PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Kebijakan terbaru pemerintah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), telah mengubah peta perbandingan biaya antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar bensin. Jika sebelumnya mobil listrik menikmati pajak sangat ringan berkat insentif, kini beban tahunannya meningkat dan mendekati mobil konvensional.
Perubahan ini mengacu pada Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.
Di segmen MPV premium, perbandingan terlihat jelas antara Denza D9 dan Toyota Alphard. Denza D9 yang sebelumnya hanya dikenai pajak sekitar Rp143 ribu per tahun kini melonjak hingga Rp16,2 juta untuk varian FWD, dan mendekati Rp19,7 juta untuk varian AWD.
Sementara itu, Toyota Alphard versi bensin memiliki pajak tahunan sekitar Rp15 juta. Untuk varian hybrid, angkanya berada di kisaran Rp16,2 juta. Artinya, selisih pajak antara mobil listrik dan bensin kini sangat tipis, bahkan hampir setara di kelas ini.
Perbandingan serupa juga terlihat di segmen mobil harga terjangkau. BYD Atto 1 mencatat pajak tahunan sekitar Rp4,95 juta. Sedangkan Honda Brio Satya berada di kisaran Rp3,3 juta per tahun.
Kondisi ini menunjukkan, mobil listrik tidak selalu lebih murah dari sisi pajak. Besarannya sangat bergantung pada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan kebijakan daerah masing-masing.
Kenaikan ini terjadi karena mobil listrik kini tetap dikenakan PKB, meski pemerintah daerah masih memiliki ruang memberikan insentif tambahan. Tanpa insentif tersebut, beban pajak kendaraan listrik menjadi lebih realistis dan mendekati kendaraan konvensional.
Meski demikian, perhitungan ini masih bersifat simulasi. Besaran pajak riil di lapangan bisa berbeda tergantung kebijakan daerah, termasuk diskon atau insentif khusus kendaraan listrik.
Dengan perubahan ini, calon konsumen perlu lebih cermat menghitung total biaya kepemilikan kendaraan, tidak hanya harga beli, tetapi juga pajak tahunan yang kini semakin kompetitif antara dua jenis kendaraan tersebut. (kps/bsh)




