INDRAGIRI HULU-Unit Reskrim Polsek Peranap mengamankan seorang lelaki pembawa narkoba jenis sabu. Pengendara KLX berinisial FR alias Peri (22) itu diketahui warga Desa Sentano Jaya, Kecamatan Batang Peranap.
Dia ditangkap saat akan bertransaksi narkoba di simpang Barak Maripat Serangge, Desa Sungai Aur, Kecamatan Batang Peranap, Rabu (3/3/2021) malam.
Kapolres AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Senin (8/3/2021) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH awalnya memperoleh informasi kalau simpang BM Serangge sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Menindak lanjuti informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Aipda Yusmar SH beserta anggotanya melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melakukan pengintaian di sekitar simpang. Beberapa jam kemudian, pukul 21.30 WIB datang seorang pengendara sepeda motor jenis KLX warna hijau tanpa plat polisi. Saat hendak didatangi, pengendara sepeda motor itu membuang sebuah benda ke tanah.
Ketika dicari, benda yang dibuang adalah bungkusan plastik klep kecil berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,85 gram. Pelaku langsung diamankan dan saat di interogasi, dia mengaku mendapatkan sabu itu dari temannya,” ujar Misran.
Namun, saat tim menuju rumah orang yang identitasnya sudah diketahui itu, dia berhasil melarikan diri ke arah hutan belakang rumahnya.
“Saat ini kita terus melakukan pengejaran. Nama dan ciri-cirinya sudah diketahui, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diringkus,” ucap Misran. (*)
Penulis: Obrin