Karhutla Riau Tak Lagi Sekadar Pemadaman, Polri Buru Pelaku Pembakaran

Konferensi pers penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan yang digelar Bareskrim Polri, Minggu (23/8/2026) siang. (Foto: Kompas.com)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Bareskrim Polri menetapkan 72 orang tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan wilayah hukum Polda. Riau menjadi salah satu daerah yang masuk dalam penanganan kasus tersebut.

Penetapan tersangka menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap karhutla tidak hanya menyasar peristiwa kebakaran, tetapi juga dugaan kesengajaan dalam pembukaan lahan. Polri menyebut pembakaran dilakukan untuk menekan biaya operasional kegiatan perkebunan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penyelidikan dan penyidikan perkara karhutla telah dilakukan bersama jajaran Polda di sembilan wilayah.

“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” kata Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Selain menetapkan tersangka, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla. Kasus tersebut tersebar di Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Bagi Riau, penanganan perkara ini menjadi bagian penting dari upaya menghadapi persoalan kebakaran lahan yang berulang. Proses hukum diperlukan untuk memastikan kebakaran yang memiliki unsur pidana tidak berhenti sebagai penanganan pemadaman semata.

Modus Pembukaan Lahan
Irhamni mengungkapkan, penyidik menemukan pola yang relatif serupa dalam sejumlah perkara. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan sebagai cara membuka areal perkebunan dengan biaya lebih murah.

BACA JUGA :  Mangrove Rohil Kian Terancam, Dugaan Pembukaan Meluas ke Kubu dan Kubu Babussalam

“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni.

Modus tersebut membuat pembukaan lahan dilakukan dengan memanfaatkan api. Dalam perkara yang ditangani, penyidik kemudian mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran.

Barang bukti yang disita antara lain 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, serta sejumlah wadah yang berisi bahan bakar minyak. Penyidik juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan.

Barang bukti lainnya berupa dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dan 39 batang kayu bekas terbakar.

Polisi juga menyita lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta satu pasang sepatu bot.

Rangkaian barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap dugaan tindak pidana di lokasi kebakaran. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  PTPN IV Tanam 1,5 Juta Pohon dari Aceh Sampai Kalimantan, Riau Jadi Titik Peluncuran

Riau Masuk Penanganan
Riau menjadi salah satu dari sembilan wilayah hukum Polda yang disebut Bareskrim dalam penanganan perkara tersebut. Posisi Riau dalam daftar itu penting karena daerah ini menjadi salah satu wilayah yang menghadapi persoalan karhutla.

Penegakan hukum terhadap pembakaran lahan juga memiliki konsekuensi lebih luas. Ketika pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar, kebakaran dapat berkembang dan sulit dikendalikan apabila kondisi lingkungan mendukung penyebaran api.

Karena itu, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Polisi juga perlu mengungkap dugaan motif, cara pembakaran dilakukan, serta hubungan aktivitas tersebut dengan pembukaan lahan.

Dalam penanganan 89 laporan polisi tersebut, jajaran Bareskrim dan Polda melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Terancam Beragam Ketentuan Pidana
Polri menyatakan para tersangka dijerat menggunakan sejumlah ketentuan pidana. Ketentuan tersebut berasal dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan,” kata Irhamni.

BACA JUGA :  Asap Kepung Pekanbaru, Plt. Gubri: Sebagian Kiriman dari Sumsel dan Jambi

Penetapan 72 tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan hukum kasus karhutla yang dilakukan Polri di sejumlah daerah. Dari 89 laporan polisi yang telah diterbitkan, penyidikan terus diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana di masing-masing wilayah.

Bagi masyarakat Riau, proses hukum tersebut menjadi perhatian karena persoalan karhutla tidak hanya menyangkut kerusakan lahan. Kebakaran juga dapat memengaruhi lingkungan dan aktivitas masyarakat ketika api meluas.

Polri menegaskan penanganan dilakukan bersama jajaran Polda di sembilan wilayah hukum. Setiap kasus akan diproses berdasarkan dugaan tindak pidana dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.

Dengan masuknya Riau dalam wilayah penanganan, pengungkapan kasus karhutla menjadi salah satu bagian dari upaya memastikan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dilakukan secara sembarangan. Penegakan hukum menjadi instrumen untuk memproses pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. (kps)