ROKAN HILIR, FOKUSRIAU.COM-Lima bulan tanpa penghasilan tetap membuat perangkat kepenghuluan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mulai mempertanyakan kepastian pembayaran hak mereka.
Sampai Agustus 2026, penghasilan tetap (Siltap) perangkat kepenghuluan baru dibayarkan untuk periode Januari, Februari dan Maret. Sementara Siltap April, Mei, Juni, Juli hingga Agustus belum diterima.
Kondisi tersebut dikeluhkan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Pasir Limau Kapas, Anto Aprilandy. Sehari-hari, Anto merupakan Bendahara Kepenghuluan Teluk Pulai.
Menurut Anto, keterlambatan Siltap bukan sekadar persoalan pencatatan administrasi pemerintah. Bagi perangkat kepenghuluan, penghasilan tetap merupakan sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menunjang aktivitas mereka dalam menjalankan pelayanan pemerintahan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
“Dampaknya sangat besar. Perangkat kepenghuluan memiliki kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, kebutuhan sehari-hari, transportasi, serta berbagai kewajiban lainnya. Ketika Siltap tidak diterima selama lima bulan, tentu memberikan tekanan ekonomi yang cukup berat bagi keluarga perangkat,” kata Anto saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Lima Bulan Menunggu Hak
Anto mengatakan, perangkat kepenghuluan selama ini tetap menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat meski pembayaran Siltap mengalami keterlambatan.
Situasi tersebut, menurut dia, menimbulkan persoalan yang lebih luas. Karena menyangkut keberlangsungan aparatur pemerintahan di tingkat kepenghuluan.
“Dari perspektif pemerintahan, kondisi ini juga berpotensi memengaruhi motivasi, kinerja, stabilitas aparatur dan kualitas pelayanan publik. Karena itu, persoalan Siltap tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan administrasi keuangan, tetapi juga sebagai persoalan kesejahteraan aparatur dan keberlangsungan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Bagi perangkat kepenghuluan, ketidakpastian pembayaran juga membuat mereka kesulitan menyusun kebutuhan rumah tangga. Biaya pendidikan anak, kebutuhan harian, transportasi hingga kewajiban lainnya tetap berjalan, sementara penghasilan yang menjadi hak mereka belum seluruhnya diterima.
Anto meminta Pemkab Rokan Hilir memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan tersebut.
Jika persoalan berkaitan dengan kondisi fiskal daerah, mekanisme penganggaran, transfer ke daerah maupun persoalan administrasi, perangkat kepenghuluan, kata dia, perlu memperoleh informasi yang jelas.
“Kami memahami bahwa pemerintah daerah juga menghadapi berbagai keterbatasan fiskal. Namun, kondisi tersebut tidak boleh menghilangkan kepastian terhadap hak perangkat kepenghuluan. Harus ada solusi dan jadwal pembayaran yang jelas,” ujarnya.
Janji Penyelesaian Dipertanyakan
Anto mengungkapkan, sebelumnya sudah terdapat komunikasi dan komitmen dari pemerintah daerah terkait penyelesaian pembayaran Siltap. Namun, sampai saat ini pembayaran yang ditunggu perangkat kepenghuluan belum terealisasi sepenuhnya.
“Sebumnya memang telah ada komunikasi dan komitmen pemerintah daerah mengenai penyelesaian pembayaran Siltap. Namun, kami menilai bahwa komitmen tersebut hanya cerita saja dan harus segera diwujudkan dalam bentuk realisasi,” katanya.
Ia berharap, persoalan tersebut tidak kembali berulang. Menurut Anto, perangkat kepenghuluan membutuhkan kepastian konkret, bukan sekadar informasi bahwa pembayaran sedang diproses.
“Kami tidak ingin persoalan ini terus berulang dengan hanya mendapatkan janji tanpa kepastian. Yang dibutuhkan perangkat kepenghuluan saat ini adalah kepastian kapan Siltap April, Mei, Juni, Juli dan Agustus 2026 dibayarkan,” tegasnya.
Keterlambatan pembayaran ini menjadi perhatian karena perangkat kepenghuluan merupakan bagian dari aparatur yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Mereka menjalankan berbagai fungsi pemerintahan sekaligus menjadi salah satu ujung tombak pelayanan publik di tingkat desa atau kepenghuluan.
PPDI Riau Benarkan Ada Keterlambatan
Ketua PPDI Provinsi Riau, Nina Siahaan sebelumnya juga membenarkan adanya keterlambatan pembayaran hak perangkat desa di wilayah tersebut.
“Benar adanya, gaji perangkat desa belum terealisasi, tapi untuk hal ini saya no comment dulu, semoga dalam waktu dekat terealisasi soal gaji tersebut,” terang Nina.
Pernyataan tersebut memperkuat bahwa persoalan pembayaran Siltap perangkat kepenghuluan menjadi perhatian organisasi perangkat desa di Riau.
Namun, sampai kini perangkat kepenghuluan masih menunggu kepastian mengenai waktu pembayaran tunggakan tersebut.
Keluhan mengenai Siltap ini juga disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Anto berharap, semangat kemerdekaan yang membawa cita-cita Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur juga dapat dirasakan aparatur pemerintahan yang bekerja langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Perangkat desa berharap dengan tema Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur, kami juga berharap gaji sebagai perangkat desa dibayarkan,” ucapnya.
Menurut Anto, penyelesaian tunggakan Siltap tidak hanya penting bagi kesejahteraan perangkat kepenghuluan, tetapi juga untuk menjaga stabilitas pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir segera menyelesaikan pembayaran Siltap April hingga Agustus 2026 sekaligus melakukan pembenahan dalam perencanaan, penganggaran dan mekanisme penyaluran.
“Jangan sampai tuntutan terhadap pelayanan dan profesionalisme aparatur tinggi, tetapi hak dasar aparatur justru terlambat diberikan selama berbulan-bulan. Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan secara konkret, transparan dan bertanggung jawab,” tukasnya.
Bagi perangkat kepenghuluan di Pasir Limau Kapas, persoalan kini sederhana tetapi mendesak: bukan hanya kapan janji pembayaran disampaikan, melainkan kapan Siltap lima bulan yang tertunggak benar-benar masuk ke rekening mereka. (rom)






