Kualitas Udara Memburuk, Pemkab Siak Berlakukan PJJ dan Perketat Penindakan Karhutla

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni. (Foto: Dok. Kominfo Siak)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Memburuknya kualitas udara di Kabupaten Siak, mendorong pemerintah mengambil langkah ketat. Saat ini, dampak karhutla tidak hanya menyentuh aktivitas masyarakat di luar ruangan.

Di sejumlah wilayah yang terdampak asap cukup parah, kegiatan belajar tatap muka untuk jenjang PAUD, TK, SD dan SMP dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

Pemkab Siak juga meminta masyarakat menghentikan aktivitas pembakaran terbuka, termasuk membakar sampah di halaman rumah maupun lahan perkebunan.

Kualitas Udara Buruk di 14 Kecamatan
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni mengatakan, kondisi kualitas udara berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU telah menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kondisi tersebut dirasakan di seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Siak. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker,” kata Fauzi Asni, Selasa (8/9/2026).

Imbauan tersebut disampaikan setelah Pemkab Siak bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan karhutla secara virtual.

Rakornas berlangsung di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat (Abdi Praja), Siak Sri Indrapura, Senin (7/9).

Sekolah di Wilayah Terdampak Beralih ke PJJ
Memburuknya kualitas udara turut menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan.

Untuk wilayah yang terdampak asap paling parah, pembelajaran tatap muka pada jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP dialihkan ke sistem jarak jauh.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengurangi paparan udara buruk terhadap peserta didik selama kondisi lingkungan belum mendukung kegiatan belajar di sekolah.

Pemkab Siak juga memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka.

Larangan tersebut tidak hanya ditujukan kepada aktivitas pembukaan lahan. Pembakaran sampah di pekarangan rumah dan kebun juga diminta dihentikan karena berpotensi menambah sumber asap.

Fauzi meminta masyarakat dan perusahaan ikut menjaga wilayah masing-masing.

“Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi cuaca panas seperti sekarang membutuhkan kewaspadaan bersama agar titik api tidak terus bertambah.

Empat Orang Jadi Tersangka
Langkah pencegahan juga dibarengi dengan penegakan hukum. Fauzi menyebut, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan.

“Sesuai laporan pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan,” katanya.

Pemkab Siak mendorong aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang membuka atau memanfaatkan lahan dengan cara membakar.

Penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menggunakan api dalam pengelolaan lahan.

Libatkan Banyak Pihak
Rakornas penanggulangan karhutla yang diikuti Pemkab Siak dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago.

Forum tersebut melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Upaya pengendalian karhutla juga diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.

Penegakan hukum mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah pusat meminta seluruh unsur tersebut mengambil bagian dalam pencegahan kebakaran. Masyarakat pun diharapkan tidak membuka peluang munculnya titik api melalui pembakaran lahan maupun sampah. (inf)