PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Keputusan Ramos Ishaidi kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau berdampak terhadap masa hukumannya. Tahanan kasus narkotika itu kini terancam kehilangan kesempatan memperoleh remisi, setelah aksinya dicatat sebagai pelanggaran disiplin berat.
Ramos kembali masuk lapas, Kamis (8/10/2026) malam setelah istrinya berhasil membujuknya untuk menyerahkan diri. Sebelumnya, pria berusia 31 tahun tersebut melarikan diri, Senin (5/10/2026) sore dengan memanjat atap kamar hunian dan melompati tembok pengaman lapas.
Kepala Lapas Pasir Pengaraian, Efendi Parlindungan Purba mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pelanggaran disiplin akan menjadi bagian dari pertimbangan sesuai aturan pemasyarakatan.
“Ada aturannya soal remisi ya. Harus mengikuti aturan tersebut,” kata Efendi, Jumat (9/10/2026).
Kembalinya Ramos tidak terlepas dari komunikasi yang dibangun pihak lapas bersama kepolisian dan keluarganya. Pada Kamis, Efendi bersama Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose Mesra dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo bernegosiasi dengan istri Ramos.
Sang istri bersedia membantu membujuk suaminya agar kembali ke lapas. Namun, ia meminta jaminan keselamatan dari pihak lapas dan kepolisian serta bantuan dalam proses hukum yang sedang dijalani Ramos.
Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi Ramos untuk menyerahkan diri. Setelah komunikasi berlangsung, ia bersedia kembali dan menjalani proses sesuai ketentuan.
Menurut Efendi, Ramos mengaku nekat melarikan diri karena terbebani putusan hukuman delapan tahun penjara yang masih dalam proses banding. Persoalan keluarga juga disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keputusannya.
Divonis Delapan Tahun dalam Kasus Sabu
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Ramos telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang 7 September 2026. Ramos mengajukan banding sehingga perkara itu belum berkekuatan hukum tetap. Vonis majelis hakim juga lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Kasus narkotika yang menjerat Ramos berawal pada Jumat (10/4/2026) malam. Ia dihubungi seorang rekannya berinisial F, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk membeli sabu.
Ramos kemudian menghubungi rekannya yang lain, berinisial R, untuk mendapatkan barang tersebut. Setelah harga disepakati, Ramos membawa F menemui R di suatu lokasi. R lalu menyerahkan sabu kepada Ramos.
Transaksi itu berujung penangkapan ketika petugas Polsek Rambah Samo melakukan penggerebekan. Ramos tertangkap, sedangkan F dan R melarikan diri. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyebut Ramos berperan sebagai kurir dengan barang bukti sabu seberat 2,54 gram bruto.
Lapas Evaluasi Sistem Pengamanan
Pelarian Ramos juga memicu evaluasi internal di Lapas Pasir Pengaraian. Berdasarkan keterangan awal, ia memanjat atap kamar hunian sebelum melompat melewati tembok pagar. Aksinya diketahui petugas yang berjaga di Pos 6.
Setelah Ramos keluar dari area lapas, petugas melakukan pencarian ke arah perkebunan warga dan kawasan hutan rawa di belakang kompleks. Lapas juga membentuk tim pencarian dan berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu serta Koramil 02 Rambah.
Untuk memastikan penyebab kejadian, pihak lapas membentuk tim investigasi internal. Pemeriksaan diarahkan pada kronologi pelarian, dugaan kelalaian, serta kemungkinan adanya keterlibatan petugas yang sedang menjalankan piket.
Efendi menegaskan, petugas yang terbukti lalai atau terlibat akan dikenai sanksi sesuai ketentuan. Insiden tersebut juga telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau.
Dikatakan, kejadian itu menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengamanan. Saat pertama kali menjabat di Pasir Pengaraian pada 2024, ia mengaku pernah menghadapi upaya pelarian tahanan, tetapi saat itu berhasil digagalkan.
Kini, setelah Ramos kembali ke lapas, proses penegakan disiplin dan evaluasi pengamanan menjadi perhatian pihak pemasyarakatan. Catatan pelanggaran yang timbul akibat pelarian tersebut juga berpotensi memengaruhi hak-hak Ramos selama menjalani masa pidana, sesuai ketentuan yang berlaku. (trp)






