SIAK, FOKUSRIAU.COM-Kekesalan warga Desa Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau terhadap aktivitas truk pengangkut cangkang sawit PT Ekasapta Paramita Energi (PT EPE) dengan kapasitas 40 ton, dituangkan dalam spanduk bertulisan sindiran untuk Bupati Afni.
Sejumlah spanduk bernada satire dipasang di sepanjang ruas Jalan Lintas Simpang Industri Buton menuju Desa Sungai Rawa pada Juli 2026 dengan tulisan, “Kami mengundang Ibuk Bupati Siak untuk ngonten di jalan ini” dan “Buk Bupati bilo rencana ngonten di jalan kami ini?”
Sindiran tersebut merupakan bentuk protes atas kondisi jalan kabupaten yang rusak parah dan tak kunjung mendapatkan penanganan maksimal. Jalan dipenuhi lubang, berlumpur saat hujan, serta berubah menjadi lautan debu ketika cuaca panas.
Salah seorang warga Sungai Rawa, Firdaus mengatakan, kondisi itu telah berlangsung bertahun-tahun dan semakin memburuk akibat tingginya aktivitas truk bertonase besar yang melintas setiap hari.
“Kalau hujan kendaraan sering terjebak. Kalau panas debunya masuk ke rumah-rumah. Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, tapi sampai sekarang belum ada solusi yang benar-benar menyelesaikan persoalan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Menurut Firdaus, warga berharap Bupati Siak Afni Zulkifli turun langsung melihat kondisi jalan yang sebenarnya. Spanduk bernada “ngonten” dipasang agar pemerintah lebih memperhatikan penderitaan masyarakat.
“Kami bukan ingin menghina. Kami hanya ingin pemerintah datang melihat sendiri bagaimana kondisi jalan yang kami lalui setiap hari,” katanya.
Warga juga menyoroti aktivitas truk pengangkut cangkang sawit milik PT Ekasapta Paramita Energi (PT EPE) yang diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan. Mereka menyebut kendaraan yang melintas memiliki muatan jauh melebihi kemampuan jalan kabupaten.
PT Ekasapta Paramita Energi (EPE) menggunakan angkutan mobil jenis tronton melintasi 6 km jalan di Desa Sungai Rawa tidak memiliki Amdalalin.
Surat rekomendasi Amdalalin terhadap PT EPE tidak digubrisnya sejak tahun 2022, bukan saja Undang-undang lalulintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulinas yang di tabrak, sejumlah peraturan lain termasuk keselamatan masyarakat diabaikan oleh PT EPE.
Sebelumnya, masyarakat bersama sejumlah tokoh telah beberapa kali mempersoalkan aktivitas angkutan perusahaan tersebut. Jalan Kabupaten Sungai Rawa diketahui merupakan jalan kelas III dengan batas muatan sekitar delapan ton.
Namun di lapangan, warga menduga truk-truk yang beroperasi membawa muatan puluhan ton sehingga mempercepat kerusakan badan jalan.
Aktivitas PT EPE juga telah menuai sorotan dari berbagai pihak. mantan anggota DPRD Siak Fahrizal bahkan meminta Pemerintah Kabupaten Siak mengevaluasi hingga mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan.
Warga berharap, pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas, baik melalui perbaikan jalan maupun pengawasan terhadap kendaraan bertonase berat.
Mereka menegaskan pembangunan daerah tidak seharusnya mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang setiap hari menggantungkan aktivitasnya pada akses jalan tersebut. (bsh)






