Kolom  

Permenkum 49/2025 dan Beban Baru Media Siber

Oleh: Boy Surya Hamta*

Ada ironi yang perlu dijawab dalam tata kelola dunia usaha kita. Ketika negara menuntut perusahaan semakin tertib secara administratif, sebagian perusahaan media siber masih berjuang membayar biaya operasional, mempertahankan wartawan, dan menjaga ruang redaksi tetap bekerja.

Kepatuhan hukum memang tidak bisa ditawar. Namun, regulasi yang baik tidak cukup hanya menetapkan kewajiban. Negara juga harus memastikan aturan dapat dijalankan secara efektif, proporsional, dan tidak menciptakan hambatan yang sebenarnya bisa dihindari.

Persoalan inilah yang layak menjadi perhatian dalam penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Peraturan tersebut menggantikan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2021 dan mengatur berbagai urusan administrasi perseroan, termasuk kewajiban pelaporan tertentu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Pertanyaannya bukan apakah perusahaan pers harus patuh. Semua perusahaan wajib tunduk pada hukum. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah pelaksanaan aturan sudah mempertimbangkan perbedaan kemampuan ekonomi dan kesiapan administrasi setiap perusahaan.

Bagi perusahaan media siber lokal, pertanyaan itu menyangkut kelangsungan usaha, nasib pekerja, dan kemampuan pers menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada masyarakat.

Media Siber Tidak Hidup dari Berita
Sebuah berita yang terbit di layar telepon genggam terlihat sederhana. Pembaca membuka situs, membaca informasi, lalu beralih ke berita berikutnya.

Namun, di balik satu berita, ada pekerjaan yang membutuhkan biaya. Wartawan harus mengumpulkan fakta, mendatangi lokasi, menghubungi narasumber, melakukan verifikasi, dan menyusun laporan. Editor memeriksa naskah. Pengelola membayar server, domain, internet, perangkat kerja, serta kebutuhan administrasi perusahaan.

Semua itu memerlukan pendapatan yang berkelanjutan.

Masalahnya, tidak semua media siber memiliki sumber keuangan yang kuat. Media lokal umumnya berhadapan dengan pasar iklan yang terbatas, persaingan yang ketat, dan kerja sama publikasi yang tidak selalu tersedia sepanjang tahun.

Ketika pemasukan menurun, biaya operasional tetap berjalan. Gaji dan honorarium pekerja harus dibayar. Layanan situs harus dipertahankan. Peliputan tetap membutuhkan dana.

Dalam keadaan demikian, tambahan pekerjaan administrasi bukan sekadar persoalan mengisi formulir. Ada waktu, tenaga, dan biaya yang harus dialihkan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Pengeluaran untuk penyusunan dokumen, konsultasi profesional, administrasi korporasi, dan proses pelaporan dapat menjadi beban tambahan bagi perusahaan dengan arus kas terbatas.

Bagi perusahaan besar, pengeluaran itu mungkin tidak banyak memengaruhi anggaran. Bagi media kecil, biaya yang sama bisa berbenturan dengan kebutuhan membayar wartawan atau membiayai liputan.

Karena itu, pemerintah perlu melihat beban regulasi berdasarkan dampak nyatanya, bukan semata-mata dari nominal biaya administrasi.

Jangan sampai pengelola media lebih sibuk mencari biaya untuk bertahan sebagai perusahaan daripada menyediakan sumber daya untuk menghasilkan berita berkualitas.

Kepatuhan Harus Jelas, Bukan Membingungkan
Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 perlu dipahami sesuai bentuk badan hukum dan kewajiban masing-masing perseroan.

Pada PT persekutuan modal, penyusunan dan persetujuan laporan tahunan berkaitan dengan pertanggungjawaban direksi kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dokumen dan hasil persetujuan tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, PT Perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil memiliki mekanisme pelaporan tersendiri. Pasal 27 Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama enam bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan, dengan informasi yang mencakup posisi keuangan, laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan.

Perbedaan mekanisme tersebut menunjukkan bahwa kewajiban administrasi tidak dapat diperlakukan sama tanpa memperhatikan bentuk badan hukum.

