA Sumatera Barat saat ini tengah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh satwa yang diamankan sebelum diputuskan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan burung-burung tersebut berada dalam kondisi layak sehingga memiliki peluang hidup yang baik ketika kembali ke alam.
Hartono menegaskan bahwa keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini bukan hanya menyelamatkan ratusan individu satwa liar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem.
Ia mengingatkan bahwa penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian populasi satwa di habitat aslinya.
“Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, apalagi memperjualbelikan satwa liar. Biarkan mereka tetap bebas di alam demi menjaga keseimbangan ekosistem kita,” tegas Hartono.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. Tingginya permintaan pasar mendorong praktik perburuan dan penyelundupan yang dapat mengurangi populasi satwa di alam, bahkan mengancam keberlangsungan spesies tertentu.
Keberhasilan pengungkapan oleh BKSDA Sumatera Barat dan Polres Agam diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan satwa liar yang memanfaatkan jalur lintas provinsi untuk mengirimkan satwa ke berbagai daerah.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat bahwa menjaga kelestarian satwa liar merupakan tanggung jawab bersama. Informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan satwa ilegal juga dinilai penting untuk membantu aparat menindak pelaku serta melindungi kekayaan hayati Indonesia dari eksploitasi yang melanggar hukum. (kps)






