PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Rencana pemerintah pusat mendorong daerah menggunakan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), untuk membiayai pembangunan infrastruktur mendapat penolakan dari Bupati Siak, Afni Zulkifli.
Afni menilai, skema tersebut belum cocok diterapkan di Kabupaten Siak. Kondisi keuangan daerah saat ini justru membutuhkan dana tunai dari dana bagi hasil (DBH) untuk menyelesaikan berbagai kewajiban yang telah berjalan.
Menurut Afni, persoalan Siak bukan semata kekurangan proyek pembangunan. Pemerintah daerah juga harus memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga dan sejumlah kebutuhan lainnya.
“Izin, saya ingin berbagi pandangan. Dalam banyak kesempatan kami berdiskusi dengan rekan-rekan kepala daerah, kebijakan ini kurang diterima. Mungkin di beberapa daerah bisa dan sudah jalan, tapi di kami Siak tak bisa,” kata Afni, Rabu (9/9/2026).
Siak Butuh Dana Tunai, Bukan Pinjaman Baru
Bupati perempuan pertama di Siak itu mengatakan, pemerintah daerah saat ini membutuhkan ruang fiskal untuk menyelesaikan kewajiban yang sudah ada.
Salah satu sumber yang dinilai dapat membantu adalah DBH yang menjadi hak daerah. Dana tersebut, kata Afni, dibutuhkan dalam bentuk cash sehingga pemerintah daerah dapat mengalokasikannya sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah punya utang sama pihak ketiga dan butuhnya cash, hak DBH disalurkan. Bukan dalam bentuk proyek. Kami butuh untuk bayar utang. Bukan malah berutang,” tegas Afni.
Ia menilai, jika DBH yang seharusnya diterima daerah justru dikaitkan dengan pembiayaan melalui pinjaman, persoalan fiskal yang sudah berat bisa semakin panjang.
Bagi Siak, kata Afni, kebutuhan pembangunan tidak selalu identik dengan pembangunan infrastruktur berskala besar yang dapat dibiayai melalui pinjaman.
Bunga Pinjaman Dinilai Bisa Mengurangi Ruang Belanja Daerah
Afni juga menyoroti konsekuensi bunga yang muncul ketika pemerintah daerah mengambil pembiayaan dari SMI.
Ia memberikan gambaran sederhana. Jika pemerintah Kabupaten Siak mengambil pinjaman Rp100 miliar dengan bunga 6 persen, terdapat beban sekitar Rp6 miliar yang harus diperhitungkan.
Menurut Afni, angka tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan kebutuhan pembangunan masyarakat di tingkat bawah.
“Enam persen itu Rp6 miliar. Itu setara jalan satu kilometer base A atau bisa semenisasi jalan kampung dua kilometer,” ujarnya.
Perhitungan tersebut, lanjut Afni, menunjukkan bahwa keputusan mengambil pinjaman harus melihat kemampuan fiskal dan prioritas masing-masing daerah.
Jangan sampai pembiayaan yang awalnya dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan justru mengurangi kemampuan pemerintah daerah membiayai kebutuhan lain.
Kondisi Fiskal Siak Jadi Pertimbangan
Afni juga mengingatkan bahwa pengajuan pinjaman melalui SMI membutuhkan persetujuan DPRD. Dalam kondisi fiskal daerah yang sedang menghadapi tekanan, proses tersebut dinilai tidak sederhana.
Ia khawatir tambahan kewajiban pinjaman justru membuat beban pemerintah daerah semakin berat.
Terlebih, persoalan keterlambatan DBH tidak hanya dirasakan Siak. Sejumlah daerah yang memiliki ketergantungan terhadap pendapatan sumber daya alam juga menghadapi persoalan serupa ketika kewajiban DBH dari pemerintah pusat belum diterima sesuai kebutuhan daerah.
“Pemberian pinjaman SMI hanya mengajarkan daerah untuk berutang. Sementara banyak kepala daerah terlilit utang akibat keterlambatan pusat membayarkan kewajiban DBH. Hutang lagi ke SMI hanya akan menambah berat daerah,” kata Afni.
Kebutuhan Daerah Tidak Hanya Infrastruktur
Afni mengingatkan pemerintah pusat agar tidak melihat kebutuhan daerah hanya dari sisi pembangunan fisik.
Menurut dia, anggaran daerah juga dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, menyediakan beasiswa, serta mendukung guru ngaji dan guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Karena itu, fleksibilitas penggunaan DBH dinilai dibutuhkan agar pemerintah daerah dapat menyusun belanja berdasarkan persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat.
“Kalaupun untuk infrastruktur, tiap daerah berbeda-beda pula bentuk kebutuhannya. Ada infrastruktur spesifik di jalan kampung atau dusun, itu belum tentu masuk dalam kriteria yang bisa di-SMI-kan,” ungkapnya.
Pemerintah Pusat Siapkan Skema Pembiayaan Lewat SMI
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan rencana pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah melalui PT SMI.
Dalam skema tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh pinjaman untuk membiayai proyek infrastruktur. Pembayaran cicilan nantinya dilakukan pemerintah pusat dengan memanfaatkan sebagian DBH yang menjadi hak daerah.
“Kalau memang daerahnya betul-betul perlu bikin infrastruktur, ya pinjaman ke PT SMI nanti dibayar pakai sebagian DBH itu. Jadi nanti barangnya betul-betul jadi barang,” kata Purbaya.
Pemerintah pusat menilai skema tersebut dapat memastikan dana transfer kepada daerah diarahkan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
Namun, Afni melihat persoalannya dari sisi berbeda.
Menurut dia, DBH seharusnya tetap dipandang sebagai hak daerah. Penggunaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan hasil perencanaan pembangunan masing-masing daerah.
Afni Minta SMI Jadi Pilihan, Bukan Kebijakan Seragam
Afni tidak menutup kemungkinan skema pembiayaan melalui SMI digunakan oleh daerah yang memang membutuhkan dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
Yang dipersoalkan adalah jika skema tersebut diterapkan sebagai kebijakan kolektif kepada seluruh pemerintah daerah.
“Menjadikan ini sebagai alternatif silakan. Tapi kalau ini jadi kebijakan kolektif, menyusun sembah jari sepuluh, jangan,” pinta Afni.
Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi setiap daerah sebelum menetapkan pola pembiayaan pembangunan.
Menurut Afni, karakter fiskal, kebutuhan masyarakat, potensi pendapatan, hingga persoalan kewajiban masing-masing daerah tidak sama.
“Karena tiap daerah beda-beda persoalan dan dinamikanya, dan daerah bisa makin kecewa karena sedang susah. Sementara yang diminta hanya hak daerah. Tak lebih dari itu,” ujarnya. (bsh)