Persoalan lain terletak pada kesiapan perusahaan. Tidak semua media mempunyai staf akuntansi, tenaga hukum, atau petugas kepatuhan khusus. Pada perusahaan berskala kecil, pemilik atau pengelola sering merangkap beberapa fungsi sekaligus.

Karena itu, kejelasan petunjuk menjadi kebutuhan mendasar.

Pemerintah harus menyediakan panduan yang mudah dipahami, daftar dokumen yang diperlukan, tahapan pengurusan, informasi biaya, serta saluran konsultasi yang dapat diakses perusahaan di daerah.

Sistem digital seharusnya memangkas kerumitan, bukan memindahkannya dari meja pelayanan ke layar komputer.

Apabila suatu kewajiban bisa dipenuhi melalui prosedur sederhana, perusahaan tidak seharusnya dipaksa menghadapi proses yang berbelit-belit. Sebaliknya, jika ada persyaratan yang memang diwajibkan undang-undang, penjelasannya harus terbuka dan konsisten.

Sanksi Bukan Pengganti Pendampingan
Penegakan hukum membutuhkan sanksi. Namun, sanksi yang efektif harus didukung pemberitahuan yang jelas, prosedur yang pasti, dan kesempatan memperbaiki kelalaian sesuai peraturan.

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 mengatur konsekuensi administratif atas pelanggaran kewajiban tertentu, termasuk teguran tertulis, penghentian akses layanan SABH, dan pencabutan status badan hukum sesuai ketentuan serta tahapan yang berlaku.

Konsekuensi tersebut tidak ringan. Gangguan akses administrasi badan hukum dapat menghambat pengurusan berbagai tindakan korporasi.

Karena itu, pelaksanaan sanksi harus mengedepankan kepastian prosedur dan konsistensi. Perusahaan perlu mengetahui kewajiban yang belum dipenuhi, tenggat perbaikan, dan konsekuensi yang mungkin timbul.

Pemerintah juga perlu memperluas pendampingan agar kesalahan akibat ketidaktahuan atau keterbatasan kemampuan administrasi dapat dicegah.

Perusahaan yang sengaja mengabaikan hukum harus dimintai pertanggungjawaban. Namun, persoalan yang dapat diselesaikan melalui penjelasan dan pembinaan tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Pendampingan bukan bentuk kelonggaran yang merusak disiplin. Justru, pendampingan merupakan investasi untuk meningkatkan kepatuhan.

Prinsipnya sederhana, bantu perusahaan memahami kewajibannya, beri kesempatan memperbaiki kekurangan sesuai hukum, lalu tegakkan sanksi secara konsisten apabila pelanggaran tetap terjadi.

Ketika Industri Media Sedang Tertekan
Beban administrasi perusahaan tidak dapat dibahas tanpa melihat kondisi industri media.

Perubahan pola konsumsi informasi, pergeseran belanja iklan, dominasi platform digital, perubahan algoritma, dan perkembangan kecerdasan buatan telah mengubah cara media memperoleh pendapatan.

Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, Dewan Pers menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi industri media. Dewan Pers juga mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) saat audiensinya 23 Oktober 2025 lalu menyebut, lebih dari 800 pekerja media mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 2024 sampai Juli 2025. Angka tersebut diperkirakan belum mencakup seluruh kasus.

Data ini memperlihatkan bahwa persoalan ekonomi media sudah menyentuh kehidupan pekerja dan keberlangsungan kegiatan jurnalistik.

Media lokal menghadapi tantangan yang tidak kalah berat. Jumlah pemasang iklan terbatas, sedangkan perusahaan media harus bersaing memperoleh pendapatan. Ketergantungan pada beberapa sumber pemasukan membuat usaha rentan ketika kontrak kerja sama berakhir.

Pada saat yang sama, masyarakat tetap membutuhkan berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Kualitas jurnalistik tidak lahir tanpa biaya. Wartawan membutuhkan waktu dan dukungan operasional untuk memeriksa fakta. Editor membutuhkan ruang untuk menguji informasi. Perusahaan membutuhkan sumber daya untuk menjaga standar profesional dan etika jurnalistik.

