DUMAI-Seorang bocah berusia 9 tahun, Septia Agil Rainanda harus meregang nyawa. Nyawa anak warga Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau ini tak dapat tertolong diduga akibat berbelit-belitnya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah setempat.
Pasien meningitis atau radang selaput otak ini seharusnya dapat perawatan yang semestinya, namun pihak rumah sakit diduga tak memperduliknnya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Riau, untuk mengusut dan meminta pertanggung jawaban pihak RSUD Kota Dumai.
Karena pasien yang semestinya diberikan perawatan sama dengan pasien lainnya, malah diabaikan pihak rumah sakit.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Riau Esther Yuniani yang memperoleh aduah langsung datang ke RSUD Dumai, meminta klarifikasi dan penjelasan apa sebetulnya yang membuat pasien meninggal.
“Pasien seharusnya telah mendapat rujukan untuk dirawat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru, namun pihak RSUD Dumai tak kunjung meresponnya hingga si anak meninggal,” kata Esther Yuniani.
Esther menambahkan, pihak RSUD Dumai tak merespon dengan alasan tidak ada sopir mobil ambulans yang akan membawa pasien ke Pekanbaru. “Seharusnya rumah sakit seperti RSUD Dumai ini tidak ada alasan masalah sopir dan untuk ambulans sopirnya harus stanbay 24 jam,” timpalnya.
Berikan Sanksi Tegas
Sementara Direktur RSUD Dumai dr Ridho berjanji akan mengusut kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang bertugas merawat pasien.
“Untuk mobil ambulans RSUD Kota Dumai tidak ada terkendala masalah sopir. Rumah sakit siap selalu 24 jam untuk mengantar pasien kemana tujuannya,” kata Ridho.
“Untuk mobil ambulans RSUD Kota Dumai tidak ada terkendala masalah sopir. Rumah sakit siap selalu 24 jam untuk mengantar pasien kemana tujuannya,” kata Ridho.
Terkait kasus ini, pihak RSUD Kota Dumai sudah meminta maaf kepada pihak keluarga atas meninggalnya pasien.
“Untuk saat ini, RSUD Dumai sesuai visi misi walikota baru adalah menuju Dumai sehat. Masyarakat yang tidak memiliki BPJS, bisa berobat gratis dengan membawa KTP dan KK,” tukasnya. (*)
Sumber: Sindonews.com