DPRD Riau Minta Kasus Karhutla Tak Berhenti di Pelaku Lapangan, Korporasi Harus Ikut Diselidiki

Ilustrasi. Karhutla di wilayah Riau beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau mendapat perhatian dari Komisi IV DPRD Riau.

Dewan meminta proses hukum tidak hanya melihat siapa yang berada di lokasi saat kebakaran, tetapi juga menelusuri lebih jauh penyebab dan pihak yang mungkin berada di baliknya.

Anggota Komisi IV DPRD Riau, Muhtarom mengatakan, korporasi perlu dimintai pertanggungjawaban bila kebakaran terjadi di wilayah konsesinya.

Menurutnya, lokasi dan status lahan yang terbakar harus menjadi bagian dari proses pemeriksaan.

“Untuk korporasi, kita harus melihat area kebakarannya di mana jadi mereka harus bertanggungjawab,” kata Muhtarom melalui WhatsApp, Selasa (8/9/2026).

DPRD Minta Motif Pembakaran Ditelusuri
Muhtarom juga menyoroti perkara karhutla yang melibatkan tersangka perorangan.

Ia mendorong aparat tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi menggali latar belakang terjadinya pembakaran. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap lokasi tersebut.

“Nggak mungkin mereka membakar kebunnya sendiri kan, mungkin ada pihak-pihak lain yang sengaja membakar, ini juga harus ada penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi dorongan agar setiap perkara karhutla ditangani berdasarkan rangkaian fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Dengan pendekatan itu, proses hukum dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang terlibat, serta apa motif di baliknya.

Perusahaan Diminta Ikut Menanggulangi Karhutla
Penanganan karhutla, menurut Muhtarom, tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan aparat.

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Riau juga diharapkan mengambil bagian dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang berdampak terhadap masyarakat.

“Kita juga punya perusahaan-perusahaan yang berada di Riau, jadi mereka harus sama-sama menanggulangi,” katanya.

Keterlibatan perusahaan dinilai dibutuhkan karena aktivitas kebakaran dapat berdampak luas, termasuk terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan terdampak.

Koordinasi Daerah dan MPA Perlu Diperkuat
Muhtarom juga mendorong Pemerintah Provinsi Riau memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Koordinasi tersebut dapat dilakukan melalui satuan tugas penanggulangan karhutla yang bekerja sesuai wilayah dan kondisi masing-masing daerah.

Ia turut mendorong pengaktifan kembali Masyarakat Peduli Api (MPA).

Kelompok masyarakat lokal dinilai memiliki posisi strategis dalam pencegahan dan penanganan kebakaran karena berada dekat dengan wilayah yang rawan terbakar.

Keterlibatan masyarakat dapat diarahkan pada deteksi dini, pelaporan, pencegahan, hingga membantu penanganan awal ketika ditemukan api.

Polda Riau Tangani 45 Perkara
Di tengah dorongan DPRD tersebut, proses hukum karhutla di Riau terus berjalan.

Polda Riau mencatat telah menangani 45 perkara dengan 49 tersangka. Total area terbakar yang berkaitan dengan perkara pidana tersebut mencapai 2.958,04 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan penyelidikan dilakukan sejalan dengan upaya penanganan kebakaran di lapangan.

“Setiap indikasi tindak pidana Karhutla akan ditelusuri secara mendalam, mulai dari sumber api hingga pihak penyebabnya. Jika alat bukti tercukupi, penyidik dipastikan akan memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada pemadaman api. Aspek pidana juga ditelusuri ketika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Puluhan Perkara Masih Berproses
Dari 45 perkara yang ditangani Polda Riau, sebanyak 26 perkara masih dalam tahap penyidikan.

Dua perkara lainnya berstatus P19, sementara 17 perkara telah menyelesaikan tahap II dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus karhutla masih berlangsung di sejumlah tahapan hukum.

Bagi publik, proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap dugaan tindak pidana diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.

Karhutla bukan persoalan yang selesai hanya dengan memadamkan api.

Pencegahan membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat. Ketika kebakaran terjadi, respons cepat dibutuhkan. Setelah api padam, penyebabnya tetap perlu ditelusuri jika terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Di sisi lain, penindakan juga perlu dilakukan secara hati-hati dan berbasis bukti agar pihak yang tidak terkait tidak ikut terseret.

Dorongan DPRD Riau untuk memperkuat pengawasan korporasi, mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mengaktifkan masyarakat dalam pencegahan dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem penanganan karhutla yang lebih kuat.

Dengan pembagian peran yang jelas, karhutla tidak hanya dihadapi ketika api sudah membesar, tetapi dicegah sejak potensi kebakaran mulai terdeteksi. (ris)