PEKANBARU-Mantan Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya dituntut 7,5 tahun dalam perkara dugaan korupsi bernilai Rp1,8 miliar. Yan dinilai bersalah melakukan korupsi kala menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Sidang tuntutan Yan Prana berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru mulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung secara virtual.
“Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua menyatakan Yan Prana terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa penuntut umum Himawan membacakan tuntutannya, Jumat (9/7/2021).
Dalam tuntutan itu, Himawan dkk menilai, perbuatan Yan telah merugikan negara. Sehingga Yan dinilai wajar untuk dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. “Menjatuhkan pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti,” katanya.
Ketua mejelis hakim, Lilin Herlina menegaskan kembali tuntutan jaksa kepada Yan Prana. Lilin memberikan waktu kepada Yan yang hadir secara virtual untuk menyampaikan pembelaan 10 hari mendatang. “Terdakwa apakah sudah dengar tuntutan yang dibacakan jaksa?” tanya hakim ketua kepada Yan Prana.
“Ya,” kata Yan Prana menjawab pertanyaan mejelis hakim.
“Silakan untuk memberikan pembelaan pada Senin 19 Juli,” kata majelis.
Diketahui, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.
Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar. (*)
Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Detikcom