Riau  

Sasar Penambang Emas Ilegal, Polisi Musnahkan 10 Rakit PETI di Kuansing

Polisi memusnahkan 10 rakit PETI di Kuansing setelah menerima laporan masyarakat. (Foto: Istimewa)

KUANSING, FOKUSRIAU.COM-Upaya pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi terus dilakukan aparat kepolisian. Dalam operasi gabungan di kawasan Perkebunan PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Rabu (29/7/2026), petugas memusnahkan 10 dompeng penambang ilegal.

Tindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan perkebunan tersebut. Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, polisi memusnahkan seluruh sarana penambangan agar tidak dapat digunakan kembali.

Operasi gabungan dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa bersama Panit Unit IV Subdit IV Krimsus Polda Riau, Ipda Oon Aridilah. Tim melibatkan personel Subdit IV Krimsus Polda Riau, Polsek Kuantan Mudik, Opsnal Satreskrim Polres Kuantan Singingi, serta personel BKO Pengamanan PT KTBM.

Tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 11.40 WIB dan tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Saat melakukan penyisiran di area Afdeling 4 Blok D113 PT KTBM, petugas menemukan 10 rakit PETI jenis dompeng yang diduga menjadi sarana utama aktivitas penambangan emas tanpa izin.

BACA JUGA :  Penertiban Tambang Emas Ilegal Kuansing, Warga Lempari Petugas Saat Bakar Rakit

Namun, ketika lokasi diperiksa lebih lanjut, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pelaku yang masih berada di tempat. Polisi menduga para penambang telah meninggalkan lokasi sebelum operasi berlangsung.

Untuk mencegah aktivitas ilegal tersebut kembali berjalan, seluruh rakit beserta perlengkapan penunjang langsung dimusnahkan di lokasi. Petugas merusak dan membakar seluruh peralatan hingga tidak lagi dapat difungsikan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga tidak mengamankan barang bukti maupun tersangka karena seluruh peralatan yang ditemukan langsung dimusnahkan sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali dimanfaatkan pelaku PETI.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Anra Nosa mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kuantan Singingi.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bentuk keseriusan Polri dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” kata Anra.

BACA JUGA :  Bupati Siak: Riau Jantung Ketahanan Energi Nasional, Setiap Gangguan Berdampak ke Indonesia

Menurutnya, keberadaan PETI bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kawasan perkebunan, serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja bagi para pelaku penambangan.

Karena itu, Polres Kuantan Singingi bersama Polda Riau memastikan pengawasan terhadap aktivitas PETI akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang selama ini rawan menjadi titik penambangan emas ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas PETI di seluruh wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Menurut Anra, laporan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas penindakan terhadap PETI, mengingat aktivitas tersebut kerap berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat.

Ia menegaskan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui patroli maupun operasi gabungan bersama jajaran Polda Riau.

Penertiban untuk Menekan Kerusakan Lingkungan
Penertiban terhadap sarana PETI dinilai penting karena aktivitas pertambangan emas tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi legalitas usaha, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan, bantaran sungai, maupun area perkebunan.

BACA JUGA :  Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini Diperkirakan Melanda Rokan Hulu dan Kuansing

Dengan dimusnahkannya 10 rakit dompeng tersebut, aparat berharap aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut tidak kembali beroperasi. Namun, polisi menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan PETI tidak hanya bergantung pada penindakan aparat, melainkan juga memerlukan dukungan masyarakat melalui pelaporan terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan.

Operasi ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Kuantan Singingi bersama Polda Riau dalam mempersempit ruang gerak pelaku PETI, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kuansing. (ria)