ROKAN HULU, FOKUSRIAU.COM-Dugaan penyimpangan penyaluran kredit pada salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau berujung dengan penetapan empat tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul menyebut, perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,599 miliar. Nilai itu diperoleh berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (12/10/2026) malam. Mereka terdiri atas dua pengurus koperasi yang mengajukan kredit dan dua pegawai bank BUMD yang diduga terlibat dalam proses pemberian pinjaman.
Kepala Kejari Rohul, Fredy Feronico Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum keempat orang tersebut.
“Akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Riau sebesar Rp2.599.000.000,” kata Fredy saat mengumumkan penetapan tersangka.
Setelah penetapan tersebut, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.
Ketua dan Sekretaris Koperasi, Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka dengan inisial S, SS, HA, dan SL. S dan SS berasal dari Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. S menjabat sebagai ketua koperasi, sedangkan SS merupakan sekretarisnya.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak bank BUMD di Riau. HA disebut bertugas pada bagian pemasaran kredit, sementara SL menjabat sebagai kepala seksi operasional pelayanan nasabah.
Kejari Rohul menduga para tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengajuan hingga pencairan pinjaman. Pengurus koperasi diduga mengajukan kredit dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, dua pegawai bank tersebut diduga terlibat dalam proses pemberian kredit yang tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan aturan perbankan.
Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam proses persetujuan kredit yang semestinya mengacu pada keputusan direksi PT Bank Pembangunan Daerah Riau.
Persoalkan Identitas Sembilan Debitur dan Agunan
Penyidikan perkara ini mengungkap sejumlah hal yang menjadi perhatian aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dugaan penggunaan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terdapat sembilan orang yang tercatat sebagai debitur dalam skema kredit tersebut. Namun, penggunaan identitas itu kini menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap bagaimana pengajuan pinjaman dilakukan dan siapa saja yang terlibat.
Keabsahan agunan atau jaminan yang digunakan dalam pengajuan kredit juga masih dipersoalkan. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah dokumen dan jaminan tersebut memenuhi persyaratan pemberian kredit.
Proses akad perjanjian kredit turut menjadi sorotan. Menurut temuan penyidik, penandatanganan dokumen berlangsung dalam waktu singkat dan debitur disebut hanya diminta membubuhkan tanda tangan tanpa memperoleh penjelasan yang memadai mengenai isi perjanjian.
Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit.
Kerugian Negara Rp2,599 Miliar
Besarnya kerugian negara dalam perkara ini didasarkan pada hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau. Nilainya mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.
Kejari Rohul menilai alat bukti yang telah dikumpulkan cukup untuk menetapkan S, SS, HA, dan SL sebagai tersangka. Meski demikian, dugaan perbuatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan peralihan dan penyertaan sebagaimana disampaikan Kejari Rohul.
Penanganan perkara ini akan berlanjut melalui proses hukum berikutnya. Penyidik masih memiliki tugas mengungkap secara terperinci peran masing-masing tersangka serta memastikan rangkaian dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit tersebut terurai berdasarkan alat bukti.
Penahanan selama 20 hari dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (kpc)






