PPh Migas PI 10 Persen WK Rokan Tembus Rp33,82 Miliar, Pemprov Riau Pertanyakan Hitungannya

Plt. Gubernur Riau, SF Hartiyanto. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Pemerintah Provinsi Riau meminta penjelasan lebih rinci mengenai penghitungan kewajiban pajak dari Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja (WK) Rokan.

Permintaan muncul, setelah Pemprov Riau menemukan perbedaan angka yang cukup mencolok dalam data unaudited penerimaan PI 10 persen yang diterima pemerintah daerah.

Perbedaan paling kentara terlihat pada data Februari dan Maret. Kondisi ini membuat Pemprov Riau ingin mengetahui secara jelas dasar penghitungan pajak yang berkaitan dengan pengelolaan PI 10 persen melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR).

Selisih Angka Februari dan Maret
Berdasarkan data yang diterima Pemprov Riau, penerimaan pada Februari tercatat sekitar Rp16,982 miliar. Pada periode yang sama, PPh Migas berada di kisaran Rp5,98 miliar.

Angka tersebut berubah cukup signifikan pada Maret. Penerimaan tercatat sekitar Rp17,308 miliar. Namun, PPh Migas yang tercantum dalam data justru mencapai sekitar Rp33,82 miliar.

Perbedaan tersebut kemudian menjadi perhatian Pemprov Riau. Pemerintah daerah ingin memperoleh gambaran lengkap mengenai bagaimana angka kewajiban pajak tersebut terbentuk.

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, pemerintah daerah perlu mengetahui dasar perhitungan, bukan sekadar menerima angka akhir.

Baca Juga :  Penerbangan dari Bandara SSK II Pekanbaru Normal, 3 Pesawat Sudah Berangkat Pagi Ini

“Kami ingin tahu hitungannya jelas. Angka kewajiban pajak berasal dari mana, bagaimana perhitungannya mulai dari lifting, LPN, pendapatan, biaya operasi, working capital, lost carry forward, sampai hak ekonomi dari PI 10 persen. Dari situ baru bisa diketahui berapa yang benar-benar menjadi penerimaan daerah,” kata SF Hariyanto, Rabu (9/9/2026).

Minta Jelaskan Mekanisme Penghitungan
Pemprov Riau meminta SKK Migas Sumbagut dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau memberikan penjelasan mengenai mekanisme penghitungan pajak PI 10 persen WK Rokan.

Bagi pemerintah daerah, setiap komponen dalam perhitungan perlu dapat ditelusuri. Mulai dari data produksi dan lifting, pendapatan, biaya operasi hingga komponen lain yang memengaruhi hak ekonomi PI.

Langkah tersebut dinilai dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai besaran penerimaan yang menjadi hak Riau.

SF mengatakan Pemprov Riau tidak ingin hanya menerima hasil akhir tanpa mengetahui data dan formula yang digunakan untuk menghasilkan angka tersebut.

“Kami tidak ingin hanya menerima angka akhirnya. Pemprov juga perlu memahami data dasarnya, apa saja yang masuk dalam perhitungan, bagaimana biaya dibebankan dan bagaimana pajaknya ditentukan,” ujarnya.

Baca Juga :  Penjualan Mobil Nasional Melaju, Gaikindo Optimistis Target 850 Ribu Unit 2026 Tercapai

Menurut dia, keterlibatan pemerintah daerah dalam proses rekonsiliasi dan pembahasan data diperlukan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Hak Ekonomi Daerah Harus Terukur
PI 10 persen berkaitan langsung dengan hak ekonomi daerah. Karena itu, Pemprov Riau ingin memastikan seluruh proses penghitungan dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Pemprov juga menegaskan bahwa permintaan transparansi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu kegiatan usaha ataupun iklim investasi di Riau.

Pemerintah daerah tetap ingin dunia usaha tumbuh dengan kepastian dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Di sisi lain, hak ekonomi daerah juga harus dihitung dan disalurkan berdasarkan mekanisme yang benar.

“Dunia usaha harus tetap tumbuh dan kepastian berusaha juga harus kita jaga. Tapi di sisi lain, hak daerah juga harus dipenuhi dengan benar dan berkeadilan,” kata SF.

Menurut SF Hariyanto, pembahasan penerimaan PI 10 persen tidak sebatas persoalan nominal yang masuk ke kas daerah.

Dana yang diterima pemerintah daerah memiliki kaitan dengan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah ingin memastikan proses penghitungan hak daerah berjalan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Kualitas Udara Pekanbaru Masih tak Sehat, Hari Ini Berpotensi Hujan, Suhu Riau 34 Derajat

“Uang itu nantinya kembali ke masyarakat lewat jalan yang lebih baik, jembatan yang layak, pelayanan publik dan pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan,” ujarnya.

Pemprov Riau selanjutnya akan membahas persoalan tersebut bersama SKK Migas, DJP dan pihak terkait lainnya.

Pembahasan itu diharapkan dapat mengurai komponen penghitungan PI 10 persen WK Rokan secara lebih rinci, sekaligus menjelaskan perbedaan angka yang terdapat dalam data unaudited.

SF menilai penyelesaian persoalan harus dimulai dari kesamaan basis data. Dengan data yang sama, masing-masing pihak dapat memahami mekanisme penghitungan dan menentukan kewajiban maupun hak sesuai ketentuan.

“Kita ingin semuanya memakai data yang sama, memahami persoalannya dengan cara yang sama, lalu bersama-sama menyelesaikan apa yang memang masih menjadi kewajiban,” tukasnya. (trp)