PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyiapkan perubahan pola pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jika sebelumnya setiap dapur mendapatkan nilai insentif yang sama, yakni Rp6 juta per hari, ke depan besaran pembayaran akan dikaitkan dengan jumlah porsi makanan yang diproduksi.
Rencana tersebut disampaikan Kepala BGN Sudaryono seusai mengikuti rapat bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (3/9/2026).
Sudaryono menilai, pemberian insentif dengan nilai seragam tidak menggambarkan perbedaan kapasitas produksi masing-masing dapur MBG.
Ia memberi gambaran, ada SPPG yang setiap hari menyiapkan sekitar 2.000 porsi. Ada pula yang mampu memproduksi 2.500 hingga 3.000 porsi.
Menurutnya, perbedaan jumlah produksi tersebut perlu menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran insentif.
“Kalau ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang 2.500 porsi, dibayar semua Rp6 juta, kan tidak adil,” kata Sudaryono.
Dengan pola baru tersebut, pembayaran diharapkan lebih mencerminkan beban kerja dan kapasitas produksi setiap SPPG.
Siapkan Aturan Baru
Perubahan skema insentif ini tidak langsung berlaku. BGN masih menyiapkan Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang akan menjadi landasan penerapannya.
Sudaryono mengatakan, rancangan aturan tersebut telah diajukan dan diharapkan dapat segera diterbitkan.
Ia menargetkan, pengumuman mengenai perubahan skema insentif dapat dilakukan dalam waktu dekat, setelah aturan baru selesai. “Harapannya di pekan ini sudah keluar,” ujar Sudaryono.
Ia juga menyebut pengumuman perubahan tersebut direncanakan dilakukan, Jumat (4/9/2026) atau Senin (7/9/2026) mendatang.
Rp6 Juta per Hari Masih Berlaku
Sebelum aturan baru resmi diberlakukan, skema lama masih menjadi acuan. Artinya, insentif sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap dapur MBG tetap berlaku hingga Peraturan Kepala Badan yang baru diumumkan secara resmi.
Perubahan ini sekaligus menjadi evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya yang menetapkan nilai insentif sama bagi seluruh SPPG, tanpa membedakan jumlah porsi yang diproduksi.
Dengan skema berbasis jumlah produksi, BGN ingin menyesuaikan pembayaran dengan aktivitas masing-masing dapur. Detail mengenai formula perhitungan dan besaran insentif baru akan diketahui setelah aturan tersebut resmi diterbitkan. (ant/zul)


