Mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho, KPU hanya memfasilitasi 5 baliho untuk masing-masing pasangan calon (Paslon) di setiap kecamatan.
Jika ada penambahan baliho dari Paslon dengan mencetak dan memasang sendiri, jumlahnya maksimal 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Sedangkan tahapan kampanye dimulai 26 September sampai 5 Desember 2020.
Kapolda menyampaikan beberapa imbauan, di antaranya meminta masyarakat berpartisipasi dalam menciptakan Pilkada yang aman dan sejuk.
Kapolda juga meminta agar terjalin kerjasama yang baik antara KPU dan Polres Inhu terhadap hal-hal yang berpotensi terjadinya kerawanan konflik, kerusuhan dan gangguan keamanan. (*)
Penulis: Obrin
Editor: Boy Surya Hamta