Lurah di Pekanbaru Ditangkap, Janjikan Proyek Ternyata Fiktif, Korban Beri Cek Rp1,7 Miliar

Ilustrasi. Okum lurah di Pekanbaru ditangkap. (Foto: Tirto.id)

PEKANBARU, FOKUSRIAU.COM-Lurah Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, Pekanbaru, Riau inisial Z ditangkap, karena menjadi makelar proyek yang ternyata fiktif.

“Penangkapan berlangsung 19 Oktober 2021,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Juper Lumban Toruan, Selasa (26/10/2021) sore.

Menurut Juper, tersangka diduga menawarkan proyek kepada seseorang berinisial TB. Tersangka menjanjikan proyek di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Pekanbaru.

Untuk mendapatkan proyek itu, tersangka meminta uang. Korban kemudian menyerahkan cek senilai Rp1,7 miliar lebih. Dari jumlah itu, oknum lurah ini sudah dicairkan Rp1,3 miliar lebih.

“Namun setelah dilakukan pengecekan ke dinas dimaksud, barulah diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak terdaftar atau fiktif, ” kata Juper.

Lapor Polisi
Merasa tertipu, korban TB melapor ke Polresta Pekanbaru. Polisi melakukan pengusutan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mencari bukti lainnya termasuk memanggil tersangka.

Pada 5 Oktober 2021, terlapor memenuhi panggilan penyidik. Statusnya, saat ini masih saksi hingga kemudian penyidik melakukan gelar perkara.

“Ditetapkan sebagai tersangka, lalu dipanggil lagi hingga akhirnya ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Juper.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP.

Polisi turut menyita beberapa barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya satu rangkap print out foto dokumen belanja jasa IT Jaringan Komputer yang dicap DPMPTSP Pekanbaru tertanda PPTK atas nama Zulkifli.

Lalu serangkap print out foto dokumen surat pesanan dan kwitansi (bukti telah dibayarkan) kepada PT Mitra Tsalsa Jaya.

Kemudian 13 lembar SPMK (Suart Perintah Mulai Kerja) dengan KOP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 30 rangkap fotocopy Dokumen Ganti Uang berupa Surat Pesanan dan kuitansi.

Berikutnya 9 lembar prin out foto cek dari perusahaan yang diberikan kepada tersangka, 84 lembar invoice, dan 8 lembar print out rekening koran dari perusahaan. (*)


Editor: Boy Surya Hamta
Sumber: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *