Riau  

10.876 Warga Binaan Riau Diusulkan Terima Remisi 17 Agustus 2026

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau Rudy Fernando Sianturi. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 10.876 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Riau masuk dalam usulan penerima remisi umum bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Jumlah tersebut berasal dari seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Provinsi Riau. Namun, angka tersebut belum menjadi jumlah final penerima karena masih menunggu proses verifikasi dan persetujuan pemerintah pusat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau Rudy Fernando Sianturi mengatakan, usulan sebanyak 10.876 warga binaan telah disampaikan ke pemerintah pusat.

Menurut Rudy, pemberian remisi tetap mengacu pada persyaratan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan. Karena itu, tidak semua warga binaan yang menjalani pidana secara otomatis mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Sudah kita usulkan ke pusat dari wilayah Riau sebanyak 10.876 warga binaan,” kata Rudy, Sabtu (8/8/2026).

Remisi yang diusulkan kepada warga binaan memiliki besaran berbeda. Pengurangan masa pidana disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.

Rudy menyebut, besaran remisi yang diusulkan antara lain satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan. Perbedaan tersebut berkaitan dengan lamanya warga binaan menjalani pidana di lapas atau rutan.

BACA JUGA :  Pekanbaru dan Empat Daerah Lain di Riau Berpotensi Diguyur Hujan

“Jadi ada yang satu bulan, satu setengah bulan dan ada yang dua bulan. Itu sesuai dengan lamanya dia menjalani tahanan di lapas dan rutan di wilayah Riau,” ujarnya.

Sejumlah lapas dengan jumlah penghuni relatif besar menjadi penyumbang usulan remisi terbanyak. Di antaranya Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Bengkalis dan Lapas Bangkinang.

Meski demikian, besarnya jumlah usulan tidak berarti seluruhnya akan langsung ditetapkan sebagai penerima remisi.

Berkelakuan Baik Jadi Syarat
Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengurangan masa pidana tersebut menjadi bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan.

Salah satu faktor penting dalam penilaian adalah perilaku warga binaan selama menjalani pidana. Warga binaan yang diusulkan harus menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas maupun rutan.

Program pembinaan tersebut mencakup pembinaan kepribadian, kegiatan kerohanian serta berbagai aktivitas lain yang ditujukan untuk membantu warga binaan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa pidana.

Selain perilaku dan keaktifan mengikuti pembinaan, petugas juga melakukan penilaian terhadap tingkat risiko masing-masing warga binaan.

Artinya, remisi bukan semata-mata dihitung berdasarkan lamanya seseorang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Ada proses penilaian terhadap kepatuhan dan perkembangan warga binaan selama menjalani masa pidana.

BACA JUGA :  Teror Monyet di Tembilahan Berakhir, Satwa Liar Ini Berhasil Dievakuasi, Warga Kini Bisa Bernapas Lega

Pelanggaran Tata Tertib Bisa Gugurkan Usulan
Rudy menegaskan, warga binaan yang masih melakukan pelanggaran tata tertib dapat tidak diusulkan mendapatkan remisi.

Salah satu contoh yang disebut adalah penggunaan telepon seluler secara ilegal di dalam lapas. Menurut Rudy, pelanggaran tersebut menjadi bagian dari penilaian terhadap kelayakan warga binaan memperoleh remisi.

“Kalau dia masih menggunakan handphone atau melanggar, maka itu bisa tidak diusulkan mendapat remisi. Enam bulan berikutnya kita nilai lagi,” jelasnya.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa status sebagai warga binaan tidak dengan sendirinya membuat seseorang memperoleh pengurangan masa pidana. Hak remisi berkaitan dengan proses pembinaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam sistem pemasyarakatan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian remisi juga memiliki fungsi pembinaan. Pengurangan masa pidana dapat menjadi salah satu bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan selama menjalani proses pemasyarakatan.

Karena itu, warga binaan didorong untuk mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku selama berada di dalam lapas maupun rutan.

Remisi umum diberikan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus. Selain remisi umum, terdapat remisi khusus yang diberikan bertepatan dengan hari besar keagamaan tertentu sesuai agama yang dianut narapidana atau anak binaan.

BACA JUGA :  Pesanan Bendera Melonjak Jelang HUT RI ke-81, Perajin di Pekanbaru Kebut Produksi

Untuk remisi umum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini, proses pengusulan dari wilayah Riau telah dilakukan.

Namun, 10.876 warga binaan masih berstatus sebagai jumlah usulan, bukan angka final penerima remisi. Kepastian penerima akan ditentukan setelah seluruh proses verifikasi dan persetujuan dari pemerintah pusat selesai.

Rudy berharap warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan dapat memperoleh hak remisi pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.

Bagi warga binaan, remisi tidak hanya berarti masa pidana yang berkurang. Di dalam sistem pembinaan, hak tersebut juga diharapkan menjadi dorongan untuk mempertahankan perilaku baik, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat. (tpc)