PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Kabupaten Pelalawan menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari siaga darurat menjadi tanggap darurat. Kebijakan ini diambil, setelah kebakaran meluas dan titik panas meningkat dalam sepekan terakhir.
Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, mulai 25 Agustus sampai 6 September 2026. Pemerintah daerah kini memusatkan penanganan, terutama di Kecamatan Kerumutan dan Pangkalan Kerinci yang masih menghadapi kebakaran.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan mengatakan, peningkatan status diperlukan agar penanggulangan Karhutla dapat dilakukan lebih optimal. Pemkab juga dapat mengerahkan sumber daya yang lebih besar untuk mempercepat pemadaman.
“Penetapan status tanggap darurat bencana Karhutla berlangsung selama 14 hari kedepan. Untuk mengoptimalkan penanggulangannya,” ungkap Tengku Zulfan, Selasa (25/8/2026).
Karhutla kembali melanda sejumlah wilayah Pelalawan dalam sebulan terakhir. Kondisi paling parah dilaporkan terjadi di Kerumutan dan Pangkalan Kerinci, dengan lahan gambut yang terbakar mencapai ratusan hektare.
Kebakaran tersebut juga mulai berdampak pada kondisi udara. Asap dari lahan yang terbakar telah menyelimuti Pangkalan Kerinci dan wilayah sekitarnya.
Sebelumnya, Pemkab Pelalawan telah menetapkan status siaga darurat Karhutla 2026. Namun, perkembangan kebakaran dan bertambahnya titik panas membuat pemerintah daerah mengambil langkah lebih jauh dengan menaikkan status menjadi tanggap darurat.
Dengan status baru tersebut, seluruh sumber daya pemerintah daerah dapat lebih dikonsentrasikan untuk menghadapi kebakaran. Fokus utama diarahkan ke lokasi yang masih mengalami kebakaran, terutama Kerumutan dan Pangkalan Kerinci.
Dikatakan, keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Bupati Pelalawan. Bupati disebut turun langsung memimpin proses pemadaman di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
“Ini sesuai dengan arahan Pak Bupati. Beliau memimpin langsung pemadaman api Karhutla di Desa Rantau Baru Pangkalan Kerinci sejak kemarin,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan, Zulfan M.Si menjelaskan, status tanggap darurat memberikan ruang penanganan yang lebih luas bagi pemerintah daerah.
Menurutnya, seluruh sumber daya yang dimiliki pemerintah dapat dikonsentrasikan untuk menangani kebakaran. Langkah tersebut diharapkan mempercepat upaya pemadaman di wilayah yang terdampak.
Salah satu dukungan yang dapat digunakan adalah Dana Siap Pakai (DSP). Dana tersebut dapat dimanfaatkan dalam rangka mempercepat penanggulangan bencana Karhutla.
“Termasuk menggunakan Dana Siap Pakai atau DSP dalam percepatan penanggulangan Karhutla,” beber Zulfan M.Si.
Selain mengoptimalkan sumber daya daerah, Pemkab Pelalawan juga dapat meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat. Bantuan dari pihak swasta dan pemangku kepentingan lainnya juga terbuka untuk mendukung penanganan kebakaran.
Menurut Zulfan, peningkatan status tersebut sekaligus memperluas ruang koordinasi dalam menghadapi Karhutla. Pemerintah daerah dapat menerima dukungan dari berbagai pihak untuk mempercepat proses penanggulangan.
“Demikian juga dengan bantuan dari luar negeri, juga bisa masuk ke kita. Artinya terbuka seluas-luasnya menerima bantuan dari manapun untuk penanggulangan Karhutla,” tukasnya.
Kondisi Karhutla di Pelalawan menjadi perhatian karena kebakaran terjadi di wilayah yang memiliki kawasan gambut. Penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan upaya pemadaman yang lebih serius karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah.
Pemerintah Kabupaten Pelalawan kini memiliki waktu 14 hari untuk memaksimalkan penanganan berdasarkan status tanggap darurat yang telah ditetapkan. Pemadaman dan pengerahan sumber daya akan difokuskan pada wilayah yang masih terbakar.
Bagi masyarakat Pangkalan Kerinci dan sekitarnya, peningkatan status tersebut menjadi sinyal bahwa kondisi Karhutla masih membutuhkan penanganan serius. Selain api, keberadaan asap juga menjadi dampak langsung yang dirasakan masyarakat ketika kebakaran meluas.
Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah berharap penanganan Karhutla dapat dilakukan lebih cepat melalui pengerahan sumber daya, dukungan anggaran serta koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, swasta dan stakeholder terkait. (trp)






