Oleh : Ns. SILVIA, S.Kep., M.Biomed*
Kabut asap bukan sekadar persoalan jarak pandang. Ketika udara tercemar oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sesungguhnya kita sedang berhadapan dengan krisis kesehatan masyarakat yang nyata.
Pada September 2026, fenomena karhutla di sejumlah wilayah Indonesia kembali menjadi perhatian serius. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi bahwa kondisi atmosfer yang kering berpotensi meluaskan sebaran karhutla dan kabut asap.
Dampaknya terhadap kesehatan langsung teperandai dalam angka yang mengkhawatirkan. Kementerian Kesehatan mencatat 113.336 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) secara kumulatif tersebar di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak.
Namun, angka tersebut tidak boleh berhenti sebagai statistik dingin. Di balik deretan angka itu, ada anak-anak yang tersiksa oleh batuk, keluarga yang tertahan dalam kualitas udara buruk, serta para pekerja luar ruang yang tidak memiliki kemewahan untuk menghentikan aktivitas usahanya. Salah satu kelompok yang paling rentan dan kerap luput dari perhatian adalah petani wanita.
Pajanan Berlapis di Ruang Terbuka
Sebagai perawat berlatar belakang ilmu biomedik, pengajar keperawatan anak, sekaligus peneliti toksikologi kesehatan lingkungan, saya memandang persoalan ini dari satu pertanyaan mendasar: siapa yang tetap harus bekerja di luar ruang saat kualitas udara memburuk?
Petani adalah kelompok yang ruang kerjanya sepenuhnya menyatu dengan alam. Ketika asap dan partikulat beracun memenuhi udara, lingkungan kerja mereka berubah menjadi zona berisiko tinggi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa partikulat halus PM2.5 dari asap karhutla berakibat fatal bagi sistem pernapasan dan organ tubuh lainnya. Anak-anak, lansia, ibu hamil, serta pekerja luar ruang berada di garda terdepan kelompok paling rentan.
Bagi petani wanita, persoalan ini berlapis. Di satu sisi, mereka terpapar asap pembakaran. Di sisi lain, aktivitas pertanian rutin menuntut mereka berinteraksi dengan pestisida dan bahan kimia berbahaya. Inilah yang dalam kesehatan lingkungan dikenal sebagai pajanan lingkungan multipel (multiple environmental exposures).
Dalam riset disertasi saya mengenai Model Strategi Inklusi Lingkungan Via Ekofeminisme (SILViE) pada petani wanita di kabupaten Agam ditemukan bahwa dampak pestisida tidak hanya dipengaruhi oleh zat kimianya, tetapi juga oleh interaksi sosial-lingkungan petani, seperti ketepatan dosis, Prosedur Operasional Standar (SOP), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga pemahaman akan bahaya kesehatan.
Pestisida dan asap karhutla memang dua entitas berbeda dengan mekanisme toksikologi yang tak sama. Kita tidak bisa serta-merta menyimpulkan bahwa kombinasi keduanya langsung menghasilkan efek toksisitas tertentu. Namun, dari kacamata kesehatan lingkungan, tubuh seorang petani wanita harus menanggung lebih dari satu jenis beban pajanan sekaligus dalam waktu bersamaan.
Tindakan Preventif dan Penyesuaian
Prinsip utama kesehatan masyarakat adalah pencegahan. Kita tidak boleh menunggu hingga muncul gejala sesak napas akut untuk menyadari bahwa kualitas udara telah membahayakan jiwa. Perlindungan kolektif dan mandiri harus dilakukan sebelum dampak buruk terjadi:
- Pemantauan Kualitatif Udara secara Berkala. Informasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harus menjadi rujukan utama sebelum beraktivitas di luar rumah. Aktivitas non-esensial luar ruang wajib dikurangi saat kualitas udara memburuk.
- Proteksi Khusus Kelompok Rentan. Ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit kronis di kawasan pertanian harus mendapatkan prioritas perlindungan dan pengurangan beban kerja luar ruang.
- Pembedaan Alat Pelindung Diri (APD). Ini hal krusial yang sering disalahpahami. APD respirator untuk menyaring partikulat asap PM2.5 tidak serta-merta melindungi dari bahaya uap pestisida, dan sebaliknya. Petani harus memahami spesifikasi dan tata cara penggunaan APD yang tepat untuk masing-masing sumber ancaman.
- Penghentian Pembakaran Lahan dan Edukasi Komunitas. Pencegahan dari sumbernya adalah langkah absolut. Pemerintah bersama penyuluh pertanian, perawat, bidan desa, dan kelompok wanita tani (KWT) perlu berkolaborasi menyebarkan informasi pencegahan serta penanganan dini ISPA hingga ke tingkat tapak.
Menempatkan Petani Wanita sebagai Agen Perubahan
Pendekatan kesehatan lingkungan modern tidak boleh memposisikan petani wanita semata-mata sebagai objek pasif yang kasihan dan perlu dilindungi. Mereka adalah subjek utama sekaligus agen perubahan.
Petani wanita memiliki pengetahuan lokal yang mendalam mengenai karakteristik lahan, pola kerja harian, penggunaan bahan kimia, kondisi kesehatan keluarga, hingga perubahan iklim mikro di sekitarnya.
Melalui kerangka model SILViE, petani wanita didorong untuk terlibat aktif dalam mengambil keputusan terkait keselamatan kerja dan lingkungannya. Mereka diajak mengenali bahaya, memahami risiko pajanan, memilih metode kerja yang lebih aman, dan memelopori budaya keselamatan di komunitasnya.
Tubuh manusia tidak mengenali batasan sekat sektoral birokrasi pemerintahan. Di lapangan, seorang petani wanita menghirup asap karhutla, terpapar paparan pestisida, diterpa cuaca ekstrem, dan menanggung beban kerja fisik secara bersamaan. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan kesehatan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri secara parsial.
Sudah saatnya orientasi penanganan karhutla bertransformasi: dari sekadar menghitung jumlah titik panas menjadi tindakan nyata menyelamatkan jiwa manusia. Udara bersih bukanlah barang mewah, melainkan hak biologis paling mendasar. Menjaga kelestarian lingkungan pada akhirnya adalah upaya terbaik untuk melindungi manusia yang hidup dan bekerja di dalamnya.[]
Dosen Universitas Fort De Kock Bukittinggi dan Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Lingkungan Universitas Negeri Padang*)






