Hukum  

Sepekan Razia Tambang Ilegal di Kuansing, 67 Rakit Ditertibkan, Tersangka Nihil

Polisi menggerebek kawasan PETI di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Polres Kuansing menertibkan 67 rakit dan lima asbuk di 22 lokasi PETI selama sepekan, disertai 140 kegiatan mitigasi. (Foto: Dok. Polsek Singingi Hilir)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Sebanyak 67 rakit dan lima asbuk yang didugakan sebagai sarana pertambangan emas tanpa izin (PETI) ditertibkan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau dalam operasi medio 3–9 Oktober 2026.

Penertiban menyasar 22 tempat kejadian perkara (TKP). Di tengah upaya membatasi aktivitas tambang ilegal tersebut, kepolisian juga menggelar 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat agar praktik serupa tidak kembali berlangsung.

Meski puluhan sarana tambang telah ditertibkan, tidak ada laporan polisi (LP) maupun penetapan tersangka dalam kegiatan penanganan PETI selama periode tersebut.

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana mengatakan, upaya menekan pertambangan ilegal tidak bisa hanya mengandalkan tindakan di lapangan. Kesadaran masyarakat juga perlu dibangun agar aktivitas yang berisiko merusak lingkungan itu tidak terus berulang.

Puluhan Sarana Tambang Ditertibkan
Dalam rentang tujuh hari, personel Polres Kuansing bersama jajaran polsek menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas PETI.

Baca Juga :  CCTV Rekam Aksi Pembobolan Toko Sembako di Pelalawan, Polisi Tangkap Pelaku

Hasilnya, 67 unit rakit dan lima asbuk ditertibkan dari 22 titik operasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian membatasi penggunaan sarana yang diduga mendukung kegiatan pertambangan tanpa izin.

Menurut Hidayat, penanganan PETI membutuhkan langkah berkelanjutan. Penertiban perlu dibarengi penyampaian informasi mengenai dampak pertambangan ilegal, baik terhadap kelestarian alam maupun kehidupan warga yang tinggal di sekitar lokasi tambang.

“Penanganan PETI tidak hanya melalui penertiban di lokasi, tetapi juga dengan memperkuat mitigasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak serta risiko pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Hidayat, Sabtu (10/10/2026).

Mitigasi Diperkuat Mencegah Aktivitas Berulang
Di luar kegiatan penertiban, polisi melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan selama periode yang sama. Pendekatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai risiko kegiatan pertambangan tanpa izin sekaligus mencegah para penambang kembali beroperasi.

Baca Juga :  Kembali Ditahan Usai Kabur dari Lapas Pasir Pengaraian, Hak Remisi Ramos Terancam Hilang

Kepolisian menilai, upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kuansing perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya mematuhi ketentuan hukum, tetapi juga ikut menjaga wilayah tempat mereka tinggal dari dampak aktivitas tambang ilegal.

Hidayat menegaskan, keterlibatan warga dibutuhkan agar upaya penanganan PETI dapat berjalan lebih efektif. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu petugas mengetahui dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung.

Warga Diminta Melapor melalui Layanan 110
Kapolres mengajak masyarakat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi kegiatan PETI di lingkungannya.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 untuk ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur.

Baca Juga :  Sidang Suap Jabatan Sekda Kuansing, Empat Saksi Dihadirkan Usut Dua Mobil Mewah Senilai Rp2,75 Miliar

Kepolisian berharap komunikasi antara warga dan aparat terus terjalin. Dengan dukungan masyarakat, pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kuansing diharapkan semakin kuat, sehingga risiko kerusakan lingkungan dan gangguan terhadap kehidupan warga dapat ditekan.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari langkah menjaga kelestarian lingkungan di Kuantan Singingi, agar tidak terus dibebani dampak pertambangan yang melanggar ketentuan hukum. (trp)