Oleh: Boy Surya Hamta*
Participating Interest (PI) 10 persen merupakan peluang bagi daerah penghasil minyak dan gas untuk memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam.
Namun, peluang ini hanya akan memberikan nilai tambah apabila dikelola secara profesional, transparan dan bertanggung jawab melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), yang dalam informasi perkara dikaitkan dengan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp64,22 miliar, menjadi peringatan bagi daerah penerima PI lainnya di Riau.
Perkara yang masih harus dinilai berdasarkan proses hukum dan alat bukti ini mengingatkan kita bahwa besarnya penerimaan tidak otomatis menjamin manfaat bagi masyarakat.
PI Bukan Dana Bebas BUMD
PI merupakan hak partisipasi dalam kegiatan usaha hulu migas. Dalam pelaksanaannya, BUMD harus tunduk pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi mengenai PI dan tata kelola perusahaan daerah.
Penerimaan dari PI tidak boleh dipahami sebagai uang bebas yang dapat digunakan tanpa perencanaan. Dana yang diterima harus dikelola berdasarkan rencana bisnis, kebutuhan investasi, kemampuan keuangan, serta perhitungan risiko yang matang.
BUMD pengelola PI juga perlu membedakan penerimaan kas, laba bersih, dan dividen. Ketiganya bukan hal yang sama. Uang yang masuk ke perusahaan belum tentu merupakan keuntungan, sedangkan laba perusahaan tidak otomatis seluruhnya dapat dibagikan kepada pemegang saham maupun pengurus.
Karena itu, setiap penggunaan dana harus memiliki tujuan bisnis yang jelas, dasar keputusan yang sah, dan dokumentasi yang dapat diperiksa.
Dividen Harus Diputuskan Melalui Mekanisme Korporasi
Pembagian dividen pada BUMD pengelola Participating Interest (PI) 10 persen harus ditegaskan sebagai keputusan korporasi yang tunduk pada hukum perseroan dan ketentuan yang berlaku. Direksi tidak berwenang memperlakukan keuntungan perusahaan sebagai dana yang dapat dibagikan secara sepihak.
Dalam Perseroan Daerah, dividen bersumber dari laba yang dapat dibagikan secara sah dan ditetapkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pembagiannya harus memperhatikan laporan keuangan, saldo laba positif, kewajiban perusahaan, kondisi likuiditas, kebutuhan investasi, serta keberlanjutan usaha. Dengan demikian, besarnya penerimaan PI tidak otomatis menjadi dasar untuk membagikan dividen.
Dividen juga harus dibedakan secara tegas dari tantiem. Dividen merupakan hak pemegang saham atas laba yang dibagikan berdasarkan keputusan korporasi, sedangkan tantiem merupakan imbalan bagi organ atau pihak perusahaan yang pemberiannya harus memiliki dasar dan memenuhi ketentuan remunerasi. Keduanya memiliki penerima, landasan, dan mekanisme yang berbeda.
Keputusan RUPS bukan sekadar formalitas untuk mengesahkan pembagian uang. Keputusan tersebut harus didukung informasi keuangan yang benar, perhitungan laba yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pertimbangan kepentingan jangka panjang perusahaan.
Direksi wajib menyampaikan usulan berdasarkan kondisi keuangan yang sebenarnya, komisaris harus menjalankan fungsi pengawasan, dan pemegang saham harus mengambil keputusan sesuai kewenangannya.
Karena itu, daerah penerima PI di Riau perlu memastikan bahwa kebijakan dividen BUMD disusun secara profesional dan terdokumentasi. Pembagian dividen yang tidak didukung laba yang sah, melanggar prosedur, atau mengabaikan kewajiban perusahaan harus menjadi objek evaluasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Prinsipnya jelas, dividen bukan uang milik direksi, bukan bonus bagi pejabat, dan bukan dana yang boleh dibagikan hanya karena penerimaan PI sedang besar. Dividen adalah keputusan korporasi yang harus sah secara hukum, benar secara keuangan, dan bertanggung jawab terhadap keberlanjutan perusahaan serta kepentingan daerah sebagai pemegang saham.
Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham Harus Menjalankan Fungsinya
Tata kelola BUMD tidak cukup mengandalkan laporan keuangan dan rapat formal. Direksi bertanggung jawab mengurus perusahaan, komisaris menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan pemegang saham menggunakan haknya melalui mekanisme korporasi yang berlaku.
Direksi harus memastikan setiap investasi didukung kajian kelayakan. Pembelian lahan dan aset, misalnya, perlu melalui pemeriksaan legalitas, penilaian kewajaran harga, serta analisis manfaat ekonomi. Pemberian pinjaman kepada pegawai juga harus memiliki aturan, persetujuan, pencatatan, dan mekanisme pengembalian yang jelas.
Komisaris tidak boleh sekadar menyetujui laporan tanpa menguji risiko dan menindaklanjuti temuan. Pemegang saham pun harus menghindari intervensi yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan.
Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak otomatis menjadikan suatu transaksi sah apabila bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, keputusan bisnis yang merugi juga tidak serta-merta merupakan korupsi. Penilaiannya harus melihat proses pengambilan keputusan dan fakta yang dapat dibuktikan.
Saatnya Daerah Penerima PI Memperkuat Pengawasan
Kasus PT SPRH seharusnya menjadi momentum bagi seluruh daerah penerima PI di Riau untuk melakukan evaluasi, tanpa harus menunggu munculnya persoalan hukum.
Pemerintah daerah bersama BUMD terkait perlu memastikan audit berkala dilakukan secara independen dan mencakup penerimaan PI, penggunaan dana, investasi, transaksi material, remunerasi, serta pembagian dividen.
Kebijakan tantiem harus berbasis kinerja yang terukur. Setiap investasi harus didukung kajian profesional, sementara komisaris dan pemegang saham perlu memperoleh laporan yang memadai untuk memastikan perusahaan berjalan sesuai tujuan.
BUMD juga perlu membangun sistem pelaporan pelanggaran dan pengendalian konflik kepentingan. Transparansi harus diperkuat dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi perusahaan yang bersifat rahasia.
Lebih penting lagi, keberhasilan PI tidak boleh hanya diukur dari besarnya uang yang diterima atau keuntungan yang dibagikan. Ukurannya adalah kemampuan perusahaan menghasilkan nilai ekonomi secara berkelanjutan, memberikan kontribusi yang sah terhadap pendapatan daerah, dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Menjaga PI Berarti Menjaga Hak Masyarakat
PI 10 persen merupakan peluang strategis bagi daerah penghasil migas. Namun, manfaatnya bergantung pada kualitas pengelolaan BUMD, ketegasan pengawasan dan integritas setiap pihak yang memiliki kewenangan.
Dugaan penyimpangan di PT SPRH harus diproses sesuai hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, daerah penerima PI lainnya tidak boleh mengabaikan pelajaran tata kelola yang muncul dari perkara tersebut.
BUMD bukan milik pribadi direksi, komisaris, atau pejabat pemerintah. BUMD adalah instrumen ekonomi daerah yang harus dikelola untuk kepentingan perusahaan, pemegang saham, dan masyarakat sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, setiap rupiah dana PI harus memiliki arah penggunaan yang jelas, setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap keuntungan harus dikelola berdasarkan aturan.
Jangan sampai hak ekonomi daerah justru menjadi sumber persoalan akibat lemahnya tata kelola. PI seharusnya memperkuat kemandirian fiskal dan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ruang bagi keuntungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*)
Penulis adalah Jurnalis FokusRiau.Com