Jika tekanan keuangan terus meningkat, pilihan perusahaan semakin sempit. Pengeluaran liputan dapat dipangkas, jumlah pekerja dikurangi, atau kegiatan usaha dihentikan.

Tidak tepat menyalahkan regulasi administrasi sebagai penyebab tunggal persoalan industri pers. Namun, tidak tepat pula mengabaikan dampak kumulatif setiap kewajiban terhadap perusahaan yang kemampuan keuangannya terbatas.

Kebijakan yang baik harus menilai dua hal sekaligus: apakah tujuan administrasi tercapai dan apakah pelaksanaannya menimbulkan beban yang tidak sebanding dengan manfaatnya.

Transparansi Tidak Boleh Mengabaikan Keamanan Data
Pelaporan perusahaan memiliki tujuan yang sah. Negara membutuhkan administrasi badan hukum yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, kewajiban membuka informasi harus berjalan bersama perlindungan data.

Dokumen perusahaan dapat memuat laporan keuangan, struktur biaya, kegiatan usaha, serta informasi lain yang memiliki nilai strategis. Bagi media yang beroperasi di pasar lokal, sebagian informasi tersebut berkaitan dengan posisi persaingan dan strategi bisnis.

Karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang memadai tentang tata kelola data dalam SABH. Informasi apa yang wajib disampaikan? Siapa yang dapat mengaksesnya? Untuk kepentingan apa data digunakan? Bagaimana mekanisme penanganan jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus disampaikan secara transparan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Keterbukaan administrasi tidak berarti semua informasi perusahaan boleh diakses tanpa batas. Sebaliknya, perlindungan data juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pelaporan yang sah.

Keduanya harus berjalan seimbang. Negara memperoleh informasi yang memang diperlukan, sementara perusahaan mendapat kepastian bahwa data mereka dikelola secara aman dan bertanggung jawab.

Negara Harus Memperbaiki Ekosistem Usaha Media
Kewajiban administrasi hanyalah satu bagian dari persoalan yang dihadapi perusahaan pers. Tantangan yang lebih luas adalah bagaimana media memperoleh pendapatan yang layak tanpa mengorbankan independensi jurnalistik.

Pemerintah perlu melihat persoalan ini sebagai bagian dari ekosistem ekonomi media.

Pembahasan Dewan Pers bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Juli 2026 mengenai dominasi platform digital, perlindungan hak cipta karya jurnalistik, dan persaingan usaha yang sehat menunjukkan perlunya perhatian terhadap persoalan ekonomi yang dihadapi industri pers.

Media membutuhkan pasar yang memungkinkan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi. Perusahaan juga membutuhkan kesempatan bersaing secara adil dalam memperoleh iklan dan kerja sama usaha.

Dukungan pemerintah tidak harus berbentuk bantuan uang kepada setiap perusahaan media. Ada langkah yang lebih mendasar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah dapat membuka informasi peluang pengadaan jasa publikasi secara transparan, menetapkan kriteria kemitraan yang jelas, memperluas pelatihan pengelolaan bisnis media, dan mendorong persaingan yang sehat.

Namun, kerja sama publikasi pemerintah harus dibedakan secara tegas dari produk jurnalistik independen. Kontrak bisnis tidak boleh menjadi alat untuk mengatur pemberitaan, membungkam kritik, atau menekan wartawan.

Media harus tetap bebas mengawasi kekuasaan, termasuk pihak yang menjadi mitra bisnisnya.

Di sinilah batas yang harus dijaga. Pemerintah boleh mendukung keberlanjutan ekonomi pers, tetapi tidak boleh membeli independensinya.

Tujuh Solusi yang Perlu Dijalankan
Untuk memastikan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 berjalan efektif tanpa menciptakan beban yang tidak proporsional, ada tujuh langkah yang layak diterapkan.

Pertama, sederhanakan prosedur pelaporan. Kementerian Hukum perlu menyediakan panduan praktis, contoh dokumen, daftar periksa, dan informasi biaya yang mudah diakses. Setiap persyaratan harus memiliki dasar dan penjelasan yang jelas.

Kedua, bangun layanan pendampingan bagi media lokal. Kementerian Hukum, Dewan Pers, dan organisasi perusahaan pers dapat menyelenggarakan konsultasi administrasi dan pembukuan, termasuk melalui layanan daring agar menjangkau daerah.

