HUT ke-81 RI: 7 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Bebas, 1.608 Orang Dapat Pengurangan Hukuman

Warga binaan lapas kelas IIA Pekanbaru mendapatkan remisi HUT ke 81 RI tahun 2026. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 1.608 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Senin (17/8/2026) menerima remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, tujuh warga binaan mendapatkan Remisi Umum II, yakni pengurangan masa pidana yang membuat mereka dapat langsung mengakhiri masa hukuman dan kembali ke masyarakat.

Pemberian remisi berlangsung dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Remisi tahun ini diberikan ketika jumlah warga binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru mencapai 2.034 orang. Artinya, 1.608 warga binaan atau sekitar 79 persen dari total penghuni lapas menerima pengurangan masa pidana setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Upacara peringatan kemerdekaan sekaligus pemberian remisi tersebut dipimpin Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Adm Kamtib) Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Heru Prabowo Adi Sastro.

Heru menjelaskan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian tersebut menjadi bagian dari sistem pembinaan yang mendorong warga binaan untuk menjalani proses pemasyarakatan sesuai aturan.

BACA JUGA :  Abrasi Rusak 1.700 Hektare Kebun Warga Inhil, Pemerintah Siapkan 500 Hektare Mangrove

Bagi warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, konsekuensinya lebih besar karena pengurangan masa pidana tersebut membuat mereka langsung bebas. Tujuh orang penerima remisi jenis ini selanjutnya dapat kembali menjalani kehidupan di luar lapas setelah menyelesaikan seluruh proses administrasi yang diperlukan.

Sementara bagi penerima remisi lainnya, pengurangan masa pidana dapat memperpendek waktu yang harus mereka jalani di dalam lapas.

Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa program pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki perilaku dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial.

2.034 Orang Masih Menjalani Pembinaan
Data jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru mencapai 2.034 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.608 warga binaan tercatat memperoleh remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Pemberian remisi tersebut menjadi momentum penting dalam proses pembinaan karena penghuni lapas memiliki kesempatan memperoleh pengurangan masa pidana apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi atau masih harus menjalani sisa hukuman, proses pembinaan tetap menjadi bagian penting selama berada di dalam lapas.

Mereka didorong untuk menjaga perilaku, mengikuti program pembinaan dan memenuhi ketentuan yang berlaku selama menjalani masa pidana.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap DPO Illegal Logging Kampar, N Diduga Pemodal Sawmill

Hal itu penting karena kehidupan setelah keluar dari lapas membutuhkan kesiapan untuk kembali beradaptasi dengan keluarga dan masyarakat.

Khusus bagi tujuh warga binaan yang menerima Remisi Umum II, fase tersebut menjadi lebih dekat karena mereka dapat langsung mengakhiri masa pidana setelah memperoleh remisi.

Dua ASN Lapas Pekanbaru Terima Satyalancana Karya Satya
Selain pemberian remisi kepada warga binaan, upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga diisi dengan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan lapas.

Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia bagi PNS atau ASN atas kesetiaan, pengabdian, kejujuran, kedisiplinan dan kinerja dalam menjalankan tugas secara terus-menerus.

Pemberian penghargaan tersebut menjadi bagian lain dari rangkaian peringatan kemerdekaan di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Jika remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dalam proses pembinaan warga binaan, Satyalancana Karya Satya diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dalam menjalankan tugas.

Bagi warga binaan yang menerima remisi, khususnya mereka yang memperoleh Remisi Umum II, berakhirnya masa pidana bukan berarti proses perubahan berhenti.

BACA JUGA :  Dua Gajah Sumatera Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-81 Kampar

Kembalinya warga binaan ke tengah masyarakat membawa tantangan baru, terutama dalam membangun kembali hubungan dengan keluarga, lingkungan sosial dan kehidupan sehari-hari setelah menjalani masa pidana.

Karena itu, proses pembinaan selama berada di lapas menjadi bagian penting untuk mempersiapkan mereka menghadapi kehidupan setelah bebas.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini sekaligus memperlihatkan dua sisi dalam sistem pemasyarakatan. Di satu sisi, negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik. Di sisi lain, penghargaan diberikan kepada aparatur yang menjalankan tugas pelayanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan.

Bagi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, pemberian remisi kepada 1.608 warga binaan menjadi bagian dari proses pembinaan yang diharapkan dapat mendorong mereka terus menjaga perilaku serta mempersiapkan diri untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (trp)