Simpan Sabu dalam Kamar, Polisi Tangkap Pengangguran di Pematang Reba Inhu

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi. (Foto: Obrin/FokusRiau.Com)

INDRAGIRI HULU-Jajaran Polsek Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Seorang pemuda pengangguran berinisial DS alias Deki (21), warga jalan Raya Rengat-Pematang Reba, Kelurahan Pematang Reba, Selasa (16/2/2021) pukul 00.23 diringkus. DS kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Kamis (18/2/2021) mengatakan, awalnya salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi, sebuah rumah di pinggir jalan Rengat-Pematang Reba sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.

Berdasarkan informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Iptu Joserizal beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.

Benar saja, penyelidikan membuahkan hasil. Pukul 00.23 WIB dilakukan penggerebekan dan di dalam salah satu kamar ditemukan seorang pemuda menyimpan satu bungkus diduga sabu-sabu seberat 0,10 gram.

Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rengat Barat guna proses selanjutnya. “Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan dan kasus ini terus dikembangkan, karena kuat dugaan ada tersangka lain yang terlibat,” ujar Misran. (*)

Penulis: Obrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *