PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kepastian pengangkatan 2.400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemprov Riau menjadi PPPK penuh masih menanti keputusan pemerintah pusat. Sejauh ini, pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah lebih lanjut, karena petunjuk teknis (juknis) mengenai mekanisme pengalihan status tersebut belum diterbitkan.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan, seluruh proses pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, daerah hanya dapat menunggu regulasi resmi sebelum menjalankan kebijakan tersebut.
Kepala BKD Provinsi Riau, Budi Fakhri mengatakan, kementerian terkait masih belum mengeluarkan petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh.
“Kebijakan terkait PPPK ini semua ada di pemerintah pusat. Kami sifatnya menunggu arahan saja,” kata Budi Fakhri di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan sendiri mekanisme perubahan status kepegawaian karena seluruh regulasi, skema pengangkatan, hingga persyaratan administratif ditentukan oleh pemerintah pusat.
Akibatnya, proses pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu di Riau belum dapat dipastikan kapan akan dilaksanakan.
Sekitar 2.400 Pegawai Masuk Skema PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan data BKD Provinsi Riau, saat ini terdapat sekitar 2.400 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.
Mereka merupakan tenaga honorer yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK, namun belum berhasil lolos pada proses rekrutmen periode sebelumnya.
Untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan pemerintahan, para tenaga honorer tersebut kemudian dimasukkan ke dalam skema PPPK paruh waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Skema ini menjadi solusi sementara sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat mengenai kemungkinan pengangkatan menjadi PPPK penuh.
BKD Riau memastikan seluruh data tenaga PPPK paruh waktu telah didata dan siap menjadi dasar pelaksanaan apabila pemerintah pusat menerbitkan regulasi baru.
Budi menegaskan, pengelolaan aparatur sipil negara, termasuk pengangkatan PPPK, merupakan kebijakan nasional yang pelaksanaannya harus mengikuti aturan pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat menerbitkan keputusan sendiri tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pengangkatan berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari persoalan administrasi kepegawaian di kemudian hari.
“Kami tinggal menunggu regulasi dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Kalau sudah diterbitkan, tentu akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Kepastian Regulasi Dinantikan Ribuan Pegawai
Belum terbitnya petunjuk teknis membuat ribuan PPPK paruh waktu di Riau masih menunggu kepastian mengenai status kepegawaian mereka.
Kepastian tersebut dinilai penting karena akan menentukan hak, kewajiban, pola penggajian, serta jenjang karier para pegawai yang selama ini masih berada dalam skema PPPK paruh waktu.
Selain itu, regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya juga akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan proses administrasi pengangkatan secara seragam di seluruh Indonesia.
Meski belum ada kepastian waktu, Pemprov Riau memastikan siap menjalankan seluruh arahan pemerintah pusat apabila regulasi mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh telah resmi diterbitkan.
BKD Provinsi Riau menyatakan seluruh tahapan pelaksanaan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, mulai dari mekanisme administrasi, persyaratan, hingga proses pengangkatan.
Dengan demikian, ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau saat ini masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebelum memperoleh kepastian mengenai perubahan status menjadi PPPK penuh.
Bagi pemerintah daerah, terbitnya regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindaklanjuti proses pengangkatan. Sementara bagi sekitar 2.400 PPPK paruh waktu, keputusan itu akan menjadi penentu kepastian status kepegawaian sekaligus masa depan karier mereka di Pemprov Riau. (mcr)






