KPK Telusuri Selisih SGD 2.000 dalam Amplop Suhardiman untuk Menhut

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein. (Foto: IStimewa)

JAKARTA, FOKUSRIAU.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri selisih uang sebesar 2.000 dollar Singapura (SGD), dalam perkara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang menyeret Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Selisih tersebut muncul, setelah penyidik menemukan uang sebesar 12.000 SGD, sementara berdasarkan hasil penelusuran kepada para petani koperasi unit desa (KUD) di Kuansing, uang yang dikumpulkan untuk diberikan kepada Menhut disebut mencapai 14.000 SGD.

Plh. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, penyidik masih mencari keberadaan selisih 2.000 SGD tersebut. Penelusuran dilakukan untuk memastikan jumlah uang yang sebenarnya berada dalam amplop yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli.

“Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tetapi kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Jadi masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” tambahnya.

KPK Cocokkan Uang dari Petani dengan Amplop
Menurut Taufik, penyidik telah melakukan penelusuran kepada para petani yang menjadi sumber pengumpulan uang tersebut. Dari pemeriksaan itu, para petani membenarkan bahwa uang yang terkumpul dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD berjumlah 14.000 SGD.

Namun, jumlah tersebut belum serta-merta menjawab berapa uang yang sebenarnya berada dalam amplop yang diberikan kepada Raja Juli.

KPK masih melakukan pencocokan karena terdapat sejumlah pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik juga mendalami proses setelah amplop tersebut diberikan dan kemudian dikembalikan.

BACA JUGA :  TNI AL Gagalkan Penyeludupan 1,3 Ton Narkoba Bernilai Rp2,6 Triliun di Perairan Kepri

“Kemudian ada peristiwa di luar yang sebelum peristiwa tertangkap tangan terjadi kan ada proses pengembalian. Nah ini yang kita sedang cross-check apakah kemudian betul-betul amplop yang dibawa Bupati Kuansing itu 14.000 atau 12.000 (dollar Singapura),” kata Taufik.

Dengan demikian, penyidik belum memastikan apakah seluruh 14.000 SGD yang dikumpulkan para petani masuk ke dalam amplop yang dibawa Suhardiman saat bertemu Raja Juli.

Persoalan jumlah uang tersebut sebelumnya juga telah disampaikan KPK. Penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara uang yang diduga diberikan Suhardiman dengan jumlah uang yang kemudian dikembalikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga uang yang diberikan Suhardiman kepada Raja Juli pada 2 Juni 2026 berjumlah 14.000 SGD. Namun, uang yang dikembalikan tidak utuh dalam jumlah tersebut.

“Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 SGD. Ini tentu juga masih akan terus ditelusuri, dilacak mengapa masih ada selisih, masih ada gap antara uang-uang yang diberikan oleh bupati kepada Pak Menhut tanggal 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

KPK juga mendalami rangkaian pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman. Pertemuan pada 2 Juni disebut bukan merupakan pertemuan pertama antara keduanya.

“Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei,” ujar Budi.

BACA JUGA :  Hotspot Riau Hari Ini Turun 92 Titik, Sebaran Terbanyak Masih di Indragiri Hulu

Rangkaian pertemuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengetahui konteks pemberian amplop sekaligus memastikan aliran dan jumlah uang yang terkait dengan perkara tersebut.

Raja Juli Klaim Tak Mengetahui Isi Amplop
Raja Juli sebelumnya mengatakan, dirinya tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.

Ia mengaku langsung meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan lokasi pertemuan.

“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kata Raja Juli pada 3 Juli 2026.

Raja Juli menyebut, pengembalian amplop tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral sebagai pejabat publik.

“Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kini menjadi bagian dari konteks yang didalami KPK, terutama terkait perbedaan antara uang yang disebut terkumpul dari para petani dengan jumlah uang yang ditemukan penyidik.

Bantah Terbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing
Selain menelusuri uang, perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan persoalan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

BACA JUGA :  Hotspot Riau Hari Ini Turun 92 Titik, Sebaran Terbanyak Masih di Indragiri Hulu

Raja Juli membantah dirinya memiliki keterkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di daerah tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya),” kata Raja Juli.

KPK sejauh ini masih melanjutkan penelusuran terhadap selisih 2.000 SGD tersebut. Penyidik juga terus mencocokkan keterangan para pihak, rangkaian pertemuan sebelum OTT, serta proses pemberian dan pengembalian amplop untuk memastikan jumlah dan aliran uang dalam perkara tersebut.

Bagi Kuansing dan Riau, perkembangan kasus ini menjadi penting karena penyidikan tidak hanya menyangkut asal-usul uang, tetapi juga konteks pertemuan antara kepala daerah dengan Menteri Kehutanan dan persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan di Kuansing.

Fakta mengenai keberadaan selisih uang tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. (kpc)