Jalan Sungai Rawa Siak Rusak, Truk 30 Ton Terus Melintas, Marka Jalan Justru Minim

Truk bermuata besar terus melintasi jalan Sungai Rawa yang makin rusak. (Foto: Istimewa)

SIAK, FOKUSRIAU.COM-Kondisi Jalan Sungai Rawa di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau kembali menjadi perhatian. Selain mengalami kerusakan di sejumlah bagian, ruas jalan kabupaten tersebut juga sangat minim dengan marka dan rambu lalu lintas.

Kondisi itu dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan. AApalagi ruas jalan tersebut juga rutin dilalui kendaraan angkutan bermuatan besar yang beraktivitas di kawasan stockpile PT EPE sekitar KM 6,4.

Salah seorang warga Sungai Rawa, Firdaus mengatakan, keberadaan marka jalan di ruas itu sudah lama menjadi persoalan. Menurutnya, kondisi itu terjadi sejak Jalan Sungai Rawa berkembang menjadi jalan poros yang menghubungkan Desa Rawa Mekar, Desa Tanjung Pal dan Desa Sungai Rawa.

“Tak ada marka di Jalan Sungai Rawa. Karena tidak ada pengaturan, mungkin inilah yang membuat truk-truk bermuata besar milik PT EPE berlalu-lalang,” kata Firdaus.

Dikatakan, Jalan Sungai Rawa merupakan jalan kabupaten yang kemampuan bebannya berada di kisaran 8 ton. Namun, kendaraan yang disebut beraktivitas untuk PT EPE diduga membawa muatan jauh di atas kemampuan jalan tersebut.

“Muatan kendaraan itu kadang lebih dari 30 ton,” ujarnya.

Firdaus menyebut, aktivitas kendaraan angkutan tersebut berkaitan dengan keberadaan stockpile PT EPE yang berada di sekitar KM 6,4. Lalu lintas kendaraan bermuatan besar itu menjadi perhatian, karena kondisi jalan sendiri masih menghadapi persoalan kerusakan.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kualitas badan jalan. Minimnya perlengkapan lalu lintas juga dinilai membuat pengguna jalan tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai pengaturan dan batasan penggunaan ruas tersebut.

Marka Jalan Dinilai Penting
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Siak, Alfitra S.H., M.H. mengatakan, marka jalan memiliki fungsi penting dalam mengatur dan memberikan petunjuk kepada pengguna jalan.

“Untuk kepentingan dan pengawasan jalan raya, sangat diperlukan marka jalan sebagai penuntun kendaraan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Alfitra.

Anggota DPRD Siak daerah pemilihan Siak 1 itu menilai, Jalan Sungai Rawa perlu mendapat perhatian serius Pemkab Siak, karena memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Ruas tersebut menjadi akses penghubung antardesa sekaligus digunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Di sejumlah bagian jalan, marka lalu lintas terlihat belum tersedia. Informasi mengenai kelas jalan dan batas kemampuan beban kendaraan juga dinilai belum tersampaikan secara jelas kepada seluruh pengguna jalan.

Menurut Alfitra, penyediaan perlengkapan jalan memiliki dasar hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.

Dengan kondisi tersebut, persoalan Jalan Sungai Rawa tidak sebatas kerusakan fisik. Keberadaan marka, rambu dan pengaturan kendaraan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keselamatan lalu lintas di ruas tersebut.

Soroti Kendaraan Bermuatan Besar
Selain kondisi jalan dan minimnya marka, aktivitas kendaraan dengan muatan besar juga menjadi sorotan warga.

PT EPE disebut diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dalam surat Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Nomor 550/DISHUB-S/MRLL/2022/02, perusahaan diwajibkan menyediakan rambu dan fasilitas perlengkapan jalan di lokasi pergudangan.

Dokumen tersebut juga mengatur penggunaan kendaraan angkutan yang sesuai dengan kelas jalan.

Ketentuan tersebut menjadi relevan dengan kondisi Jalan Sungai Rawa yang disebut warga memiliki kemampuan beban sekitar 8 ton. Sementara itu, Firdaus menyebut kendaraan yang melintas terkadang membawa muatan lebih dari 30 ton.

Namun, terkait persoalan tersebut, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT EPE.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, I Wayan W. Wiratama, S.Sos. ketika dihubungi untuk dimintai tanggapannya soal marka jalan tersebut, belum memberikan keterangan.

Rencana Perbaikan Pernah Dibahas
Persoalan Jalan Sungai Rawa sebelumnya telah masuk dalam pembahasan pemerintah daerah. Rencana perbaikan ruas jalan tersebut pernah dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di kediaman Bupati Siak, beberapa waktu lalu.

Dalam pembahasan itu, perbaikan direncanakan melibatkan perusahaan yang beraktivitas di kawasan KITB melalui pola kontribusi dengan persentase tertentu.

Rencana tersebut menjadi penting bagi masyarakat karena Jalan Sungai Rawa, tidak hanya berfungsi sebagai akses penghubung antar desa. Jalan tersebut juga menjadi jalur yang digunakan untuk mendukung pergerakan masyarakat dan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Di sisi lain, keberadaan kendaraan angkutan dengan muatan besar membuat persoalan kapasitas jalan perlu mendapat perhatian. Pengawasan terhadap kelas jalan, muatan kendaraan dan kelengkapan perlengkapan lalu lintas menjadi bagian penting untuk memastikan fungsi jalan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan pengguna.

Bagi masyarakat, perbaikan badan jalan saja belum cukup apabila tidak disertai dengan penataan lalu lintas. Marka dan rambu diperlukan agar pengguna jalan memperoleh panduan yang jelas, sementara pengaturan kendaraan harus disesuaikan dengan ketentuan dan kemampuan jalan.

Kondisi Jalan Sungai Rawa kini memperlihatkan dua persoalan yang saling berkaitan, kerusakan infrastruktur dan minimnya perlengkapan keselamatan lalu lintas.

Karena itu, perhatian pemerintah daerah terhadap ruas tersebut tidak hanya dibutuhkan dalam bentuk perbaikan fisik. Pengaturan lalu lintas, pemasangan marka dan rambu serta pengawasan terhadap kendaraan bermuatan besar juga menjadi bagian penting untuk menjaga keselamatan masyarakat yang menggunakan Jalan Sungai Rawa. (bsh)