PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Penangkapan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan Oktober 2026, kembali membuka persoalan mendasar dalam pemerintahan daerah.
Korupsi kepala daerah dinilai tidak cukup ditangani melalui penindakan terhadap individu, tetapi juga membutuhkan pembenahan sistem politik, pendanaan pemilihan, dan pengawasan kekuasaan.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus Pendiri Institut Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan menilai, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, praktik korupsi yang berulang di berbagai wilayah menunjukkan adanya persoalan struktural yang belum terselesaikan.
Dalam siaran persnya, Rabu (21/10/2026), Djohermansyah menyoroti sejumlah faktor yang berpotensi membuka ruang penyimpangan, mulai dari tingginya ongkos politik, kuatnya pengaruh elite, politik kekerabatan hingga lemahnya fungsi pengawasan.
Ia mengingatkan, pergantian kepala daerah tidak otomatis mengubah cara kekuasaan dijalankan. Tanpa perbaikan sistem, pemimpin baru berisiko mewarisi persoalan lama dengan pola yang serupa.
Mahal Politik, Besar Tekanan Mengembalikan Modal
Salah satu persoalan yang disoroti Djohermansyah ialah besarnya biaya yang harus ditanggung dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Pengeluaran untuk pencalonan, kampanye, dan mobilisasi dukungan dapat menciptakan beban politik bagi kandidat yang berhasil memenangkan pemilihan.
Tekanan mengembalikan modal setelah menduduki jabatan publik berpotensi memicu penyalahgunaan kewenangan. Sektor pengadaan barang dan jasa, penerbitan perizinan, serta pengisian jabatan birokrasi menjadi area yang perlu diawasi secara ketat.
Risiko tersebut semakin besar ketika kewenangan kepala daerah tidak diimbangi sistem kontrol yang independen dan efektif.
Djohermansyah mendorong evaluasi regulasi pemilihan kepala daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pembenahan perlu diarahkan pada keterbukaan sumber pendanaan politik, transparansi pencalonan, penguatan kaderisasi partai, dan pertanggungjawaban penggunaan dana politik.
Ia juga membuka ruang pembahasan mengenai pilkada asimetris, yakni mekanisme pemilihan yang mempertimbangkan karakteristik serta kapasitas daerah. Namun, perubahan model pemilihan tetap harus menjaga prinsip demokrasi dan hak politik masyarakat.
Baginya, mengubah cara memilih pemimpin saja tidak cukup apabila sumber pembiayaan politik dan mekanisme pengawasan masih menyisakan celah penyimpangan.
Politik Kekerabatan Bukan Bukti Pidana
Dinamika kepemimpinan di Klaten turut menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut. Sejak era reformasi, jabatan bupati di kabupaten itu beberapa kali dipegang oleh tokoh yang memiliki hubungan keluarga dengan elite politik sebelumnya.
Haryanto Wibowo memimpin Klaten pada 2000–2005, kemudian Sunarna menjabat pada 2005–2015. Sri Hartini, istri Haryanto, menjadi bupati pada 2016–2017. Setelah itu, Sri Mulyani, istri Sunarna, memimpin pada 2017–2025. Hamenang Wajar Ismoyo kemudian menjabat untuk periode 2025–2030.
Djohermansyah menegaskan, hubungan keluarga dalam kepemimpinan politik tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Persoalan yang perlu dikritisi ialah ketika hubungan kekerabatan menjadi jalur dominan dalam mempertahankan pengaruh politik, sementara persaingan yang sehat dan kesempatan bagi calon pemimpin lain tidak berkembang secara seimbang.
Ia mengingatkan bahwa jabatan publik bukan hak yang diwariskan antarkeluarga. Kekuasaan harus tetap berpijak pada mandat masyarakat dan disertai pertanggungjawaban yang terbuka.
DPRD dan Inspektorat Harus Berani Mengawasi
Pembenahan pemerintahan daerah, menurut Djohermansyah, harus menyentuh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi kepala daerah.
DPRD perlu menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasannya secara independen. Hubungan antara legislatif dan eksekutif daerah tidak boleh terjebak dalam pertukaran kepentingan politik yang mengabaikan kebutuhan masyarakat.
Ia mengusulkan evaluasi terhadap kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah agar fungsi legislatif lokal dapat berjalan lebih independen. Tujuannya, menciptakan mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi kekuasaan atau checks and balances yang lebih efektif.
Pengawasan internal oleh inspektorat daerah juga perlu diperkuat. Hal itu mencakup independensi auditor, perlindungan terhadap pelapor, profesionalitas pemeriksaan, serta tindak lanjut atas temuan audit.
Integritas pemeriksaan eksternal harus dijaga dengan standar yang sama. Dugaan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan keuangan harus ditangani secara objektif dan dituntaskan melalui proses hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Djohermansyah mengingatkan bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) tidak dapat dijadikan jaminan bahwa suatu daerah terbebas dari korupsi. Opini tersebut berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan dalam lingkup tertentu, bukan pernyataan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan bebas dari penyimpangan.
Karena itu, independensi auditor dan integritas pemeriksaan harus dipertahankan agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah tidak rusak.
Setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara Klaten juga harus tetap mengikuti asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka tidak sama dengan putusan bersalah karena pembuktian harus berlangsung di pengadilan.
Pencegahan Tak Boleh Bergantung pada OTT
Operasi tangkap tangan KPK menjadi salah satu instrumen penindakan terhadap dugaan korupsi. Namun, Djohermansyah menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya dihitung dari jumlah pejabat yang ditangkap.
Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan pemerintah mencegah penyalahgunaan kekuasaan sebelum menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
Untuk itu, transparansi pengadaan barang dan jasa, keterbukaan perizinan, serta akses terhadap informasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perlu diperluas. Keputusan pejabat juga harus dapat ditelusuri sehingga proses pengambilan kebijakan tidak berlangsung dalam ruang tertutup.
Digitalisasi dapat membantu mempersempit celah penyimpangan, tetapi penerapannya harus disertai pengawasan yang memadai. Sistem elektronik tidak akan efektif apabila hanya mengubah bentuk praktik manipulasi tanpa memperbaiki pengendaliannya.
Partai politik juga diminta memperbaiki proses seleksi calon kepala daerah. Rekam jejak, integritas, dan kapasitas kandidat perlu mendapat perhatian utama, bukan sekadar popularitas, kekuatan modal, atau kedekatan dengan elite partai.
Di sisi lain, masyarakat dan media membutuhkan akses informasi yang cukup agar dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan anggaran dan kewenangan pejabat publik.
Otonomi Daerah Harus Kembali Berpihak kepada Rakyat
Djohermansyah mengingatkan bahwa otonomi daerah dirancang untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, meningkatkan kualitas kebijakan, dan memberi ruang bagi daerah untuk menjawab kebutuhan warganya.
Tujuan tersebut dapat melenceng apabila kekuasaan daerah justru digunakan untuk memperkuat jaringan politik dan kepentingan pribadi.
Kasus Klaten, menurut pandangannya, harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, partai politik, lembaga pengawas, dan masyarakat. Pembenahan tidak cukup dilakukan dengan mengganti pejabat yang tersandung perkara, tetapi perlu menyasar aturan dan kebiasaan politik yang membuka peluang korupsi.
Pergantian pemimpin semestinya menghadirkan perubahan dalam cara pemerintahan bekerja. Tanpa pengawasan yang independen, pendanaan politik yang transparan, dan pertanggungjawaban yang tegas, pergantian nama di kursi kekuasaan belum menjamin perbaikan tata kelola.
Djohermansyah menekankan perlunya sistem politik daerah yang lebih sehat agar jabatan kepala daerah benar-benar dijalankan sebagai amanah masyarakat, bukan sarana memperkaya diri sendiri, keluarga, atau kelompok pendukungnya. (rls/bsh)