Ketiga, petakan beban biaya kepatuhan. Pemerintah perlu mengukur waktu, biaya, dan tenaga yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan skala berbeda. Hasilnya menjadi dasar untuk memperbaiki prosedur sesuai kewenangan, tanpa menghapus kewajiban hukum.

Keempat, perkuat perlindungan data. SABH harus didukung pengamanan yang memadai, pengaturan hak akses, penjelasan mengenai penggunaan data, dan mekanisme penanganan insiden.

Kelima, terapkan penegakan hukum yang konsisten. Pemberitahuan, teguran, kesempatan memperbaiki kekurangan, dan sanksi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Penegakan yang jelas memberikan kepastian bagi pemerintah maupun perusahaan.

Keenam, buka peluang ekonomi secara adil. Pemerintah perlu memperbaiki transparansi kerja sama publikasi dan mendorong persaingan yang sehat. Program penguatan kapasitas bisnis media lokal juga perlu diperluas, tanpa campur tangan terhadap keputusan redaksi.

Ketujuh, evaluasi dampak regulasi secara berkala. Kementerian Hukum dan Dewan Pers perlu mengadakan dialog dengan perusahaan pers, notaris, organisasi wartawan, dan pelaku usaha. Hambatan yang ditemukan harus ditindaklanjuti melalui perbaikan prosedur atau rekomendasi kebijakan yang sesuai kewenangan.

Ketujuh langkah tersebut harus ditempatkan dalam satu kerangka: kepatuhan hukum tetap wajib, tetapi pelaksanaannya harus efektif, transparan, dan mempertimbangkan dampak ekonomi yang nyata.

Media Sehat Adalah Kepentingan Publik
Perusahaan pers memang harus dikelola secara profesional. Pemilik media wajib memperbaiki pembukuan, mengendalikan pengeluaran, mencari sumber pendapatan yang beragam, dan memastikan bisnis berjalan sesuai hukum.

Independensi redaksi juga harus dijaga. Kepentingan pemilik, pemasang iklan, dan mitra usaha tidak boleh menentukan kebenaran sebuah berita.

Namun, tanggung jawab perusahaan tidak menghilangkan tanggung jawab negara untuk membangun tata kelola yang baik dan lingkungan usaha yang sehat.

Media lokal memiliki fungsi yang melampaui kepentingan bisnis. Mereka menyampaikan informasi mengenai kebijakan daerah, pelayanan publik, pembangunan, persoalan masyarakat, dan penggunaan anggaran. Melalui pemberitaan yang berbasis fakta, pers membantu masyarakat mengawasi kekuasaan.

Ketika perusahaan media berhenti beroperasi, dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik. Wartawan dapat kehilangan pekerjaan, kegiatan peliputan berkurang, dan masyarakat kehilangan salah satu sumber informasi.

Karena itu, keberlanjutan media perlu dipandang sebagai bagian dari kepentingan publik, bukan semata-mata urusan komersial perusahaan.

Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 harus dijalankan sesuai tujuan hukumnya. Namun, pemerintah juga perlu memastikan prosedur administrasi tidak menambah hambatan yang tidak perlu bagi perusahaan pers yang berusaha bertahan.

Negara harus mampu menegakkan aturan sekaligus membuka jalan bagi kepatuhan. Pemerintah harus memastikan administrasi tertib, data terlindungi, dan persaingan usaha berlangsung sehat.

Jangan sampai keberhasilan menertibkan badan hukum dibayar dengan semakin menyempitnya ruang hidup media lokal.

Regulasi yang berkelas bukan regulasi yang sekadar membuat perusahaan takut terhadap sanksi. Regulasi yang berkelas adalah regulasi yang memberi kepastian, menegakkan tanggung jawab, dan memungkinkan pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara wajar.

Sebab, menjaga keberlangsungan media bukan berarti memberi keistimewaan kepada perusahaan pers. Itu berarti memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap informasi yang independen, akurat, dan bertanggung jawab. (*)

*Penulis adalah Pemimpin Umum FokusRiau.Com